SORT/JEBOL TRANSISTOR/FET REGULATOR POWER TV POLYTRON SAlahsatu Penyebab Pesawat Televisi mati total diantara sekian banyak penyebab adalah kerusakan pada bagian regulator powernya. Tulisan kali ini adalah pengalaman saat Servis tv Polytron yang bagian pembangkit power regulator Transistor Acmatiknya memakai jenis FET. Yang di bahas kali ini adalah Kerusakan TV Polytron Mati total akibat Short/Jebol pada FET Pembangkit Power Regulator Pada Tv Polytron.
Kerusakan Shrot/Jebol/bocor pada Transistor/FET Regulator Power Tv Polytron Pada umumnya disertai bocor/jebol pada dua Transistor kecil yang mendrive/menyetir membangkitkan FET ini. setelah di pastikan FET Jebol/Short Cek juga Transistor kecil-kecil yang menyetir/drive membangkitkan Fet power untuk bekerja, cek juga Dioda-dioda Zener yng berhubungan di semua rangkaian regulator ini serta cek Resistor-resistor yang mungkin putus atau melar menjadi lebih besar nilai resistansi/hambatan dengan yang semestinya. Ganti semua komponen yang rusak.
Kerusakan yang Paling umum menyertai Short/Jebol/bocor Fet Power pada TV Polytron Adalah jebol/bocor dua Transistor kecil di dekatnya serta Zener dioda di bgian Regulator power ini. Pastikan Zener dioda dalam keadaan baik dengan melepas dan mengukurnya tanpa terhubung dengan komponen lainnya. Jebol atau mungkin bocor Sedikit Pada dioda-dioda zener serta melarnya/meningkat menjadi lebih besar nilai resistansi/hambatan pada resistor di bagian ini jika tidak terdeteksi bisa saja menyebabkan Seolah olah kerusakan terseleseikan karena tv sudah bisa nyala normal akan tetapi Televisi tidak awet dan kerusakan serupa terulang lagi.
TV LG FLAT SUARA HILANG SENDIRI
TV LG SUARA HILANG SENDIRI ini Sekedar cerita pengalaman pertama dahulu saat mendapati servisan Tv LG Flatron sat itu 15" yang kata peliknya berbunyi Njedet-njedet, dalam pikiran saya mungkin ini bocor pada bodi atau mungkin cop playbakc atau sejenisnya. Televisi di hidupkan untuk mengetahui gejala kerusakan namun ketika pertama kali di hidupkan Tv normal-normal saja, sepertinya tidak ada masalah ini televisi karena hingga setengah jam di coba juga tidak juga muncul gejala sebagaimana yang di keluhkan pemiliknya. Baru setelah lewat lebih dari setengah jam tv nyala terdengar suara yang bermasalah.
Setelah lewat setengah jam Tv menyala mulai terdengar suaranya tersendat sendat dan Gembrodok istilah saya, hingga lama kelamaan hilang suara Tv ini. Nah ketahuan gejala kerusakan dan ternyata salah anggapan alias dugaan bin perkiraan awal saya yang dikira bermasalah playback-nya, ternyata permasalahan ada pada Suaranya.
Setelah tau gejala kerusakan Casing Tv di buka Diamati komponen-komponenya, secara fisik tidak ada masalah kelihatannya. Terlihat Casis/mesin LG flatron tv ini mengunakan dua Ic Utama LG6319R dan LV1116N. dari pengamatan fisik tidak ada kejanggalan lalu langsung keluar fikiran ngawur-ngawuran saja dengan menduga kemungkinan yang rusak Ic-nya. Coba Saya Pegang Ic yang Besar saat mesin menyala terasa panas hingga tak tahan jari yang menyentuh Ic ini. Kemungkinan ini penyebabnya Pikir saya.
Kebetulan Saat itu ada Casis LG flat 21' Dengan Ic Yang sama dan Tanpa pikir panjang Saya lepas dan Saya Buat mencoba Pada Tv Yang bermasalah ini. Setelah Pengantian Ic LG6319R Tv dinyalakan namun Setengah Jam kemudian muncul Permaslahan Pada Suara yang sama. Salah lagi dugaan saya.
Lanjut Saya ganti Ic yang Kecil Lv1116N dengan melepas dari casis satunya tadi. Selesai Penggantian Ic ini Tv di coba, Lewat setengah jam tv menyala di coba Eror Suara sepertinya sudah tidak terjadi lagi, hingga satu jam Suara kini Baik-baik saja.
Ketemu sudah Permasalahan Tv LG Flat Yang Eror suara dimana saat Pertama kali nyala suara Normal Lalu selang beberapa saat Gembrodok tersendat-sendat suaranya lalu hilang mati suaranya disebabkan karena eror pada Ic yang kecil ber seri LV1116. Meluncurlah Saya ke Toko Sparepat Untuk Membelinya ic ini yan dapat Seharga Kurang dari tigapuluh ribu saja bisa untuk mengatasi Tv LG Flat yang eror suaranya ini.
Setelah lewat setengah jam Tv menyala mulai terdengar suaranya tersendat sendat dan Gembrodok istilah saya, hingga lama kelamaan hilang suara Tv ini. Nah ketahuan gejala kerusakan dan ternyata salah anggapan alias dugaan bin perkiraan awal saya yang dikira bermasalah playback-nya, ternyata permasalahan ada pada Suaranya.
Setelah tau gejala kerusakan Casing Tv di buka Diamati komponen-komponenya, secara fisik tidak ada masalah kelihatannya. Terlihat Casis/mesin LG flatron tv ini mengunakan dua Ic Utama LG6319R dan LV1116N. dari pengamatan fisik tidak ada kejanggalan lalu langsung keluar fikiran ngawur-ngawuran saja dengan menduga kemungkinan yang rusak Ic-nya. Coba Saya Pegang Ic yang Besar saat mesin menyala terasa panas hingga tak tahan jari yang menyentuh Ic ini. Kemungkinan ini penyebabnya Pikir saya.
Kebetulan Saat itu ada Casis LG flat 21' Dengan Ic Yang sama dan Tanpa pikir panjang Saya lepas dan Saya Buat mencoba Pada Tv Yang bermasalah ini. Setelah Pengantian Ic LG6319R Tv dinyalakan namun Setengah Jam kemudian muncul Permaslahan Pada Suara yang sama. Salah lagi dugaan saya.
Lanjut Saya ganti Ic yang Kecil Lv1116N dengan melepas dari casis satunya tadi. Selesai Penggantian Ic ini Tv di coba, Lewat setengah jam tv menyala di coba Eror Suara sepertinya sudah tidak terjadi lagi, hingga satu jam Suara kini Baik-baik saja.
Ketemu sudah Permasalahan Tv LG Flat Yang Eror suara dimana saat Pertama kali nyala suara Normal Lalu selang beberapa saat Gembrodok tersendat-sendat suaranya lalu hilang mati suaranya disebabkan karena eror pada Ic yang kecil ber seri LV1116. Meluncurlah Saya ke Toko Sparepat Untuk Membelinya ic ini yan dapat Seharga Kurang dari tigapuluh ribu saja bisa untuk mengatasi Tv LG Flat yang eror suaranya ini.
SERVIS TV HANYA ADA SATU CHANEL SAJA
Kali ini akan berbagi pengalaman servis beberapa saat lalu yang mana datang tv Cina 21" merek AUHTECH yang kata pemiliknya tidak ada siarannya. Tv pun saya pasang antena dan coba dinyalakan, Tv nyala namun di pencet pencet tombol canel yang ada hanya ada satu chanel yaitu canel nol saja tak ada canel lainnya.
Kemudian Saya coba cari chanel gelombang dengan auto scan tertangkaplah semua chanel stasiun Tv yang ada seolah Tv normal-normal saja. Tv terlihat normal hingga setengah jam kemudian seolah program scan berjalan sendiri hingga akhirnya hilang semua chanel gelombang siarannya tinggal chanel 0 (nol) saja yang tersisa. Eror programnya ternyata ini Tv, kata Saya dalam hati.
Setelah tau gejala kerusakannya casing belakang tv di bongkar dan Saya amati secara fisik komponen terutama elco-elco yang saya amati tidak ada yang mencurigakan dan dalam hati pun menerka-nerka apa gerangan yang menyebabkan Tv ini eror pada programnya. Teringat pengalaman yang pernah saya tulis dahulu di mana pernah mengalami eror progrm pada Tv disebabkan korosi pada jalur di PCB yang menyebabkan putus jalurnya.
Jalur pada program pada PCB saya teliti tidak ada yang putus sepertinya dan dugaan Saya beralih ke Saklar/swit digital pada tombol-tombol panelnya. Kebetulan pas kehabisan persediaan swit tombol yang sejenis dengan Tv ini Saya pun meluncur dengan motor butut ke toko sparepat elektronik terdekat. setelah dapat swit digital yang sejenis saya ganti swit tombol Tv ini yang berjumlah enam dengan saklar digital yang baru saya beli tadi, Saya ganti ke enamnya sekalian dan setelah selesai pengantian swit ini Tvpun Saya nyalakan untuk untuk mencobanya masihkah eror program Tv ini. Seperempat jam hingga setengah jam sudah Tv ini nyala dan tak terjadi perubahan apa apa alis tv telah kembali normal tak eror programnya lagi.
Casing belakang Tv kembali di tutup dirapikan ke tempat semula dan Tv coba di nyalakan di panteng sekian lama normal normal saja. Akhirnya cukup dengan mengganti saklar/swit tombol digital teratasi sudah kerusakan Tv eror program yang menjadikan hanya satu canel saja yang ada. Semoga saja pengalaman servis kali ini bermanfaat.
Kemudian Saya coba cari chanel gelombang dengan auto scan tertangkaplah semua chanel stasiun Tv yang ada seolah Tv normal-normal saja. Tv terlihat normal hingga setengah jam kemudian seolah program scan berjalan sendiri hingga akhirnya hilang semua chanel gelombang siarannya tinggal chanel 0 (nol) saja yang tersisa. Eror programnya ternyata ini Tv, kata Saya dalam hati.
Setelah tau gejala kerusakannya casing belakang tv di bongkar dan Saya amati secara fisik komponen terutama elco-elco yang saya amati tidak ada yang mencurigakan dan dalam hati pun menerka-nerka apa gerangan yang menyebabkan Tv ini eror pada programnya. Teringat pengalaman yang pernah saya tulis dahulu di mana pernah mengalami eror progrm pada Tv disebabkan korosi pada jalur di PCB yang menyebabkan putus jalurnya.
Jalur pada program pada PCB saya teliti tidak ada yang putus sepertinya dan dugaan Saya beralih ke Saklar/swit digital pada tombol-tombol panelnya. Kebetulan pas kehabisan persediaan swit tombol yang sejenis dengan Tv ini Saya pun meluncur dengan motor butut ke toko sparepat elektronik terdekat. setelah dapat swit digital yang sejenis saya ganti swit tombol Tv ini yang berjumlah enam dengan saklar digital yang baru saya beli tadi, Saya ganti ke enamnya sekalian dan setelah selesai pengantian swit ini Tvpun Saya nyalakan untuk untuk mencobanya masihkah eror program Tv ini. Seperempat jam hingga setengah jam sudah Tv ini nyala dan tak terjadi perubahan apa apa alis tv telah kembali normal tak eror programnya lagi.
Casing belakang Tv kembali di tutup dirapikan ke tempat semula dan Tv coba di nyalakan di panteng sekian lama normal normal saja. Akhirnya cukup dengan mengganti saklar/swit tombol digital teratasi sudah kerusakan Tv eror program yang menjadikan hanya satu canel saja yang ada. Semoga saja pengalaman servis kali ini bermanfaat.
TV DIGITEC POLYTRON LAYAR PUTIH BELANG LALU STANDBAY
TV DIGITEC POLYTRON LAYAR PUTIH BELANG LALU STANDBAY ini sekedar berbagi pengalaman saat reparasi Tv Digitek dengan keluahan sebagaimana judul di atas. Mesin Tv Digitec sama dengan mesin Tv Polytron Dan Tv yang di perbaiki kali ini kebetulan bermerek Digitec dan casisnya menggunakan Ic Single/tunggal ber seri HBT004. Indikasi kerusakan Tv ini adalah pertama kali di nyala-kan Tv nyala namun layar putih terang sedikit ada belang dan tak lam kemudian mati Standbay
Setelah di ketahui gejala kerusakan, Tv pun langsung di bongkar dan pertama tama di amati fisik dari komponen-komponenya. Dari ciri fisik terlihat masih bagus semua hingga harus menduga duga apa penyebab dan komponen apa yang rusak yang menjadikan Tv ini Mati Stanbay di awali layar blank putih sedikit belang. Dari gejala mati standbay dugaan saya yang pertama sebenarnya adalah karena masalah yang biasa pada Polytron dan Digitec yang standbay karena protek oleh erornya elco penyaring/filter dari Ic vertical. Namun untuk protek karena erornya elco dari Ic vertical biasanya gambar muncul sebentar atau kadang juga tidak muncul sama sekali terus mati Standbay, sedang untuk kasus ini kok sedikit berbeda dengan yang telah biasa di alami.
karena gejala kerusakan seperti ini baru di alami saat itu dan sebelumnya belum ada pengalaman gejala yang sama, Saya pun menduga duga apa penyebab Blank PutihStandbay dari pengalaman yang pernah ada. dugaan pertama Saya karena protec vertical tidak begitu yakin maka dugaan lain adalah karena masalah pada RGB nya. Untuk Tv dengan matrik/blog RGB yang menggunakan Ic sering terjadi Blank seperti ini karena eror pada Ic warnanya, namun Tv ini blog Marik/RGB menggunakan Transistor, dugaan-nya mungkin eror pada catu dayanya. Saat Tv nyala sebentar di ukur tegangan 160volt untuk RGB sudah masuk, begitu pula transistor terukur normal semua.
Dugaan selanjutnya layar putih blank agak belang pernah juga disebabkan karena kerusakan atau erorrnya pada Ic vertical. dan di lihat secara fisik Ic vertical tidak Janggal dan mencurigakan. namun rusaknya ic tidak selalu terdeteksi dari ciri fisiknya. saya buktikan kecurigaan saya itu maka saya ganti Ic vertical dengan yang baru.
Setelah Ic Vertical di ganti dengan yang baru Tv di coba nyalakan. Byak Tv Diigitec ini mau nyala layar biru dan tidak standbay lagi. saya kira selesai masalah Blank Putih Lalu Standbay Tv ini karena eror Ic verticalnya, namun ternyata meleset dugaan saya. karena setelah Tv Di matikan beberapa saat hingga dingin Kerusakannya kambuh, Tv di nyala-kan Blank Putih Lalu mati Standbay Lagi.
Akhirnya Kembali lagi dugaan Saya Pada yang pertama: Penyebab Standbay ini karena Protec oleh eror elco filter dari Ic verticalnya. di ganti-lah dua buah elco 1uf50volt di dekat Ic vertical setelah penggantian elco ini Tv di c oba di nyalakan dan ternyata bisa nyala normal dan setelah sudah kerusakam Tv ini di matikan hingga dingin lalu di nyala-kan lagi sudah langsung menyala dengan Normal. Nah ternyata kerusakannya sepele yang biasa terjadi pada Polytron maupun Digitec yang mati Stanbay karena eror elco filternya.
Setelah di ketahui gejala kerusakan, Tv pun langsung di bongkar dan pertama tama di amati fisik dari komponen-komponenya. Dari ciri fisik terlihat masih bagus semua hingga harus menduga duga apa penyebab dan komponen apa yang rusak yang menjadikan Tv ini Mati Stanbay di awali layar blank putih sedikit belang. Dari gejala mati standbay dugaan saya yang pertama sebenarnya adalah karena masalah yang biasa pada Polytron dan Digitec yang standbay karena protek oleh erornya elco penyaring/filter dari Ic vertical. Namun untuk protek karena erornya elco dari Ic vertical biasanya gambar muncul sebentar atau kadang juga tidak muncul sama sekali terus mati Standbay, sedang untuk kasus ini kok sedikit berbeda dengan yang telah biasa di alami.
karena gejala kerusakan seperti ini baru di alami saat itu dan sebelumnya belum ada pengalaman gejala yang sama, Saya pun menduga duga apa penyebab Blank PutihStandbay dari pengalaman yang pernah ada. dugaan pertama Saya karena protec vertical tidak begitu yakin maka dugaan lain adalah karena masalah pada RGB nya. Untuk Tv dengan matrik/blog RGB yang menggunakan Ic sering terjadi Blank seperti ini karena eror pada Ic warnanya, namun Tv ini blog Marik/RGB menggunakan Transistor, dugaan-nya mungkin eror pada catu dayanya. Saat Tv nyala sebentar di ukur tegangan 160volt untuk RGB sudah masuk, begitu pula transistor terukur normal semua.
Dugaan selanjutnya layar putih blank agak belang pernah juga disebabkan karena kerusakan atau erorrnya pada Ic vertical. dan di lihat secara fisik Ic vertical tidak Janggal dan mencurigakan. namun rusaknya ic tidak selalu terdeteksi dari ciri fisiknya. saya buktikan kecurigaan saya itu maka saya ganti Ic vertical dengan yang baru.
Setelah Ic Vertical di ganti dengan yang baru Tv di coba nyalakan. Byak Tv Diigitec ini mau nyala layar biru dan tidak standbay lagi. saya kira selesai masalah Blank Putih Lalu Standbay Tv ini karena eror Ic verticalnya, namun ternyata meleset dugaan saya. karena setelah Tv Di matikan beberapa saat hingga dingin Kerusakannya kambuh, Tv di nyala-kan Blank Putih Lalu mati Standbay Lagi.
Akhirnya Kembali lagi dugaan Saya Pada yang pertama: Penyebab Standbay ini karena Protec oleh eror elco filter dari Ic verticalnya. di ganti-lah dua buah elco 1uf50volt di dekat Ic vertical setelah penggantian elco ini Tv di c oba di nyalakan dan ternyata bisa nyala normal dan setelah sudah kerusakam Tv ini di matikan hingga dingin lalu di nyala-kan lagi sudah langsung menyala dengan Normal. Nah ternyata kerusakannya sepele yang biasa terjadi pada Polytron maupun Digitec yang mati Stanbay karena eror elco filternya.
SERVIS TV ADA SUARA TIDAK ADA GAMBAR
SERVIS TV ADA SUARA TIDAK ADA GAMBAR-- macam macam kerusakan Tv saat suara normal namun gambar tidak muncul juga. Beragam penyebabnya Tv tak ada gambar padahal suara normal, mulai dari yang paling sederhana sampai rusaknya komponen fital. Untuk mencari kerusakan apa sebenarnya yang menyebabkan gambar tidak tampil begini bisa dimulai dari hal yang paling ringan dahulu karena sangat mungkin saja kerusakan hanya sepele.Kerusakan yang menyebabkan Tv suara normal tapi gambar tidak ada diantaranya yang penulis pernah alami
RETAKNYA TIMAH SOLDERAN YANG MENGHUBUNGKAN KOMPNEN SATU DENGAN KOMPONEN LAINNYA.
Hal ini sering bahkan paling sering penulis alami di mana hilangnya gambar pada layar televisi karena retaknya timah solderan yang mematri komponen satu dengan lainnya, sebelum mensolder ulang sebaiknya bersihkan dahulu papan PCB nya kalau perlu pakai sikat kawat sehingga terlihat semua yang retak dan yang berpotensi akan retak juga bisa langsung terdeteksi.
FILAMEN HEATER PADA TABUNG BELUM MENYALA
Tidak munculnya gambar pada layar televisi juga sering disebabkan tidak nyalanya lampu filamen heater pada ujung tabung CRT. Penyebabnya-pun beragam di antaranya
Retak solderannya jika ini terjadi sudah teratasi pada langkah pertama
putusnya resistor filamen heter ini cek dan ganti bila memang putus
rusak pada soket CRT hal ini juga sering terjadi ganti soket dengan yang bagus tentunya
Tidak ada dari sumbernya catu daya untuk filamen heater suber catu daya untuk heater ada beberapa, diantaranya dari playbac, regulator atau ada juga harus melalui IC segala cari apa penyebabnya dan swbagai jalan pintas untuk nyalanya filamen heater bisa dengan kabel dari groud(gnd) lalu di lilitkan pada ferit playback menuju filamen heater ini
putusnya filamen heter walau hal ini jarang trjadi mungkinsaja filamen tidak menyala karena mema putus kalau memang putus apa mau dikata kudu ganti CRT tentu ya
penyebab tidak ada gambar selanjutnya
PLAYBACK BELUM BEKERJA
Beberapa kasus tidak ada gamabar walau suara normal disebabkan playback belum bekerja:
Cek catu daya tegangan B+ pada playbacnya bila normal
cek tegangan untuk basis transistor horisontalnya mungki belum ada catu daya untuk B+pada trafo osilatormya atau mungkin rusaknya transistor pada trafo ini atau bahkan mungkin karena rusaknya travo ini.
atau mungkin karena rusak pada playback itu sendiri yang harus di ganti dengan yang bagus.
Bila sema di atas di pastikan bagus mungkin
RUSAK PADA IC WARNA
untuk Tv yang RGB menggunakan IC mungkin saja tak tampilnya gambar padahal suara normal di sebabkan rusak pada IC Warnanya, sedang untuk Tv yang menggunakan Transistor rusak salah satu transistor nya tidak sampai menyebabkan gambar hilang sama sekali melainkan hanya menyebabkan eror pada warnanya saja.
Kemungkinan selanjutnya
RUSAK PADA IC CHROMA
Bila di pastikan kemungkinan kemungkinan di atas tidak ada masalah tak, coba ganti IC CHROMA dan bila kerusakan masih sama saja, bisa jadi sebenarnya penyebabnya hal sepele namun belum terdeteksi saja perhatikan fisik komponen komponennya ganti yang mencurigakan sebagai contoh elco-elco atau tr tr pendukung misalnya, Bila sekian lama belum ketemu juga tinggalkan dahulu sejenak untuk yang lainnya, bila sudah ada mut untuk mencobanya lagi baru dicoba lagi setelahnya semoga dengan semangat baru ketemu masalahnya. Semoga sukses untuk kita semua.
RETAKNYA TIMAH SOLDERAN YANG MENGHUBUNGKAN KOMPNEN SATU DENGAN KOMPONEN LAINNYA.
Hal ini sering bahkan paling sering penulis alami di mana hilangnya gambar pada layar televisi karena retaknya timah solderan yang mematri komponen satu dengan lainnya, sebelum mensolder ulang sebaiknya bersihkan dahulu papan PCB nya kalau perlu pakai sikat kawat sehingga terlihat semua yang retak dan yang berpotensi akan retak juga bisa langsung terdeteksi.
FILAMEN HEATER PADA TABUNG BELUM MENYALA
Tidak munculnya gambar pada layar televisi juga sering disebabkan tidak nyalanya lampu filamen heater pada ujung tabung CRT. Penyebabnya-pun beragam di antaranya
Retak solderannya jika ini terjadi sudah teratasi pada langkah pertama
putusnya resistor filamen heter ini cek dan ganti bila memang putus
rusak pada soket CRT hal ini juga sering terjadi ganti soket dengan yang bagus tentunya
Tidak ada dari sumbernya catu daya untuk filamen heater suber catu daya untuk heater ada beberapa, diantaranya dari playbac, regulator atau ada juga harus melalui IC segala cari apa penyebabnya dan swbagai jalan pintas untuk nyalanya filamen heater bisa dengan kabel dari groud(gnd) lalu di lilitkan pada ferit playback menuju filamen heater ini
putusnya filamen heter walau hal ini jarang trjadi mungkinsaja filamen tidak menyala karena mema putus kalau memang putus apa mau dikata kudu ganti CRT tentu ya
penyebab tidak ada gambar selanjutnya
PLAYBACK BELUM BEKERJA
Beberapa kasus tidak ada gamabar walau suara normal disebabkan playback belum bekerja:
Cek catu daya tegangan B+ pada playbacnya bila normal
cek tegangan untuk basis transistor horisontalnya mungki belum ada catu daya untuk B+pada trafo osilatormya atau mungkin rusaknya transistor pada trafo ini atau bahkan mungkin karena rusaknya travo ini.
atau mungkin karena rusak pada playback itu sendiri yang harus di ganti dengan yang bagus.
Bila sema di atas di pastikan bagus mungkin
RUSAK PADA IC WARNA
untuk Tv yang RGB menggunakan IC mungkin saja tak tampilnya gambar padahal suara normal di sebabkan rusak pada IC Warnanya, sedang untuk Tv yang menggunakan Transistor rusak salah satu transistor nya tidak sampai menyebabkan gambar hilang sama sekali melainkan hanya menyebabkan eror pada warnanya saja.
Kemungkinan selanjutnya
RUSAK PADA IC CHROMA
Bila di pastikan kemungkinan kemungkinan di atas tidak ada masalah tak, coba ganti IC CHROMA dan bila kerusakan masih sama saja, bisa jadi sebenarnya penyebabnya hal sepele namun belum terdeteksi saja perhatikan fisik komponen komponennya ganti yang mencurigakan sebagai contoh elco-elco atau tr tr pendukung misalnya, Bila sekian lama belum ketemu juga tinggalkan dahulu sejenak untuk yang lainnya, bila sudah ada mut untuk mencobanya lagi baru dicoba lagi setelahnya semoga dengan semangat baru ketemu masalahnya. Semoga sukses untuk kita semua.
SERVIS TV GAMBAR NORMAL TAK ADA SUARA
Servis Tv Ada Gambar Tak Keluar Suara--- Servis Reparasi Televisi dengan kerusakan Gambar tampil Normal akan tetapi Bisu alias Suara tidak ada sama sekali Beragam macam serta bagian dari kerusakannya, dan di sini saya sekedar berbagi apa yang pernah Saya alami dengan Problem kerusakan Televisi/Tv dengan Keluhan Tampilan Gambar Normal akan tetapi Suara Tidak Keluar dengan berbagai penyebab kerusakannya diantaranya:
KERUSAKAN SPEKER
Rusaknya sepeker Pada TV yang menyebabkan tv bisu tidak kelua bunyi suaranya karena putusnya kumparan speker sehingga siknyal listrik dari Ic soun amplifier/Ic pengeras suara tidak berubah jadi magnet statis yang menggerakkan membran speker sehingga tidak terjadi suara. Cek dan ganti speakernya bila memang rusak/putus.
RETAK/LONGGAR PADA TIMAH PATRIAN
Keretakan timah patrian yang menghubungkan satu komponen ke komponen lain sering sekali membuat Tv tiada bunyi alias bisu, Solder ulang semua bagian yang retak dan pada komponen yang sering timbul panas berlebih, dalam kasus ini terutama pada Ic Sound amlifier dan komponen yang terkait serta Ic Crhoma.
RUSAKNYA IC AMLIFIER/IC PENGERAS SUARANYA
Periksa Ic Suara, Ganti jika terbakar ataupun berubah warna dan sebelum mencobanya pastikan cek semua komponen yang terkait Ic ini, di antaranya:
CEK TEGANGAN CATU DAYA IC SUARA
Bila tegangan belum ada pada catu daya untuk Ic Suara cari permasalahannya, mungkin ada Resistor putus, Dioda putus/Short/Bocor atau mungkin ada jalur yang putus, ganti komponen serta perbaiki kerusakannya
ELCO FILTER KE SPEAKER PUTUS
Putus/Rusaknya Elco Filter yang menuju Sepiker Sering Di temui mengakibatkan Tv Bisu tak keluar Suara. Ganti dengan Elco baru
PASTIKAN IC SOUND AMLIFIER/IC PENGERAS SUARA TELAH BEKERJA
Cari input suara pada Ic Soun Amplifier/Ic Pengeras suara yang biasanya di filter oleh Capasitor/Elco, lepas solderan pada salah satu kakinya dan coba sentuh dengan jari, bila bersuara mendengung berarti normal, bila tidak cari permasalahan sebagaimana permasalahan-permasalahan di atas
RUSAK TRANSISTOR PADA INPUTNYA
Setelah di pastikan Ic Pengeras Suara Bekerja Telusuri jalur inputnya Sering kali Putus atau Bocor/Short Pada Transistor tr pada jalur ini juga menyebabkan Suara mati ataupun eror volume suaranya.
PUTUS PADA JALURNYA
Sering juga Putus Jalur karena retak Pcb atau mungkin Korosi pada tembaga Jalur penghubung Komponen komponen juga menyebabkan Tv Tak berbunyi. Periksa jalur jalurnya sambung jika putus karena RETAK, KOROSI maupun sebab lainnya.
NILAI KOSONG PADA MENU SUB VOLUMENYA
Pernah juga Tv Bisu tak ada suara karena nila pada Sub volume kosong atau dalam angka 0/Nol, mungkin sebelumnya tidak sengaja merubahnya, tak sengaja reset, berubah sendiri atau mungkin karena penggantian Ic memori, Cari kode servis Tv-nya (silahkan googling saja) dan cari sub volumenya jika nilainya 0/nol/kosong rubah nilainya seperlunya.
KERUSAKAN PADA IC CHROMA
Mungkin saja kerusakan yang mengakibatkan Tv tak keluar bunyi suara disebabkan Ic Chroma walau saya sendiri belum pernah mengalami hal demikian namun mungkin saja kerusakan karena rusaknya Ic Chroma. Yang pernah saya alami rusaknya Ic Crhoma disertai gejala lainnya.
Demikinanlah yang bisa Saya tulis Tentang Ketusakan Tv Yang tak Keluar Bunyi Suara alias bisu saja dan mungkin masih banyak penyebab lain, Tetap semangat dan di coba cari solusiya. Semoga bermanfaat.
KERUSAKAN SPEKER
Rusaknya sepeker Pada TV yang menyebabkan tv bisu tidak kelua bunyi suaranya karena putusnya kumparan speker sehingga siknyal listrik dari Ic soun amplifier/Ic pengeras suara tidak berubah jadi magnet statis yang menggerakkan membran speker sehingga tidak terjadi suara. Cek dan ganti speakernya bila memang rusak/putus.
RETAK/LONGGAR PADA TIMAH PATRIAN
Keretakan timah patrian yang menghubungkan satu komponen ke komponen lain sering sekali membuat Tv tiada bunyi alias bisu, Solder ulang semua bagian yang retak dan pada komponen yang sering timbul panas berlebih, dalam kasus ini terutama pada Ic Sound amlifier dan komponen yang terkait serta Ic Crhoma.
RUSAKNYA IC AMLIFIER/IC PENGERAS SUARANYA
Periksa Ic Suara, Ganti jika terbakar ataupun berubah warna dan sebelum mencobanya pastikan cek semua komponen yang terkait Ic ini, di antaranya:
CEK TEGANGAN CATU DAYA IC SUARA
Bila tegangan belum ada pada catu daya untuk Ic Suara cari permasalahannya, mungkin ada Resistor putus, Dioda putus/Short/Bocor atau mungkin ada jalur yang putus, ganti komponen serta perbaiki kerusakannya
ELCO FILTER KE SPEAKER PUTUS
Putus/Rusaknya Elco Filter yang menuju Sepiker Sering Di temui mengakibatkan Tv Bisu tak keluar Suara. Ganti dengan Elco baru
PASTIKAN IC SOUND AMLIFIER/IC PENGERAS SUARA TELAH BEKERJA
Cari input suara pada Ic Soun Amplifier/Ic Pengeras suara yang biasanya di filter oleh Capasitor/Elco, lepas solderan pada salah satu kakinya dan coba sentuh dengan jari, bila bersuara mendengung berarti normal, bila tidak cari permasalahan sebagaimana permasalahan-permasalahan di atas
RUSAK TRANSISTOR PADA INPUTNYA
Setelah di pastikan Ic Pengeras Suara Bekerja Telusuri jalur inputnya Sering kali Putus atau Bocor/Short Pada Transistor tr pada jalur ini juga menyebabkan Suara mati ataupun eror volume suaranya.
PUTUS PADA JALURNYA
Sering juga Putus Jalur karena retak Pcb atau mungkin Korosi pada tembaga Jalur penghubung Komponen komponen juga menyebabkan Tv Tak berbunyi. Periksa jalur jalurnya sambung jika putus karena RETAK, KOROSI maupun sebab lainnya.
NILAI KOSONG PADA MENU SUB VOLUMENYA
Pernah juga Tv Bisu tak ada suara karena nila pada Sub volume kosong atau dalam angka 0/Nol, mungkin sebelumnya tidak sengaja merubahnya, tak sengaja reset, berubah sendiri atau mungkin karena penggantian Ic memori, Cari kode servis Tv-nya (silahkan googling saja) dan cari sub volumenya jika nilainya 0/nol/kosong rubah nilainya seperlunya.
KERUSAKAN PADA IC CHROMA
Mungkin saja kerusakan yang mengakibatkan Tv tak keluar bunyi suara disebabkan Ic Chroma walau saya sendiri belum pernah mengalami hal demikian namun mungkin saja kerusakan karena rusaknya Ic Chroma. Yang pernah saya alami rusaknya Ic Crhoma disertai gejala lainnya.
Demikinanlah yang bisa Saya tulis Tentang Ketusakan Tv Yang tak Keluar Bunyi Suara alias bisu saja dan mungkin masih banyak penyebab lain, Tetap semangat dan di coba cari solusiya. Semoga bermanfaat.
Data kaki flyback dan persamaannya
Flyback TV dan Persamaannya
FCK 1411 L 01 FCM 14A025:
C _ Boost- up _ Abl _ B+ _ Gnd _ 180v _ 24V _ Heater _ Afc _ 16,5v
154 189H 154 277C FCM 20B027 :
C _ B+ _ 180v _ 16v _ 24v _ Heater _ Gnd _ Abl _ Afc _ Nc
MC – FBC-015 LCE CF0854 :
C _ B+ _ Gnd _ Afc _ 185 _ Heater _ 25 _ 15 _ Gnd _ Abl
FSV – 20A001 samsung, FCK – 14A033 FSV – 14A001:
C _ B+125v _ Abl _ Nc _ Gnd _ 185 _ 46 _ Heater _ Nc _ 16,5
FTK-14A004P (samsung) C_B+125v_ABL_ Nc_ Gnd_ 180v_24v_Ht_afc_16,5
8-598-858–00 sony KV-PG21P70 8-598-811:
C _ B+135v _ 200v _ Heater _ Gnd _ -16,5(vertkl) _ Gnd(vertkl) _ +16,5(vertkl) _ Nc _ Abl
8-598-960-00 sony KV-G21P1 C_b+115V_200V_ht_ gnd_-13v_gnd_+15v_nc_abl
TFB 4125 DY (thosiba) TFB 4125 HY
C _ B+ _ 180 _ Gnd _ Nc _ 26v _ 12v _ Abl _ Heater _ Afc
BSC 22-01-06 BSC 25-48 BSC 25-4803 BSC 24-01N362
C _ B+ _ Nc _ afc _ gnd _ Heater _abl _ nc
BSC 24-01N4014K tv china BSC 25-T1010A BSC 25-09N21A BSC 25-05N2110A BSC 25-09N20E
Tep _ C _ Tep _ B+ _ Tep _ Tep _ gnd _ Heater _ abl _ 180v
BSC25-2678S konka K2169TC C_200v_B+_ gnd_afc_16v_abl_ht_nc_nc
JY0301-0206 tv china 29 C_B+_nc_afc_gnd_HT_abl_tep_tep_tep
DCF 2217J
C _ B+ _ afc _ boost-up _ 16,5 _ 24 _ abl _ gnd _ 200v _ heater
pin flyback tv chino
Bsc 24 2422 TAI
1. kolektor 2. 180 vol 3. B+ 130 vol 4. ground 5. nc 6. nc 7. nc 8. Abl 9. heater 10. Afc
BSC 25 4803 T BSC 25 01 CF BSC 25 Z601 F1
1. kolektor tr 2. B+ 115-130 3. nc 4. Afc 5. ground 6. Heater 7. Abl 8. Nc 9. Nc 10. Nc
BSC 22 01 N40
1. kolektor tr 2. nc 3. B+ 115 4. ground 5. Afc 6. nc 7. Abl 8. heater 9. Nc 10. Nc
Toshiba TFB 4122 HY
1. kolektor tr 2. B+ 3. 180 vplt 4. ground 5. nc 6. 24volt 7. 16 vol 8. ABL 9. heater 10. AFC
FTK 14B011 (Aiwa) COL_B+_25V_GROUND_180V_H_ABL_GROUND_AFC_15V
FCK 1411E10A (Etron) 190V_COL_NC_B+_NC_24V_ABL_GROUND_15V
1. AKARI / FUJITEC China 14″: BSC 22 – 01N401 / BSC25 – 1194 / 20/21″ BSC25 – 4803T / BSC22 – 2007/ BSC25-N0803A
COL_B+115V_NC_AFC_GND_H_ABL_NC
2. AKIRA : JF0501 – 1901 / BSC23 – N0114
COL_B+_GND_185V_H_ABL_GND_16V_NC_24V
AKIRA Vert +14v dan -14v JF0501 – 19959 / BSC25 – 0235A
COL_B+_+14V_-14V_GND_H_AFC_ABL_NC_185V.
BSC25 – 0235A AKIRA IC8893CPBNG…….BSC25-05N2135H
COL_B+_NC_AFC_GND_H_ABL_180V
3. AIWA 14/20″: 84-L83-606-01 / FTK 14B011
COL_B+115V_24V_GND_185V_H_ABL_GND_AFC_12V
4. DETRON lama: 14″ 154 – 164F / 20″ 154 – 165D
24v_14v_B+_H_AFC_ABL_GND_185V_NC_COL
5. SHARP lama: 14″ F0067PE / 20″ F0069PE
COL_B+115_24V_16V_NC_AFC_GND_H_185V_ABL
SHARP F0193 Col_B+115_GND_40V_12V_AFC_185V_GND_H_ABL
6. SHARP picollo 14″ BSC26 – 2631S / FA 060 WJ – SA SHARP picollo 21″ JF0501-32601
COL_B+125V_GND_24V_12V_AFC_185V_GND_H_ABL.
7. GOLDSTAR 154-177B / 154-064P / 6174-8004A
COL_185V_B+115V_GND_16V_24V_40V_ABL_H_AFC
8. JVC 21″ BSC25 – 0262
COL_B+115V_AFC_NC_24V_GND_H_ABL_185V_ GND
9. FUJITEC lama 14″ bsc22 – 2314H
COL_B+_180V_16V_24V_H_GND_ABL_AFC_NC
10. PANASONIC lama: 20″ TLF 4N052 / baru ZTF N82014B
11. SANSUI: JF051 – 1206
COL_B+115V_185V_16V_24V_H_GND_ABL_AFC_NC
12. LG 20″: 6174 – 6006E / 29″ 6174Z – 5003A / LG ultra Slim 21″ BSC25-N0363
13. TOSHIBA 14″ TFB 4067 BD / 21″ TFB 4125CH
COL_B+_185V_GND_NC_24V_12V_ABL_H_AFC
14. POLYTRON / DIGITEC 20″ FCM 20 B 061N / JF 0501- 19577
COL_B+_GND_NC_185V_H_NC_ABL_+12V_-12V
15. POLYTRON lama: FCK 14A006
NC_NC_GND_185V_16V_H_24V_ABL_B+_COL
16. SAMSUNG 14″ FSV 14A004 29″ FUH 29A001F
17. TV China BSC 25 Z 603F / BSC 25 – 4813A
TP1_COL_TP2_B+_TP3_TP4_GND_H_ABL_NC
18. TV China BSC 25 – 2004PR
COL_B+_NC_AFC_GND_H_ABL_NC_TP1_TP2
19. SANYO 21″ L 40 B 15300 / L40B17100
20. TCL 21″ BSC 25 – 0299D
185V_COL_AFC_B+115V_12V_24V_ABL_GND_NC_H
21. TV China 29″ BSC26 – 3606A
Col_B+125_NC_AFC_GND_H_ABL_T1_T2_T3
22.TV China 29″ BSC28 – N2329
Col_TP2_B+_GND_185V_NC_NC_ABL_H_AFC
23. TV SAMSUNG 29″ FUH29A001 / SAMSUNG FLAT SLIM JF0501 – 91911 (FQH29A003)
COL_NC_B+_NC_200V_GND_H_-16,5V_+16,5V_ABL
24. LG 29″ 6174Z – 5003A
COL_B+115V_+14V_-14V_200V_GND_NC_28V_ABL_H
FCK 1411 L 01 FCM 14A025:
C _ Boost- up _ Abl _ B+ _ Gnd _ 180v _ 24V _ Heater _ Afc _ 16,5v
154 189H 154 277C FCM 20B027 :
C _ B+ _ 180v _ 16v _ 24v _ Heater _ Gnd _ Abl _ Afc _ Nc
MC – FBC-015 LCE CF0854 :
C _ B+ _ Gnd _ Afc _ 185 _ Heater _ 25 _ 15 _ Gnd _ Abl
FSV – 20A001 samsung, FCK – 14A033 FSV – 14A001:
C _ B+125v _ Abl _ Nc _ Gnd _ 185 _ 46 _ Heater _ Nc _ 16,5
FTK-14A004P (samsung) C_B+125v_ABL_ Nc_ Gnd_ 180v_24v_Ht_afc_16,5
8-598-858–00 sony KV-PG21P70 8-598-811:
C _ B+135v _ 200v _ Heater _ Gnd _ -16,5(vertkl) _ Gnd(vertkl) _ +16,5(vertkl) _ Nc _ Abl
8-598-960-00 sony KV-G21P1 C_b+115V_200V_ht_ gnd_-13v_gnd_+15v_nc_abl
TFB 4125 DY (thosiba) TFB 4125 HY
C _ B+ _ 180 _ Gnd _ Nc _ 26v _ 12v _ Abl _ Heater _ Afc
BSC 22-01-06 BSC 25-48 BSC 25-4803 BSC 24-01N362
C _ B+ _ Nc _ afc _ gnd _ Heater _abl _ nc
BSC 24-01N4014K tv china BSC 25-T1010A BSC 25-09N21A BSC 25-05N2110A BSC 25-09N20E
Tep _ C _ Tep _ B+ _ Tep _ Tep _ gnd _ Heater _ abl _ 180v
BSC25-2678S konka K2169TC C_200v_B+_ gnd_afc_16v_abl_ht_nc_nc
JY0301-0206 tv china 29 C_B+_nc_afc_gnd_HT_abl_tep_tep_tep
DCF 2217J
C _ B+ _ afc _ boost-up _ 16,5 _ 24 _ abl _ gnd _ 200v _ heater
pin flyback tv chino
Bsc 24 2422 TAI
1. kolektor 2. 180 vol 3. B+ 130 vol 4. ground 5. nc 6. nc 7. nc 8. Abl 9. heater 10. Afc
BSC 25 4803 T BSC 25 01 CF BSC 25 Z601 F1
1. kolektor tr 2. B+ 115-130 3. nc 4. Afc 5. ground 6. Heater 7. Abl 8. Nc 9. Nc 10. Nc
BSC 22 01 N40
1. kolektor tr 2. nc 3. B+ 115 4. ground 5. Afc 6. nc 7. Abl 8. heater 9. Nc 10. Nc
Toshiba TFB 4122 HY
1. kolektor tr 2. B+ 3. 180 vplt 4. ground 5. nc 6. 24volt 7. 16 vol 8. ABL 9. heater 10. AFC
FTK 14B011 (Aiwa) COL_B+_25V_GROUND_180V_H_ABL_GROUND_AFC_15V
FCK 1411E10A (Etron) 190V_COL_NC_B+_NC_24V_ABL_GROUND_15V
1. AKARI / FUJITEC China 14″: BSC 22 – 01N401 / BSC25 – 1194 / 20/21″ BSC25 – 4803T / BSC22 – 2007/ BSC25-N0803A
COL_B+115V_NC_AFC_GND_H_ABL_NC
2. AKIRA : JF0501 – 1901 / BSC23 – N0114
COL_B+_GND_185V_H_ABL_GND_16V_NC_24V
AKIRA Vert +14v dan -14v JF0501 – 19959 / BSC25 – 0235A
COL_B+_+14V_-14V_GND_H_AFC_ABL_NC_185V.
BSC25 – 0235A AKIRA IC8893CPBNG…….BSC25-05N2135H
COL_B+_NC_AFC_GND_H_ABL_180V
3. AIWA 14/20″: 84-L83-606-01 / FTK 14B011
COL_B+115V_24V_GND_185V_H_ABL_GND_AFC_12V
4. DETRON lama: 14″ 154 – 164F / 20″ 154 – 165D
24v_14v_B+_H_AFC_ABL_GND_185V_NC_COL
5. SHARP lama: 14″ F0067PE / 20″ F0069PE
COL_B+115_24V_16V_NC_AFC_GND_H_185V_ABL
SHARP F0193 Col_B+115_GND_40V_12V_AFC_185V_GND_H_ABL
6. SHARP picollo 14″ BSC26 – 2631S / FA 060 WJ – SA SHARP picollo 21″ JF0501-32601
COL_B+125V_GND_24V_12V_AFC_185V_GND_H_ABL.
7. GOLDSTAR 154-177B / 154-064P / 6174-8004A
COL_185V_B+115V_GND_16V_24V_40V_ABL_H_AFC
8. JVC 21″ BSC25 – 0262
COL_B+115V_AFC_NC_24V_GND_H_ABL_185V_ GND
9. FUJITEC lama 14″ bsc22 – 2314H
COL_B+_180V_16V_24V_H_GND_ABL_AFC_NC
10. PANASONIC lama: 20″ TLF 4N052 / baru ZTF N82014B
11. SANSUI: JF051 – 1206
COL_B+115V_185V_16V_24V_H_GND_ABL_AFC_NC
12. LG 20″: 6174 – 6006E / 29″ 6174Z – 5003A / LG ultra Slim 21″ BSC25-N0363
13. TOSHIBA 14″ TFB 4067 BD / 21″ TFB 4125CH
COL_B+_185V_GND_NC_24V_12V_ABL_H_AFC
14. POLYTRON / DIGITEC 20″ FCM 20 B 061N / JF 0501- 19577
COL_B+_GND_NC_185V_H_NC_ABL_+12V_-12V
15. POLYTRON lama: FCK 14A006
NC_NC_GND_185V_16V_H_24V_ABL_B+_COL
16. SAMSUNG 14″ FSV 14A004 29″ FUH 29A001F
17. TV China BSC 25 Z 603F / BSC 25 – 4813A
TP1_COL_TP2_B+_TP3_TP4_GND_H_ABL_NC
18. TV China BSC 25 – 2004PR
COL_B+_NC_AFC_GND_H_ABL_NC_TP1_TP2
19. SANYO 21″ L 40 B 15300 / L40B17100
20. TCL 21″ BSC 25 – 0299D
185V_COL_AFC_B+115V_12V_24V_ABL_GND_NC_H
21. TV China 29″ BSC26 – 3606A
Col_B+125_NC_AFC_GND_H_ABL_T1_T2_T3
22.TV China 29″ BSC28 – N2329
Col_TP2_B+_GND_185V_NC_NC_ABL_H_AFC
23. TV SAMSUNG 29″ FUH29A001 / SAMSUNG FLAT SLIM JF0501 – 91911 (FQH29A003)
COL_NC_B+_NC_200V_GND_H_-16,5V_+16,5V_ABL
24. LG 29″ 6174Z – 5003A
COL_B+115V_+14V_-14V_200V_GND_NC_28V_ABL_H
12 Makanan yang Cocok Saat Buka Puasa
Puasa ramadhan adalah ibadah yang wajib dilaksanakan pada bulan ramadhan. Tidak seperti puasa sunnah yang lain ibadah puasa ramadhan dilaksanakan selama sebulan penuh. Seperti yang kita tahu bahwa puasa memiliki banyak keutamaan dan manfaat khususnya untuk tubuh
Berikut ini adalah makanan yang cocok saat buka puasa :
1. Jus buah dan sayur
Jus buah dan sayur sangat baik dikonsumsi saat berbuka puasa karena buah dan sayur mengandung serat dan pemanis alami yang akan membantu proses pencernaan berjalan lancar setelah berbuka puasa.
2. Buah mentah
Buah-buahan sangat baik dikonsumsi saat berbuka puasa karena selain mengandung serat buah juga kaya akan vitamin yang berperan penting dalam proses metabolisme tubuh. Selain itu buah adalah makanan yang lebih mudah dicerna sehingga tidak menimbulkan reaksi pada lambung. Untuk berbuka puasa pilihlan buah yang mengandung banyak cairan seperti semangka, melon, blewah, anggur, apel atau lainnya namun hindari buah yang asam saat berbuka puasa seperti jeruk, nanas dan yang lainnya.
3. Sup sayuran
Sup sayuran yang hangat dan ditambah dengan kaldu ayam atau daging bisa membuat perut anda merasa nyaman setelah seharian berpuasa. Sayuran dalam sup juga mengandung banyak vitamin, mineral serta serat yang bisa membantu melancarkan pencernaan.
4. Yogurt
Yogurt mengandung probiotic atau bakteri baik yang bisa membantu sistem pencernaan terutama dalam usus besar. Konsumsi yougurt tanpa pemanis adalah salah satu pilihan yang tepat saat berbuka puasa.
5. Sayuran mentah
Sayuran mentah bisa dikonsumsi saat berbuka puasa karena selain mengandung serta, sayuran mengandung banyak vitamin dan mineral yang diperlukan tubuh. Pilihlah sayuran mentah yang segar dan anda bisa mengkonsumsinya sebagai salad atau lalapan.
6. Kacang-kacangan
Kacang-kacangan juga baik diajdikan menu berbuka puasa karena mengandung serat dan protein yang baik untuk proses regenerasi sel dalam tubuh. Anda bisa merebus kacang tanah atau mengolah kacang hijau maupun kacang merah dengan cara yang anda suka seperti dibuat bubur atau es yang segar.
7. Umbi-umbian
Umbi-umbian seperti kentang, ubi atau singkong baik dijadikan menu buka puasa dan bisa diolah menjadi beragam menu makanan lezat saat berbuka puasa. Umbi-umbian kaya akan karbohidrat kompleks yang lebih mudah dicerna dan tidak menaikkan kadar gula darah secara drastis. Itulah sebabnya umbi-umbian bisa membuat anda merasa lebih kenyang dan dianjurkan untuk pnderita diabetes.
8. Telur
Memang jarang kita menemukan telur sebagai hidangan berbuka puasa misalnya saja omelet, telur rebus dan semacamnya karena memang telur tidak lumrah dijadikan menu saat berbuka puasa. Namun tahukan anda bahwa telur mudah dicerna dan mengandung banyak protein serta asam amino yang sangat baik untuk tubuh anda dan bisa meningkatkan proses metabolisme dalam tubuh. Jadi tidak ada salahnya jika anda membuat hidangan berbuka puasa dengan telur namun ingatlah untuk mengolah telur atau memasaknya dengan baik.
9. Susu
Susu adalah salah satu jenis makanan yang sangat mudah dicerna tubuh dan bisa memberikan energi dengan cepat. Memang biasanya jarang orang yang mengkonsumsi susu secara langsung saat berbuka puasa namun susu banyak digunakan sebagai campuran menu berbuka puasa seperti puding, es buah atau lainnya. Meskipun demikian sebaiknya hindari penggunaan susu kental manis berlebihan karena kadar gulanya yang tinggi tidak baik untuk tubuh terutama bagi penderita diabetes. Jika mungkin gantilah susu kental manis yang biasa anda gunakan dengan susu segar. Penderita lactose intolerance sebaiknya juga memperhatikan makanan yang mengandung susu dan menghindarinya agar terhindar dari masalah pencernaan.
10. Oatmeal
Siapa yang tidak kenal oatmeal, makanan yang satu ini juga cocok disantap saat berbuka puasa meskipun jarang. Oatmeal kaya serat dan tinggi protein serta mengandung energi yang dapat memulihkan stamina tubuh setelah seharian berpuasa. Anda bisa mencampur oatmeal dengan buah-buahan dan susu atau sayuran sesuai selera anda.
11. Jamur
Jamur juga cocok dijadikan menu makanan pembuka puasa karena disamping sehat, jamur mengandung banyak protein yang berguna untuk memelihara kesehatan. Jamur juga mengandung serat yang dapat membantu proses pencernaan dalam tubuh.
12. Ikan, dan daging
Seporsi ikan, daging ayam maupun daging yang lain bisa dijadikan menu berbuka puasa namun ada baiknya makanan ini disantap saat fase selanjutnya setelah berbuka puasa. Hindari untuk menyantap langsung makanan ini saat pertama kali makan. Makanlah makanan yang sifatnya ringan terlebih dahulu seperti buah dan sayur kemudian baru anda bisa menyantap ikan, ayam maupun daging setelah beberapa saat.
Itulah beberapa makanan yang cocok dijadikan menu berbuka puasa.
Tips agar Puasa Ramadhan Tetap Kuat
Puasa ramadhan bisa dijadikan momen untuk membersihkan tubuh dari racun atau yang dikenal dngan istilah detoksifikasi. Saat puasa tubuh mengeluarkan lebih sedikit enzim pencernaan dan mengurangi produksi asam lambung yang membuat dinding lambung lebih tahan terhadap infeksi. Inilah mengapa puasa baik dilakukan oleh orang yang memiliki penyakit maag sekalipun
Namun meskipun demikian agar tetap sehat selama berpuasa kita mesti bijak memilih makanan yang akan kita konsumsi saat berbuka puasa. Simak tips berbuka puasa berikut ini dan makanan apa saja yang cocok dijadikan menu berbuka puasa
Makan secukupnya – Selama berpuasa tubuh mengalami perubahan proses biologi terutama sistem pencernaan. Perut akan kosong selama beberapa jam saat berpuasa dan makan berlebihan bisa membuat lambung menjadi shock dan menimbulkan rasa tidak nyaman diperut seperti mual bahkan muntah. Sebaiknya hindari makan berlebihan dengan porsi lebih besar . jangan jadikan momen buka puasa sebagai momen untuk balas dendam karena anda tidak makan seharian.
Hindari makanan pedas dan asam – Makanan pedas dan asam bisa memicu reaksi berlebihan dilambung dan menyebabkan iritasi. Saat memakan makanan pedas dan asam lambung akan memproduksi asam lambung berlebih dan hal ini berbahaya terutama bagi penderita maag.
Makan bertahap – Makan bertahap dari porsi kecil seperti menyantap takjil saat berpuasa sangat dianjurkan
kemudian berhentilah makan sejenak. Anda bisa makan kembali dengan porsi yang lebih besar dan dengan menu yang lebih bervariasi setelah memnunaikan ibadah shalat magrib, setelah membaca Alqur’an
Makan perlahan – Saat berbuka puasa, kunyahlah makanan dengan baik dan lakukan perlahan karena menguyah makanan dengan benar akan membantu sistem pencernaan beradaptasi dengan makanan setelah beberapa jam berhenti berfungsi terutama lambung.
Perhatikan efeknya – Saat berbuka puasa mungkin anda akan tertarik mencoba menu atau makanan baru meskipun demikian perhatikan apakah makanan tersebut baik untuk anda dan tidak menimbulkan reaksi alergi. Jika menimbulkan alergi sebaiknya hindari konsumsi makanan tersebut dikemudian hari.
Berikut ini adalah makanan yang cocok saat buka puasa :
1. Jus buah dan sayur
Jus buah dan sayur sangat baik dikonsumsi saat berbuka puasa karena buah dan sayur mengandung serat dan pemanis alami yang akan membantu proses pencernaan berjalan lancar setelah berbuka puasa.
2. Buah mentah
Buah-buahan sangat baik dikonsumsi saat berbuka puasa karena selain mengandung serat buah juga kaya akan vitamin yang berperan penting dalam proses metabolisme tubuh. Selain itu buah adalah makanan yang lebih mudah dicerna sehingga tidak menimbulkan reaksi pada lambung. Untuk berbuka puasa pilihlan buah yang mengandung banyak cairan seperti semangka, melon, blewah, anggur, apel atau lainnya namun hindari buah yang asam saat berbuka puasa seperti jeruk, nanas dan yang lainnya.
3. Sup sayuran
Sup sayuran yang hangat dan ditambah dengan kaldu ayam atau daging bisa membuat perut anda merasa nyaman setelah seharian berpuasa. Sayuran dalam sup juga mengandung banyak vitamin, mineral serta serat yang bisa membantu melancarkan pencernaan.
4. Yogurt
Yogurt mengandung probiotic atau bakteri baik yang bisa membantu sistem pencernaan terutama dalam usus besar. Konsumsi yougurt tanpa pemanis adalah salah satu pilihan yang tepat saat berbuka puasa.
5. Sayuran mentah
Sayuran mentah bisa dikonsumsi saat berbuka puasa karena selain mengandung serta, sayuran mengandung banyak vitamin dan mineral yang diperlukan tubuh. Pilihlah sayuran mentah yang segar dan anda bisa mengkonsumsinya sebagai salad atau lalapan.
6. Kacang-kacangan
Kacang-kacangan juga baik diajdikan menu berbuka puasa karena mengandung serat dan protein yang baik untuk proses regenerasi sel dalam tubuh. Anda bisa merebus kacang tanah atau mengolah kacang hijau maupun kacang merah dengan cara yang anda suka seperti dibuat bubur atau es yang segar.
7. Umbi-umbian
Umbi-umbian seperti kentang, ubi atau singkong baik dijadikan menu buka puasa dan bisa diolah menjadi beragam menu makanan lezat saat berbuka puasa. Umbi-umbian kaya akan karbohidrat kompleks yang lebih mudah dicerna dan tidak menaikkan kadar gula darah secara drastis. Itulah sebabnya umbi-umbian bisa membuat anda merasa lebih kenyang dan dianjurkan untuk pnderita diabetes.
8. Telur
Memang jarang kita menemukan telur sebagai hidangan berbuka puasa misalnya saja omelet, telur rebus dan semacamnya karena memang telur tidak lumrah dijadikan menu saat berbuka puasa. Namun tahukan anda bahwa telur mudah dicerna dan mengandung banyak protein serta asam amino yang sangat baik untuk tubuh anda dan bisa meningkatkan proses metabolisme dalam tubuh. Jadi tidak ada salahnya jika anda membuat hidangan berbuka puasa dengan telur namun ingatlah untuk mengolah telur atau memasaknya dengan baik.
9. Susu
Susu adalah salah satu jenis makanan yang sangat mudah dicerna tubuh dan bisa memberikan energi dengan cepat. Memang biasanya jarang orang yang mengkonsumsi susu secara langsung saat berbuka puasa namun susu banyak digunakan sebagai campuran menu berbuka puasa seperti puding, es buah atau lainnya. Meskipun demikian sebaiknya hindari penggunaan susu kental manis berlebihan karena kadar gulanya yang tinggi tidak baik untuk tubuh terutama bagi penderita diabetes. Jika mungkin gantilah susu kental manis yang biasa anda gunakan dengan susu segar. Penderita lactose intolerance sebaiknya juga memperhatikan makanan yang mengandung susu dan menghindarinya agar terhindar dari masalah pencernaan.
10. Oatmeal
Siapa yang tidak kenal oatmeal, makanan yang satu ini juga cocok disantap saat berbuka puasa meskipun jarang. Oatmeal kaya serat dan tinggi protein serta mengandung energi yang dapat memulihkan stamina tubuh setelah seharian berpuasa. Anda bisa mencampur oatmeal dengan buah-buahan dan susu atau sayuran sesuai selera anda.
11. Jamur
Jamur juga cocok dijadikan menu makanan pembuka puasa karena disamping sehat, jamur mengandung banyak protein yang berguna untuk memelihara kesehatan. Jamur juga mengandung serat yang dapat membantu proses pencernaan dalam tubuh.
12. Ikan, dan daging
Seporsi ikan, daging ayam maupun daging yang lain bisa dijadikan menu berbuka puasa namun ada baiknya makanan ini disantap saat fase selanjutnya setelah berbuka puasa. Hindari untuk menyantap langsung makanan ini saat pertama kali makan. Makanlah makanan yang sifatnya ringan terlebih dahulu seperti buah dan sayur kemudian baru anda bisa menyantap ikan, ayam maupun daging setelah beberapa saat.
Itulah beberapa makanan yang cocok dijadikan menu berbuka puasa.
Tips agar Puasa Ramadhan Tetap Kuat
Puasa ramadhan bisa dijadikan momen untuk membersihkan tubuh dari racun atau yang dikenal dngan istilah detoksifikasi. Saat puasa tubuh mengeluarkan lebih sedikit enzim pencernaan dan mengurangi produksi asam lambung yang membuat dinding lambung lebih tahan terhadap infeksi. Inilah mengapa puasa baik dilakukan oleh orang yang memiliki penyakit maag sekalipun
Namun meskipun demikian agar tetap sehat selama berpuasa kita mesti bijak memilih makanan yang akan kita konsumsi saat berbuka puasa. Simak tips berbuka puasa berikut ini dan makanan apa saja yang cocok dijadikan menu berbuka puasa
Makan secukupnya – Selama berpuasa tubuh mengalami perubahan proses biologi terutama sistem pencernaan. Perut akan kosong selama beberapa jam saat berpuasa dan makan berlebihan bisa membuat lambung menjadi shock dan menimbulkan rasa tidak nyaman diperut seperti mual bahkan muntah. Sebaiknya hindari makan berlebihan dengan porsi lebih besar . jangan jadikan momen buka puasa sebagai momen untuk balas dendam karena anda tidak makan seharian.
Hindari makanan pedas dan asam – Makanan pedas dan asam bisa memicu reaksi berlebihan dilambung dan menyebabkan iritasi. Saat memakan makanan pedas dan asam lambung akan memproduksi asam lambung berlebih dan hal ini berbahaya terutama bagi penderita maag.
Makan bertahap – Makan bertahap dari porsi kecil seperti menyantap takjil saat berpuasa sangat dianjurkan
kemudian berhentilah makan sejenak. Anda bisa makan kembali dengan porsi yang lebih besar dan dengan menu yang lebih bervariasi setelah memnunaikan ibadah shalat magrib, setelah membaca Alqur’an
Makan perlahan – Saat berbuka puasa, kunyahlah makanan dengan baik dan lakukan perlahan karena menguyah makanan dengan benar akan membantu sistem pencernaan beradaptasi dengan makanan setelah beberapa jam berhenti berfungsi terutama lambung.
Perhatikan efeknya – Saat berbuka puasa mungkin anda akan tertarik mencoba menu atau makanan baru meskipun demikian perhatikan apakah makanan tersebut baik untuk anda dan tidak menimbulkan reaksi alergi. Jika menimbulkan alergi sebaiknya hindari konsumsi makanan tersebut dikemudian hari.
Makanan Halal Menurut Islam
Islam adalah agama yang sangat peduli pada segala aktivitas umatnya dan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan manusia diatur sedemikian rupa. Segala jenis aspek kehidupan dipertimbangkan dari segi manfaat dan mudharatnya dan Islam telah memberikan petunjuk yang jelas bahwa segala sesuatu yang memberikan manfaat diperbolehkan hukumnya sementara segala sesuatu yang justru membawa mudhorot daripada membawa manfaat maka Islam melarangnya. Salah satu hal yang diatur dalam Islam adalah menyangkut makanan. Sebagaimana yang kita tahu bahwa makanan adalah salah satu hal yang sangat penting yang dibutuhkan oleh manusia setiap harinya. Makanan memberi energi bagi manusia dan juga berfungsi dalam menjaga kesehatan seseorang.
Pepatah menyebutkan bahwa “Kamu adalah apa yang kamu makan”, tersebut benar adanya karena makanan dapat mempengaruhi kondisi kesehatan seseorang baik secara fisik maupun mental
Adapun dalam Islam seorang umat muslim atau manusia hanya diperbolehkan mengkonsumsi makanan halal saja dan harus menjauhi makanan yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang makanan halal dan Bagaimana ketentuan dalam Islam maka simak perhatikanlah penjelasan di bawah ini
Definisi Makanan Halal
Untuk mengetahui definisi makanan halal maka kita perlu meninjau arti dari makanan dan kata halal itu sendiri. Kata makanan berasal dari kata makan dalam bahasa Arab disebut dengan kata at ta’am atau Al atimah yang artinya makan makanan. Sedangkan yang disebut dengan kata makan sendiri diartikan sebagai suatu aktivitas memasukkan makanan kedalam tubuh untuk menjaga kondisi dan kesehatan. Kata makanan yang berasal dari kata makan adalah segala sesuatu yang dapat dimakan atau dikonsumsi oleh manusia baik yang berasal dari hewan maupun tumbuhan yang dapat menghilangkan rasa lapar dan memberikan tenaga bagi tubuh manusia memakannya.
Menurut Istilah
Kata halal berasal dari bahasa Arab membolehkan, memecahkan, membebaskan dan lainnya. Secara terminologi atau istilah kata halal diartikan sebagai segala sesuatu yang apabila dilakukan tidak mendapat hukuman atau dosa dengan kata lain apa halal dapat diartikan sebagai perbuatan atau segala sesuatu yang diperbolehkan dalam syariah agama Islam.
Makanan halal diartikan sebagai segala sesuatu makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam serta makanan tersebut bukanlah makanan haram yang disebutkan oleh Allah dalam Al Quran. Di dalam al-quran sendiri Allah memberikan petunjuk tentang makanan halal dan syarat-syarat makanan halal. Kata makan disebutkan dalam Al Quran oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebanyak 109 kali sedangkan kata makanlah yang merupakan kata perintah didebutkan dalam al-qur’an sebanyak 27 kali.
Menurut Departemen Agama
Menurut buku petunjuk teknis yang mengatur sistem produksi makanan halal dan diterbitkan oleh Departemen Agama Islam negara Indonesia menyebutkan bahwa makanan halal adalah barang yang dimaksudkan untuk dimakan atau diminum manusia dan serta bahan yang digunakannya adalah halal.
Dasar hukum makanan halal. Hal tersebutlah yang menandai bahwa Allah dengan jelas mengatur apa yang dapat dikonsumsi oleh manusia berdasarkan manfaatnya dan mengharamkan segala sesuatu yang mendatangkan mudhorot atau akibat buruk bagi yang memakannya
Dasar Hukum Makanan Halal
Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagi manusia adalah mubah atau dibolehkan. Dengan kata lain bahwa semua makanan pada dasarnya adalah halal sampai ada dalil yang menyebutkan bahwa makanan tersebut haram hukumnya untuk dikonsumsi.
Melihat Makna tersebut maka sebenarnya jangkauan halal dalam hal makanan adalah sangat luas karena bumi ini diciptakan oleh Allah dengan segala sesuatunya termasuk hewan dan tumbuhan yang merupakan sumber makanan bagi manusia. Beberapa ayat dalam al-quran menyebutkan tentang Ketentuan makanan halal dan perintah untuk mengkonsumsi makanan halal dan menjauhi makanan haram, diantaranya adalah ayat-ayat berikut ini
Al Baqarah 29
Dalam surat Al Baqarah ayat 29 Allah SWT menyebutkan bahwa segala sesuatu yang diciptakan di muka bumi adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Al Maidah 88
Allah berfirman dalam surat Al maidah ayat 88 bahwa Allah telah memerintahkan pada manusia untuk makan makanan halal saja.
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْبِهِ مُؤْمِنُونَ
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada Nya.”
An Nahl 114
Dalam surat An Nahl ayat 114 Allah memerintahkan kaumnya untuk memakan makanan halal sebagai bentuk rasa iman kepada Allah SWT.
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah”
Al-Baqarah 173
Allah menyebutkan beberapa jenis makanan haram dalam surat Al Baqarah dan melarang umatnya untuk mengkonsumsi makanan tersebut.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّاللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Dengan melihat dalil-dalil tersebut maka kita dapat mengetahui Bahwasanya Allah menghalalkan segala makanan yang baik dan mengharamkan sesuatu yang dapat mendatangkan keburukan bagi umat manusia apabila dikonsumsi.
Pengecualian Makanan Halal
Sebenarnya segala sesuatu harus dapat dipertimbangkan halal dan haramnya dan makanan halal yang ada di dunia ini lebih banyak jenisnya dibanding dengan makanan haram. Dan makanan halal adalah makanan yang selain diharamkan dan tidak mengandung zat yang sifatnya haram seperti yang disebutkan berikut ini
Bangkai
Bangkai yang dimaksud adalah potongan tubuh atau hewan yang mati karena sebab tertentu dan bukan mati karena disembelih dengan nama Allah. Bangkai hewan yang tidak boleh dikonsumsi antara lain bangkai hewan yang mati tercekik,jatuh dari ketinggian, tertabrak kendaraan dibunuh oleh hewan lain tenggelam maupun hal-hal lain yang menyebabkan hewan tersebut mati serta hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah.
2. Darah
Darah adalah salah satu zat yang dianggap sebagai najis dan haram hukumnya apabila diminum atau dikonsumsi oleh manusia khususnya umat Islam. Dewasa ini kita sering mendengar orang meminum darah binatang misalnya darah ular dalam rangka menyembuhkan penyakit. Selain itu kita juga mungkin familiar dengan Marus atau istilah darah yang dibekukan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Bahkan di negara-negara Eropa masyarakatnya biasa mengkonsumsi darah misalnya dalam bentuk sosis. Meskipun darah diharamkan ada pengecualian bagi darah yang menempel pada hewan yang disembelih dengan nama Allah dan darah itu menempel pada daging atau kulit hewan tersebut.
3. Daging babi
Sudah jelas Allah melarang umatnya untuk mengkonsumsi daging babi karena seperti yang kita ketahui bahwa babi adalah binatang yang hidup di lingkungan yang kotor dan bahkan memakan kotorannya sendiri. Tidak hanya itu di dalam perut babi terdapat cacing pita yang dapat menyebabkan masalah bagi manusia apabila dikonsumsi. Alasan lain yang mungkin menjadi dasar diharamkannya babi adalah karena DNA babi hampir sama dengan DNA manusia.
4. Binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah
Telah ditentukan bahwa setiap hewan termasuk hewan yang saatnya halal sekalipun akan menjadi haram apabila tidak di sembelih dengan nama Allah misalnya penyembelihan yang dilakukan oleh orang kafir atau Nasrani dan penyembelihan yang ditujukan untuk tujuan menyekutukan Allah seperti untuk sesajen yang merupakan perbuatan syirik.
Kategori Makanan Halal
Adapun makanan halal dalam Islam dikenal dalam beberapa kategori dan seluruh kategori tersebut harus dipenuhi agar makanan layak dikatakan sebagai makanan halal Adapun kategori dan hal-hal tersebut antara lain
Halal zatnya
Hal pertama yang harus diperhatikan dalam penentuan kehalalan suatu makanan adalah zat nya atau bahan dasar makanan tersebut misalnya makanan yang berasal dari binatang maupun tumbuhan yang tidak diharamkan oleh Allah. Adapun jika dalam makanan disebut terkandung zat atau makanan yang tidak halal maka status makanan yang tercampur tersebut adalah haram dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.
2. Halal cara memperolehnya
Pada dasarnya semua makanan adalah halal dan apabila zatnya halal maka makanan dapat menjadi haram tergantung bagaimana cara memperolehnya. Makanan halal dapat menjadi haram apabila diperoleh melalui hasil mencuri, melalukan perbuatan zina
3. Halal cara memprosesnya
Kategori halal yang harus dipenuhi selanjutnya adalah cara memproses makanan tersebut. Apabila makanan sudah diperoleh dengan cara halal, dengan bahan baku yang halal pula, jika makanan tersebut diproses dengan menggunakan sesuatu yang haram misalnya alat masak yang bekas digunakan untuk memasak makanan haram atau bahan-bahan lain yang tidak diperbolehkan atau diharamkan untuk dikonsumsi maka makanan tersebut bisa menjadi haram.
4.Halal cara menyajikan, mengantarkan serta menyimpannya
Kategori halal yang terakhir adalah bagaimana makanan tersebut disimpan, diangkut dan disajikan sebelum akhirnya dikonsumsi. Ketiga proses tersebut dapat mengubah status makanan dari halal menjadi haram misalnya jika makanan disajikan dalam piring yang terbuat dari emas maupun disimpan bersamaan dengan makanan dan diantar untuk tujuan yang tidak baik.
Dengan kata lain makanan halal adalah makanan yang memenuhi persyaratan Syariah dan Meskipun demikian bukan berarti Islam mempersulit umatnya untuk mendapatkan makanan hari ini sebenarnya bertujuan agar umat Islam dapat menjaga diri dan keluarganya dari api neraka karena makanan yang haram bisa menjadi daging dan membawa kita masuk neraka
Syarat Makanan Halal
Suatu makanan dikatakan sebagai makanan halal adalah jika memenuhi syarat berikut ini
1. Tidak mengandung zat atau makanan yang diharamkan
Makanan halal adalah makanan yang tidak mengandung zat yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala misalnya dengan mencampur makanan halal dengan daging babi, alkohol maupun bahan bahan lain yang sifatnya haram.
2. Tidak mengandung najis atau kotoran
Syarat yang dimaksud adalah makanan tersebut tidak terkontaminasi dengan beberapa zat yang dianggap sebagai najis misalnya darah kotoran manusia urine dan sebagainya. Dengan kata lain seorang yang meminum atau mengkonsumsi urine atau air seni misalnya dalam tujuan pengobatan hal ini tetap tidak diperbolehkan dan urine yang merupakan najis haram hukumnya untuk dikonsumsi
Dalam pemrosesan dan penyimpanan makanan halal harus diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi dan bercampur dengan makanan haram atau zatnya biarpun hanya sedikit. Allah menghalalkan hampir seluruh tumbuhan yang ada di bumi kecuali tumbuhan yang beracun atau yang dapat merugikan manusia serta jenis hewan jinak baik yang diternakkan maupun tidak, Seperti ayam, sapi,kambing,kerbau,rusa, hewan air dan lain sebagainya. Semoga sebagai umat Islam kita senantiasa mengkonsumsi makanan halal dan menjauhi segala makanan yang diharamkan.
Pepatah menyebutkan bahwa “Kamu adalah apa yang kamu makan”, tersebut benar adanya karena makanan dapat mempengaruhi kondisi kesehatan seseorang baik secara fisik maupun mental
Adapun dalam Islam seorang umat muslim atau manusia hanya diperbolehkan mengkonsumsi makanan halal saja dan harus menjauhi makanan yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang makanan halal dan Bagaimana ketentuan dalam Islam maka simak perhatikanlah penjelasan di bawah ini
Definisi Makanan Halal
Untuk mengetahui definisi makanan halal maka kita perlu meninjau arti dari makanan dan kata halal itu sendiri. Kata makanan berasal dari kata makan dalam bahasa Arab disebut dengan kata at ta’am atau Al atimah yang artinya makan makanan. Sedangkan yang disebut dengan kata makan sendiri diartikan sebagai suatu aktivitas memasukkan makanan kedalam tubuh untuk menjaga kondisi dan kesehatan. Kata makanan yang berasal dari kata makan adalah segala sesuatu yang dapat dimakan atau dikonsumsi oleh manusia baik yang berasal dari hewan maupun tumbuhan yang dapat menghilangkan rasa lapar dan memberikan tenaga bagi tubuh manusia memakannya.
Menurut Istilah
Kata halal berasal dari bahasa Arab membolehkan, memecahkan, membebaskan dan lainnya. Secara terminologi atau istilah kata halal diartikan sebagai segala sesuatu yang apabila dilakukan tidak mendapat hukuman atau dosa dengan kata lain apa halal dapat diartikan sebagai perbuatan atau segala sesuatu yang diperbolehkan dalam syariah agama Islam.
Makanan halal diartikan sebagai segala sesuatu makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam serta makanan tersebut bukanlah makanan haram yang disebutkan oleh Allah dalam Al Quran. Di dalam al-quran sendiri Allah memberikan petunjuk tentang makanan halal dan syarat-syarat makanan halal. Kata makan disebutkan dalam Al Quran oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebanyak 109 kali sedangkan kata makanlah yang merupakan kata perintah didebutkan dalam al-qur’an sebanyak 27 kali.
Menurut Departemen Agama
Menurut buku petunjuk teknis yang mengatur sistem produksi makanan halal dan diterbitkan oleh Departemen Agama Islam negara Indonesia menyebutkan bahwa makanan halal adalah barang yang dimaksudkan untuk dimakan atau diminum manusia dan serta bahan yang digunakannya adalah halal.
Dasar hukum makanan halal. Hal tersebutlah yang menandai bahwa Allah dengan jelas mengatur apa yang dapat dikonsumsi oleh manusia berdasarkan manfaatnya dan mengharamkan segala sesuatu yang mendatangkan mudhorot atau akibat buruk bagi yang memakannya
Dasar Hukum Makanan Halal
Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagi manusia adalah mubah atau dibolehkan. Dengan kata lain bahwa semua makanan pada dasarnya adalah halal sampai ada dalil yang menyebutkan bahwa makanan tersebut haram hukumnya untuk dikonsumsi.
Melihat Makna tersebut maka sebenarnya jangkauan halal dalam hal makanan adalah sangat luas karena bumi ini diciptakan oleh Allah dengan segala sesuatunya termasuk hewan dan tumbuhan yang merupakan sumber makanan bagi manusia. Beberapa ayat dalam al-quran menyebutkan tentang Ketentuan makanan halal dan perintah untuk mengkonsumsi makanan halal dan menjauhi makanan haram, diantaranya adalah ayat-ayat berikut ini
Al Baqarah 29
Dalam surat Al Baqarah ayat 29 Allah SWT menyebutkan bahwa segala sesuatu yang diciptakan di muka bumi adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Al Maidah 88
Allah berfirman dalam surat Al maidah ayat 88 bahwa Allah telah memerintahkan pada manusia untuk makan makanan halal saja.
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْبِهِ مُؤْمِنُونَ
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada Nya.”
An Nahl 114
Dalam surat An Nahl ayat 114 Allah memerintahkan kaumnya untuk memakan makanan halal sebagai bentuk rasa iman kepada Allah SWT.
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah”
Al-Baqarah 173
Allah menyebutkan beberapa jenis makanan haram dalam surat Al Baqarah dan melarang umatnya untuk mengkonsumsi makanan tersebut.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّاللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Dengan melihat dalil-dalil tersebut maka kita dapat mengetahui Bahwasanya Allah menghalalkan segala makanan yang baik dan mengharamkan sesuatu yang dapat mendatangkan keburukan bagi umat manusia apabila dikonsumsi.
Pengecualian Makanan Halal
Sebenarnya segala sesuatu harus dapat dipertimbangkan halal dan haramnya dan makanan halal yang ada di dunia ini lebih banyak jenisnya dibanding dengan makanan haram. Dan makanan halal adalah makanan yang selain diharamkan dan tidak mengandung zat yang sifatnya haram seperti yang disebutkan berikut ini
Bangkai
Bangkai yang dimaksud adalah potongan tubuh atau hewan yang mati karena sebab tertentu dan bukan mati karena disembelih dengan nama Allah. Bangkai hewan yang tidak boleh dikonsumsi antara lain bangkai hewan yang mati tercekik,jatuh dari ketinggian, tertabrak kendaraan dibunuh oleh hewan lain tenggelam maupun hal-hal lain yang menyebabkan hewan tersebut mati serta hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah.
2. Darah
Darah adalah salah satu zat yang dianggap sebagai najis dan haram hukumnya apabila diminum atau dikonsumsi oleh manusia khususnya umat Islam. Dewasa ini kita sering mendengar orang meminum darah binatang misalnya darah ular dalam rangka menyembuhkan penyakit. Selain itu kita juga mungkin familiar dengan Marus atau istilah darah yang dibekukan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Bahkan di negara-negara Eropa masyarakatnya biasa mengkonsumsi darah misalnya dalam bentuk sosis. Meskipun darah diharamkan ada pengecualian bagi darah yang menempel pada hewan yang disembelih dengan nama Allah dan darah itu menempel pada daging atau kulit hewan tersebut.
3. Daging babi
Sudah jelas Allah melarang umatnya untuk mengkonsumsi daging babi karena seperti yang kita ketahui bahwa babi adalah binatang yang hidup di lingkungan yang kotor dan bahkan memakan kotorannya sendiri. Tidak hanya itu di dalam perut babi terdapat cacing pita yang dapat menyebabkan masalah bagi manusia apabila dikonsumsi. Alasan lain yang mungkin menjadi dasar diharamkannya babi adalah karena DNA babi hampir sama dengan DNA manusia.
4. Binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah
Telah ditentukan bahwa setiap hewan termasuk hewan yang saatnya halal sekalipun akan menjadi haram apabila tidak di sembelih dengan nama Allah misalnya penyembelihan yang dilakukan oleh orang kafir atau Nasrani dan penyembelihan yang ditujukan untuk tujuan menyekutukan Allah seperti untuk sesajen yang merupakan perbuatan syirik.
Kategori Makanan Halal
Adapun makanan halal dalam Islam dikenal dalam beberapa kategori dan seluruh kategori tersebut harus dipenuhi agar makanan layak dikatakan sebagai makanan halal Adapun kategori dan hal-hal tersebut antara lain
Halal zatnya
Hal pertama yang harus diperhatikan dalam penentuan kehalalan suatu makanan adalah zat nya atau bahan dasar makanan tersebut misalnya makanan yang berasal dari binatang maupun tumbuhan yang tidak diharamkan oleh Allah. Adapun jika dalam makanan disebut terkandung zat atau makanan yang tidak halal maka status makanan yang tercampur tersebut adalah haram dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.
2. Halal cara memperolehnya
Pada dasarnya semua makanan adalah halal dan apabila zatnya halal maka makanan dapat menjadi haram tergantung bagaimana cara memperolehnya. Makanan halal dapat menjadi haram apabila diperoleh melalui hasil mencuri, melalukan perbuatan zina
3. Halal cara memprosesnya
Kategori halal yang harus dipenuhi selanjutnya adalah cara memproses makanan tersebut. Apabila makanan sudah diperoleh dengan cara halal, dengan bahan baku yang halal pula, jika makanan tersebut diproses dengan menggunakan sesuatu yang haram misalnya alat masak yang bekas digunakan untuk memasak makanan haram atau bahan-bahan lain yang tidak diperbolehkan atau diharamkan untuk dikonsumsi maka makanan tersebut bisa menjadi haram.
4.Halal cara menyajikan, mengantarkan serta menyimpannya
Kategori halal yang terakhir adalah bagaimana makanan tersebut disimpan, diangkut dan disajikan sebelum akhirnya dikonsumsi. Ketiga proses tersebut dapat mengubah status makanan dari halal menjadi haram misalnya jika makanan disajikan dalam piring yang terbuat dari emas maupun disimpan bersamaan dengan makanan dan diantar untuk tujuan yang tidak baik.
Dengan kata lain makanan halal adalah makanan yang memenuhi persyaratan Syariah dan Meskipun demikian bukan berarti Islam mempersulit umatnya untuk mendapatkan makanan hari ini sebenarnya bertujuan agar umat Islam dapat menjaga diri dan keluarganya dari api neraka karena makanan yang haram bisa menjadi daging dan membawa kita masuk neraka
Syarat Makanan Halal
Suatu makanan dikatakan sebagai makanan halal adalah jika memenuhi syarat berikut ini
1. Tidak mengandung zat atau makanan yang diharamkan
Makanan halal adalah makanan yang tidak mengandung zat yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala misalnya dengan mencampur makanan halal dengan daging babi, alkohol maupun bahan bahan lain yang sifatnya haram.
2. Tidak mengandung najis atau kotoran
Syarat yang dimaksud adalah makanan tersebut tidak terkontaminasi dengan beberapa zat yang dianggap sebagai najis misalnya darah kotoran manusia urine dan sebagainya. Dengan kata lain seorang yang meminum atau mengkonsumsi urine atau air seni misalnya dalam tujuan pengobatan hal ini tetap tidak diperbolehkan dan urine yang merupakan najis haram hukumnya untuk dikonsumsi
Dalam pemrosesan dan penyimpanan makanan halal harus diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi dan bercampur dengan makanan haram atau zatnya biarpun hanya sedikit. Allah menghalalkan hampir seluruh tumbuhan yang ada di bumi kecuali tumbuhan yang beracun atau yang dapat merugikan manusia serta jenis hewan jinak baik yang diternakkan maupun tidak, Seperti ayam, sapi,kambing,kerbau,rusa, hewan air dan lain sebagainya. Semoga sebagai umat Islam kita senantiasa mengkonsumsi makanan halal dan menjauhi segala makanan yang diharamkan.
Minuman Halal Dalam Islam Beserta Dalilnya
Kesehatan adalah sesuatu yang tidak bisa dibeli dan ditukar dengan apapun. kesehatan adalah sesuatu yang penting untuk dijaga. kesehatan juga kunci dari kehidupan. Tanpa kesehatan maka apapun akan menjadi sulit dan menyakitkan. Sadar akan menjaga diri untuk selalu sehat berarti bagian dari cara menjaga kesehatan hati dan syukur kepada Allah.
Tidak sedikit orang yang menghabiskan uang dan waktu untuk hidup sehat. Namun banyak juga yang tidak menyadari akan pentingnya kesehatan itu, sehingga lalai acuh terhadap pola hidupnya. Wal hasil bayak yang berakir dengan kesehatan yang buruk atau sakit.
Allah aza wa jalla, telah menjaga umat manusia agar tetap hidup sehat. DIA menurunkan rezki berupa makanan halal dan minuman berlimpah. Namun diantara semua itu Allah mengingatkan untuk makan dan minumlah yang halal lagi baik. Inilah bentuk dari kasih sayang sang pencipta lagi pemurah kepada hambaNYA. Hanya makanan dan minuman yang halal lagi baiklah yang mendatangkan kesehatan dan keberkahan.
Makanan dan minuman halal lagi baik tersebut dijelaskan dalam alquran. Kemudian Rasullullah SAW mencontohkan apa dan bagaimana seuatu makanan dan minuman yang halal menurut islam tersebut. Masya Allah, maha sempurnanya Allah yang menjadikan bumi dan seisinya beserta aturan yang jelas dan lengkap. Semua itu diterangkan mulai perkara terkecil sampai hal yang belum terpikirkan oleh manusia sekalipun. Berikut adalah penjelasan dari Minuman Halal Dalam Islam :
Dalil Tentang Minuman Halal
Dalam alquran Allah menjelaskan minuman apa yang halal lagi baik untuk manusia. Meskipun dalam kitab tersebut tidak semua ayat yang menyebutkan secara jelas nama dan jenis minumannya, namun para ulama telah menafsirkan.
Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 168
Bismillahirahmanirahim
“Hai orang-orang yang beriman makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu” (QS.Al Baqarah:168)
Mahabenar Allah dengan segala firman-Nya.
Dalam ayat diatas Allah menyerukan agar manusia memakan yang terbaik. Makanan yang terbaik maksudnya tidak hanya halal namun juga baik. Makanan yang halal saja belum tentu baik atau cocok dimakan untuk semua orang. Meskipun dalam ayat diatas menyebutkan tentang makanan saja namun dalil ini juga bisa menjadi dalil tentang minuman juga.
Ayat lain Allah berfirman :
Bismillahirahmanirahim
“Hai orang-orang yang beriman makanlah dari rezki yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada Allah kamu menyembah”(QS. Al Baqarah: 172)
Maha benar Allah dengan segala firman-Nya
Dalam ayat diatas Allah menyuruh manusia agar makan dan minum yang baik-baik dan setelah itu bersyukurlah sebagai bentuk penghambaan kita kepada-Nya.
Dalam Alquran telah dikatakan dengan jelas, bahwa minuman yang halal lagi baik adalah minuman yang tidak memabukan. Ini berarti minuman keras dalam islam seperti khamar adalah haram hukumnya, sebagaimana ayat di bawah ini:
Bismillahhirahmanirahim
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi (berkorban untuk berhala) dan mengundi nasib adalah perbuatan yang keji, perbuatan syaitan maka jauhilah perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah : 90)
Dalam hadist Nabi SAW bersabda:
“Sesuatu yang memabukan dalam keadaan banyak maka dalam keadaan sedikit juga haram”. (HR. An Nasai, Abu Daud, At Thurmuzi)
Dari hadist di atas jelas disebutkan bahwa minuman yang halal lagi baik adalah minuman yang tidak memabukan. Baik dalam kadar yang banyak maupun yang sedikit.
Syarat Minuman yang Halal
Pada dasarnya minuman itu adalah baik dan halal untuk dikosumsi, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuannya. Minuman halal adalah tidak mendekatkan kita pada syaitan, atau bukan untuk hal yang tidak diridai Allah. Allah berfirman dalam Alquran:
“Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di muka bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi mu.(QS: Al Baqarah: 168)
Apa saja minuman halal dalam islam tersebut, berikut katagorinya:
Minuman yang tidak memabukan
sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Alquran: “Mereka bertanya kepada mu tentang khamar dan judi , katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat pada manusia namun dosa dari keduanya lebih besar dari menfaatna”.(QS. Al Baqarah 219)
Minuman halal zat dan prosesnya
Minuman halal adalah minuman yang zat maupun proses mendapatkannya sesuai aturan islam. Contoh minuman yang halal zatnya adalah: tidak najis, bukan darah, dan lainnya. Kedua, halal cara mendapatkannya, contohnya: minuman curian atau sejenisnya. Misalnya teh atau susu, pada dasarnya itu adalah minuman halal, namun jika didapat dengan cara yang haram maka hukummnya haram.
Minuman yang tidak membahayakan
Minuman yang tidak membahayakan baik jasmani, rohani maupn akidah, contohnya: alkohol, atau minuman yang dijampi-jampi untuk merusak aqidah seseorang.
menjaga diri dari dosa besar dalam islam adalah cara menjaga kesehatan hati dan kesehatan jiwa agar senantiasa berzikir serta meraih tingkatan iman dalam islam.
Manfaat Minuman Halal
Allah mengatur dan menyuruh hambaNYA untuk meminum dan makan yang halal lagi baik tentu dengan maksud dan tujuan yang baik juga bagi manusia itu sendiri. Karena makanan yang haram dan tidak bersih tidak saja merusak kesehatan namun juga merusak hati dan jiwa. Sehingga orang tersebut jauh dari Allah dan sebaliknya dekat dengan syaitan. Sedangkan syaitan adalah musuh yang nyata.
Minuman yang baik dan halal akan menjaga tubuh dan jiwa dari hal buruk yang akan menjauhkan manusia dengan sang penciptanya. Minuman sejatinya menyehatkan dan berguna untuk kebutuhan tubuh dalam mengolah energi sehingga tubuh bisa berproses dengan sempurna dan menyehatkan organ-organ yang terdapat dalam tubuh manusia itu sendiri. Beberapa manfaat yang bisa didapat dari mengosumsi minuman halal lagi baik adalah :
Menyehatkan badan jasmani dan rohani.
Membuat fikiran jernih sehingga bertambah kedekatan dengan sang pencipta.
Mendapat rida Allah SWT. Karena orang yang senantiasa menjauhi laranganNYA dan melakukan perintahNYA akan selalu dicintai Allah.
Memiliki akhlaq dalam islam yang baik karena jauh dari hal yang kotor dan najis serta sebagai obat hati dalam islam. Hati yang bersih melahirkan akhlak yang terpuji.
Efek negatif dari minuman haram dan kotor tentu berakibat buruk pada kesehatan, seperti:
Menimbulkan penyakit hati menurut islam serta jauh dari tuhan
Mendekatkan manusia pada keburukan dan kerugian
Merusak hati, jiwa dan fikiran serta mendapat dosa yang besar dari allah SWT
Nauzubillah min zalik, semoga Allah melindungi kita dari hal yang demikian.
Tidak sedikit orang yang menghabiskan uang dan waktu untuk hidup sehat. Namun banyak juga yang tidak menyadari akan pentingnya kesehatan itu, sehingga lalai acuh terhadap pola hidupnya. Wal hasil bayak yang berakir dengan kesehatan yang buruk atau sakit.
Allah aza wa jalla, telah menjaga umat manusia agar tetap hidup sehat. DIA menurunkan rezki berupa makanan halal dan minuman berlimpah. Namun diantara semua itu Allah mengingatkan untuk makan dan minumlah yang halal lagi baik. Inilah bentuk dari kasih sayang sang pencipta lagi pemurah kepada hambaNYA. Hanya makanan dan minuman yang halal lagi baiklah yang mendatangkan kesehatan dan keberkahan.
Makanan dan minuman halal lagi baik tersebut dijelaskan dalam alquran. Kemudian Rasullullah SAW mencontohkan apa dan bagaimana seuatu makanan dan minuman yang halal menurut islam tersebut. Masya Allah, maha sempurnanya Allah yang menjadikan bumi dan seisinya beserta aturan yang jelas dan lengkap. Semua itu diterangkan mulai perkara terkecil sampai hal yang belum terpikirkan oleh manusia sekalipun. Berikut adalah penjelasan dari Minuman Halal Dalam Islam :
Dalil Tentang Minuman Halal
Dalam alquran Allah menjelaskan minuman apa yang halal lagi baik untuk manusia. Meskipun dalam kitab tersebut tidak semua ayat yang menyebutkan secara jelas nama dan jenis minumannya, namun para ulama telah menafsirkan.
Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 168
Bismillahirahmanirahim
“Hai orang-orang yang beriman makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu” (QS.Al Baqarah:168)
Mahabenar Allah dengan segala firman-Nya.
Dalam ayat diatas Allah menyerukan agar manusia memakan yang terbaik. Makanan yang terbaik maksudnya tidak hanya halal namun juga baik. Makanan yang halal saja belum tentu baik atau cocok dimakan untuk semua orang. Meskipun dalam ayat diatas menyebutkan tentang makanan saja namun dalil ini juga bisa menjadi dalil tentang minuman juga.
Ayat lain Allah berfirman :
Bismillahirahmanirahim
“Hai orang-orang yang beriman makanlah dari rezki yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada Allah kamu menyembah”(QS. Al Baqarah: 172)
Maha benar Allah dengan segala firman-Nya
Dalam ayat diatas Allah menyuruh manusia agar makan dan minum yang baik-baik dan setelah itu bersyukurlah sebagai bentuk penghambaan kita kepada-Nya.
Dalam Alquran telah dikatakan dengan jelas, bahwa minuman yang halal lagi baik adalah minuman yang tidak memabukan. Ini berarti minuman keras dalam islam seperti khamar adalah haram hukumnya, sebagaimana ayat di bawah ini:
Bismillahhirahmanirahim
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi (berkorban untuk berhala) dan mengundi nasib adalah perbuatan yang keji, perbuatan syaitan maka jauhilah perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah : 90)
Dalam hadist Nabi SAW bersabda:
“Sesuatu yang memabukan dalam keadaan banyak maka dalam keadaan sedikit juga haram”. (HR. An Nasai, Abu Daud, At Thurmuzi)
Dari hadist di atas jelas disebutkan bahwa minuman yang halal lagi baik adalah minuman yang tidak memabukan. Baik dalam kadar yang banyak maupun yang sedikit.
Syarat Minuman yang Halal
Pada dasarnya minuman itu adalah baik dan halal untuk dikosumsi, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuannya. Minuman halal adalah tidak mendekatkan kita pada syaitan, atau bukan untuk hal yang tidak diridai Allah. Allah berfirman dalam Alquran:
“Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di muka bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi mu.(QS: Al Baqarah: 168)
Apa saja minuman halal dalam islam tersebut, berikut katagorinya:
Minuman yang tidak memabukan
sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Alquran: “Mereka bertanya kepada mu tentang khamar dan judi , katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat pada manusia namun dosa dari keduanya lebih besar dari menfaatna”.(QS. Al Baqarah 219)
Minuman halal zat dan prosesnya
Minuman halal adalah minuman yang zat maupun proses mendapatkannya sesuai aturan islam. Contoh minuman yang halal zatnya adalah: tidak najis, bukan darah, dan lainnya. Kedua, halal cara mendapatkannya, contohnya: minuman curian atau sejenisnya. Misalnya teh atau susu, pada dasarnya itu adalah minuman halal, namun jika didapat dengan cara yang haram maka hukummnya haram.
Minuman yang tidak membahayakan
Minuman yang tidak membahayakan baik jasmani, rohani maupn akidah, contohnya: alkohol, atau minuman yang dijampi-jampi untuk merusak aqidah seseorang.
menjaga diri dari dosa besar dalam islam adalah cara menjaga kesehatan hati dan kesehatan jiwa agar senantiasa berzikir serta meraih tingkatan iman dalam islam.
Manfaat Minuman Halal
Allah mengatur dan menyuruh hambaNYA untuk meminum dan makan yang halal lagi baik tentu dengan maksud dan tujuan yang baik juga bagi manusia itu sendiri. Karena makanan yang haram dan tidak bersih tidak saja merusak kesehatan namun juga merusak hati dan jiwa. Sehingga orang tersebut jauh dari Allah dan sebaliknya dekat dengan syaitan. Sedangkan syaitan adalah musuh yang nyata.
Minuman yang baik dan halal akan menjaga tubuh dan jiwa dari hal buruk yang akan menjauhkan manusia dengan sang penciptanya. Minuman sejatinya menyehatkan dan berguna untuk kebutuhan tubuh dalam mengolah energi sehingga tubuh bisa berproses dengan sempurna dan menyehatkan organ-organ yang terdapat dalam tubuh manusia itu sendiri. Beberapa manfaat yang bisa didapat dari mengosumsi minuman halal lagi baik adalah :
Menyehatkan badan jasmani dan rohani.
Membuat fikiran jernih sehingga bertambah kedekatan dengan sang pencipta.
Mendapat rida Allah SWT. Karena orang yang senantiasa menjauhi laranganNYA dan melakukan perintahNYA akan selalu dicintai Allah.
Memiliki akhlaq dalam islam yang baik karena jauh dari hal yang kotor dan najis serta sebagai obat hati dalam islam. Hati yang bersih melahirkan akhlak yang terpuji.
Efek negatif dari minuman haram dan kotor tentu berakibat buruk pada kesehatan, seperti:
Menimbulkan penyakit hati menurut islam serta jauh dari tuhan
Mendekatkan manusia pada keburukan dan kerugian
Merusak hati, jiwa dan fikiran serta mendapat dosa yang besar dari allah SWT
Nauzubillah min zalik, semoga Allah melindungi kita dari hal yang demikian.
petunjuk cara menggunakan multitester
Mari kita mulai belajar menggunakan Multitester.
Sebelumnya kenali dulu tombol-tombol yang ada pada Multitester sebagai berikut :
Menggunakan Multitester sebagai Volt Meter
Bertujuan untuk mengukur suatu obyek tegangan baik DC maupun AC
1. Pasang Kabel hitam ke COM (Ground), dan pasang Kabel Merah ke Lubang paling kanan (V/Ohm).
2. Tentukan object pengukuran, misalnya akan mengukur battere Nokia yg berkapasitas 3,7V.
3. Lihat skala pada Multitester pd bagian V (Volt) ada dua yaitu:
DC Volt -- (Tegangan searah) : Tegangan Batere, Teg. Output IC Power, dsb (Terdapat Polaritas + dan -)
AC Volt ~ (Tegangan Bolak Balik) : Tegangan PLN, dan sejenisnya.
Umumnya yg digunakan dalam pengukuran arus lemah seperti pengukuran ponsel, dll dipilih yg DC Volt --
Setelah dipilih skala DC Volt, ada nilai2 yg tertera pada bagian DC Volt tsb. Contoh:
200mV artinya akan mengukur tegangan yg maximal 0,2 Volt
2V artinya akan mengukur tegangan yg maximal 2 Volt
20V artinya akan mengukur tegangan yg maximal 20 Volt
200V artinya akan mengukur tegangan yg maximal 200V
750V artinya akan mengukur tegangan yg maximal 750V
Gunakan skala yg tepat utk pengukuran, misal Battere 3,6 Volt gunakan skala pada 20V. Maka hasilnya akan akurat mis terbaca : 3,76 Volt.
Jika menggunakan skala 2 V akan muncul angka 1 (pertanda overload/ melebihi skala)
Jika menggunakan skala 200V akan terbaca hasilnya namun tdk akurat mis terbaca : 3,6V atau 3,7 V sja (1digit belakang koma)
Jika menggunakan 750V bisa saja namun hasilnya kaan terbaca 3 atau 4 volt (Dibulatkan lsg tanpa koma)
Setelah object pengukuran sdh ada, dan skala sdh dipilih yg tepat, maka lakukan pengukuran dgn menempelkan kbl merah ke positif battere dan kabel hitam ke negatif batere. Akan muncul hasil pengukurannya.
Jika kabel terbalik hasilnya akan tetap muncul, namun ada tanda negatif didepan hasilnya. Beda dgn Multitester Analog. Jika kbl terbalik jarum akan mentok kekiri.
NB : jika Multitester ada tombol DH, artinya Data Hold. Jika ditekan maka hasilnya akan freeze, dan bisa dicatat hasilnya.
Menggunakan Multitester sebagai Volt Meter
1. Perhatikan Object yg akan diukur. (Resistor, hambatan jalur, dll)
2. Perhatikan skala Pengukuran pada Ohm Meter
200 artinya akan mengukur hambatan yg nilainya max. 200 Ohm
2K artinya akan mengukur hambatan yg nilainya max. 2000 Ohm (2KOhm)
20 K artinya akanmengukur hambatan yg nilainya max. 20.000 Ohm (20K Ohm)
200K artinya akan mengukur hambatan yg nilainya max. 200.000 Ohm (200K Ohm)
2M artinya akan menguur hambatan yg nilainya 2.000.000 Ohm (2000K Ohm atau 2 Mega Ohm)
Bila tdk tau besaran nilai yg mau diukur, dianjurkan pilih skala tengah misalnya skala 20K. Lalu lakukan pengukuran.
Jika hasilnya 1 (Overload) maka naikkan skala
Jika hasilnya digit dibelakang koma kurang akurat, maka turunkan skala.
Contoh pembacaan hasil :
Pd skala 2K hasilnya 1,76 itu artinya hambatan yg terukur adalah 1,76 K Ohm
Pd skala 2K hasilnya 0,378 itu artinya hambatan yg terukur adalah 0,378 K Ohm alias 378 Ohm. (KOhm ke Ohm dikali 1000)
Pd skala 20K hasilnya 1 , artinya object yg mau diukur melebihi skala 20K,maka naikan skala menjadi 200K, hasilnya menjadi 38,78 itu artinya hambatan yg terukur adalah sebesar 38,78 KOhm
Pada pengukuran tegangan PLN, maka skala dipindahkan ke bagian AC Volt (~) lalu skala ke 750 V.
Colok kabel merah dan hitam ke masing2 lobang stop kontak, bolak balik boleh. Namun hati2 takut ada kabel yg terkelupas, bisa tersengat listrik.
Hasil yg akan muncul mis: 216 artinya tegangan PLN tsb sebesar 216 Volt.
Jika memakai skala 200, maka hasilnya akan 1 pertanda over load alias melebihi skala 200 Volt tsb.
Menggunakan Multitester sebagai pengukur kapasitas Condensator
Kondensator (Capasitor) adalah suatu alat yang dapat menyimpan energi di dalam medan listrik, dengan cara mengumpulkan ketidakseimbangan internal dari muatan listrik. Kondensator memiliki satuan yang disebut Farad. Ditemukan oleh Michael Faraday (1791-1867). Kondensator kini juga dikenal sebagai "kapasitor", namun kata "kondensator" masih dipakai hingga saat ini. Pertama disebut oleh Alessandro Volta seorang ilmuwan Italia pada tahun 1782 (dari bahasa Itali condensatore), berkenaan dengan kemampuan alat untuk menyimpan suatu muatan listrik yang tinggi dibanding komponen lainnya. Kebanyakan bahasa dan negara yang tidak menggunakan bahasa Inggris masih mengacu pada perkataan bahasa Italia "condensatore", seperti bahasa Perancis condensateur, Indonesia dan Jerman Kondensator atau Spanyol Condensador.
* Kondensator diidentikkan mempunyai dua kaki dan dua kutub yaitu positif dan negatif serta memiliki cairan elektrolit dan biasanya berbentuk tabung.
Lambang kondensator (mempunyai kutub positif dan negatif) pada skema elektronika.
* Sedangkan jenis yang satunya lagi kebanyakan nilai kapasitasnya lebih rendah, tidak mempunyai kutub positif atau negatif pada kakinya, kebanyakan berbentuk bulat pipih berwarna coklat, merah, hijau dan lainnya seperti tablet atau kancing baju yang sering disebut kapasitor (capacitor).
Lambang kapasitor (tidak mempunyai kutub) pada skema elektronika. Namun kebiasaan dan kondisi serta artikulasi bahasa setiap negara tergantung pada masyarakat yang lebih sering menyebutkannya. Kini kebiasaan orang tersebut hanya menyebutkan salah satu nama yang paling dominan digunakan atau lebih sering didengar. Pada masa kini, kondensator sering disebut kapasitor (capacitor) ataupun sebaliknya yang pada ilmu elektronika disingkat dengan huruf (C).
Satuan dalam kondensator disebut Farad. Satu Farad = 9 x 1011 cm² yang artinya luas permukaan kepingan tersebut menjadi 1 Farad sama dengan 106 mikroFarad (µF), jadi 1 µF = 9 x 105 cm².
Satuan-satuan sentimeter persegi (cm²) jarang sekali digunakan karena kurang praktis, satuan yang banyak digunakan adalah:
* 1 Farad = 1.000.000 µF (mikro Farad)
* 1 µF = 1.000.000 pF (piko Farad)
* 1 µF = 1.000 nF (nano Farad)
* 1 nF = 1.000 pF (piko Farad)
* 1 pF = 1.000 µµF (mikro-mikro Farad)
Langkah pengukuran :
1. Pilih Skala bagian F dan pilih skala yg sesuai.
2. maka nilai yg tampil adalah nilai kapasitas kondensator tsb dgn satuan Farad atau Mikro Farad (10 pangkat -6) atau Nano Farad (10 pangkat -9) atau Piko Farad (10 pangkat -12) Farad.
Menggunakan Multitester Digital sebagai Pengukur Jalur (Kontinuitas)
1. Pilih Skala Buzzer, yg ada icon Sound atau ada LED nya. Jika kabel tester Merah dan hitam ditempelkan lsg, maka Multitester akan berbunyi pertanda jalur OK. Tanpa hambatan (<50 Ohm).
2. Pilih object pengukuran. Misal akan mengukur jalur Power ON dari IC UEM kaki P7 ke Switch On off. Tempel salah satu kabel (bebas yg mana aja) ke kaki Switch ON Off, satu lagi ke kaki IC UEM P7 atau capasitor terdekatnya. Jika bunyi maka pertanda jalur bagus dan terhubung. Jika tdk bunyi, coba apakah sdh benar letak pengukurannya. Jika sdh, dipastikan jalur putus dan harus di jumper.
Menggunakan Multitester Digital sebagai pengukur arus rangkaian
1. Pindahkan kabel merah ke 20A. Dan kabel hitam tetap di COM (ground). Dipilih lobang 20A karena akan mengukur arus yg > 0,2 A.
Misalnya akan mengukur arus pengisian battere. Salah satu cara antara lain salah satu kabel charger dipotong. Dan masing2 kabel ditempelkan ke kabel merah & kabel hitam Multitester. Lakukan pengukuran saat ponsel dicharger. Misalnya nilai yg tertera 0,725 berarti arus pengisian sebesar 0,725 A alais 725 mA.
Atau mencabut Sekring (Fuse) lalu tempelkan msg2 kbl ke msg kutub sekring pd PCB. Lalu ukur hasilnya.
Mengukur Batere Lithium Original atau Palsu.
1. Kabel Merah tetap di 20A, kbl hitam di GND.
2. Skala tetap di 20A
3. Tempel kabel Merah di + batere
4. Tempel kbl hitam di - batere
5. lihat hasil yg muncul :
Jika secara refleks, menunjuk ke angka tertentu dan kembali ke Nol, pertanda Batere Lithium asli.
Jika hasilnya menunjuk ke angka tertentu, dan stabil. Pertanda Batere Lithium palsu, dan cept2 cabut kbl dari Batere. Karena Batere akan menjadi panas.. karena didalamya tdk ada rangkaian IC Pengontrolnya.
Untuk Batere lithium asli, walaupun kbl ditempel terus ke batere, tdk masalah...
Makanya sering ponsel panas atau bahkan meledak saat dicharging. Karena menggunakan Batere Lithium palsu. Yg tdk ada rangkaian IC pengontrolnya. Sehingga saat batere Penuh. Sensor BTEMP tdk bekerja. Maka batere yg telah penuh tsb akan terus terisi sehingga menjadi panas panas dan akhirnya dpt mengakibatkan kerusakanpada ponsel, atau bahkan bisa saja batere menjadi kembung da dpt meledak. Click the image to open in full size.
Oleh karen itu gunakan selalu batere yg asli Lithium yg mengandung IC Pengontrol short Circuit didalamnya.
Sebelumnya kenali dulu tombol-tombol yang ada pada Multitester sebagai berikut :
Menggunakan Multitester sebagai Volt Meter
Bertujuan untuk mengukur suatu obyek tegangan baik DC maupun AC
1. Pasang Kabel hitam ke COM (Ground), dan pasang Kabel Merah ke Lubang paling kanan (V/Ohm).
2. Tentukan object pengukuran, misalnya akan mengukur battere Nokia yg berkapasitas 3,7V.
3. Lihat skala pada Multitester pd bagian V (Volt) ada dua yaitu:
DC Volt -- (Tegangan searah) : Tegangan Batere, Teg. Output IC Power, dsb (Terdapat Polaritas + dan -)
AC Volt ~ (Tegangan Bolak Balik) : Tegangan PLN, dan sejenisnya.
Umumnya yg digunakan dalam pengukuran arus lemah seperti pengukuran ponsel, dll dipilih yg DC Volt --
Setelah dipilih skala DC Volt, ada nilai2 yg tertera pada bagian DC Volt tsb. Contoh:
200mV artinya akan mengukur tegangan yg maximal 0,2 Volt
2V artinya akan mengukur tegangan yg maximal 2 Volt
20V artinya akan mengukur tegangan yg maximal 20 Volt
200V artinya akan mengukur tegangan yg maximal 200V
750V artinya akan mengukur tegangan yg maximal 750V
Gunakan skala yg tepat utk pengukuran, misal Battere 3,6 Volt gunakan skala pada 20V. Maka hasilnya akan akurat mis terbaca : 3,76 Volt.
Jika menggunakan skala 2 V akan muncul angka 1 (pertanda overload/ melebihi skala)
Jika menggunakan skala 200V akan terbaca hasilnya namun tdk akurat mis terbaca : 3,6V atau 3,7 V sja (1digit belakang koma)
Jika menggunakan 750V bisa saja namun hasilnya kaan terbaca 3 atau 4 volt (Dibulatkan lsg tanpa koma)
Setelah object pengukuran sdh ada, dan skala sdh dipilih yg tepat, maka lakukan pengukuran dgn menempelkan kbl merah ke positif battere dan kabel hitam ke negatif batere. Akan muncul hasil pengukurannya.
Jika kabel terbalik hasilnya akan tetap muncul, namun ada tanda negatif didepan hasilnya. Beda dgn Multitester Analog. Jika kbl terbalik jarum akan mentok kekiri.
NB : jika Multitester ada tombol DH, artinya Data Hold. Jika ditekan maka hasilnya akan freeze, dan bisa dicatat hasilnya.
Menggunakan Multitester sebagai Volt Meter
1. Perhatikan Object yg akan diukur. (Resistor, hambatan jalur, dll)
2. Perhatikan skala Pengukuran pada Ohm Meter
200 artinya akan mengukur hambatan yg nilainya max. 200 Ohm
2K artinya akan mengukur hambatan yg nilainya max. 2000 Ohm (2KOhm)
20 K artinya akanmengukur hambatan yg nilainya max. 20.000 Ohm (20K Ohm)
200K artinya akan mengukur hambatan yg nilainya max. 200.000 Ohm (200K Ohm)
2M artinya akan menguur hambatan yg nilainya 2.000.000 Ohm (2000K Ohm atau 2 Mega Ohm)
Bila tdk tau besaran nilai yg mau diukur, dianjurkan pilih skala tengah misalnya skala 20K. Lalu lakukan pengukuran.
Jika hasilnya 1 (Overload) maka naikkan skala
Jika hasilnya digit dibelakang koma kurang akurat, maka turunkan skala.
Contoh pembacaan hasil :
Pd skala 2K hasilnya 1,76 itu artinya hambatan yg terukur adalah 1,76 K Ohm
Pd skala 2K hasilnya 0,378 itu artinya hambatan yg terukur adalah 0,378 K Ohm alias 378 Ohm. (KOhm ke Ohm dikali 1000)
Pd skala 20K hasilnya 1 , artinya object yg mau diukur melebihi skala 20K,maka naikan skala menjadi 200K, hasilnya menjadi 38,78 itu artinya hambatan yg terukur adalah sebesar 38,78 KOhm
Pada pengukuran tegangan PLN, maka skala dipindahkan ke bagian AC Volt (~) lalu skala ke 750 V.
Colok kabel merah dan hitam ke masing2 lobang stop kontak, bolak balik boleh. Namun hati2 takut ada kabel yg terkelupas, bisa tersengat listrik.
Hasil yg akan muncul mis: 216 artinya tegangan PLN tsb sebesar 216 Volt.
Jika memakai skala 200, maka hasilnya akan 1 pertanda over load alias melebihi skala 200 Volt tsb.
Menggunakan Multitester sebagai pengukur kapasitas Condensator
Kondensator (Capasitor) adalah suatu alat yang dapat menyimpan energi di dalam medan listrik, dengan cara mengumpulkan ketidakseimbangan internal dari muatan listrik. Kondensator memiliki satuan yang disebut Farad. Ditemukan oleh Michael Faraday (1791-1867). Kondensator kini juga dikenal sebagai "kapasitor", namun kata "kondensator" masih dipakai hingga saat ini. Pertama disebut oleh Alessandro Volta seorang ilmuwan Italia pada tahun 1782 (dari bahasa Itali condensatore), berkenaan dengan kemampuan alat untuk menyimpan suatu muatan listrik yang tinggi dibanding komponen lainnya. Kebanyakan bahasa dan negara yang tidak menggunakan bahasa Inggris masih mengacu pada perkataan bahasa Italia "condensatore", seperti bahasa Perancis condensateur, Indonesia dan Jerman Kondensator atau Spanyol Condensador.
* Kondensator diidentikkan mempunyai dua kaki dan dua kutub yaitu positif dan negatif serta memiliki cairan elektrolit dan biasanya berbentuk tabung.
Lambang kondensator (mempunyai kutub positif dan negatif) pada skema elektronika.
* Sedangkan jenis yang satunya lagi kebanyakan nilai kapasitasnya lebih rendah, tidak mempunyai kutub positif atau negatif pada kakinya, kebanyakan berbentuk bulat pipih berwarna coklat, merah, hijau dan lainnya seperti tablet atau kancing baju yang sering disebut kapasitor (capacitor).
Lambang kapasitor (tidak mempunyai kutub) pada skema elektronika. Namun kebiasaan dan kondisi serta artikulasi bahasa setiap negara tergantung pada masyarakat yang lebih sering menyebutkannya. Kini kebiasaan orang tersebut hanya menyebutkan salah satu nama yang paling dominan digunakan atau lebih sering didengar. Pada masa kini, kondensator sering disebut kapasitor (capacitor) ataupun sebaliknya yang pada ilmu elektronika disingkat dengan huruf (C).
Satuan dalam kondensator disebut Farad. Satu Farad = 9 x 1011 cm² yang artinya luas permukaan kepingan tersebut menjadi 1 Farad sama dengan 106 mikroFarad (µF), jadi 1 µF = 9 x 105 cm².
Satuan-satuan sentimeter persegi (cm²) jarang sekali digunakan karena kurang praktis, satuan yang banyak digunakan adalah:
* 1 Farad = 1.000.000 µF (mikro Farad)
* 1 µF = 1.000.000 pF (piko Farad)
* 1 µF = 1.000 nF (nano Farad)
* 1 nF = 1.000 pF (piko Farad)
* 1 pF = 1.000 µµF (mikro-mikro Farad)
Langkah pengukuran :
1. Pilih Skala bagian F dan pilih skala yg sesuai.
2. maka nilai yg tampil adalah nilai kapasitas kondensator tsb dgn satuan Farad atau Mikro Farad (10 pangkat -6) atau Nano Farad (10 pangkat -9) atau Piko Farad (10 pangkat -12) Farad.
Menggunakan Multitester Digital sebagai Pengukur Jalur (Kontinuitas)
1. Pilih Skala Buzzer, yg ada icon Sound atau ada LED nya. Jika kabel tester Merah dan hitam ditempelkan lsg, maka Multitester akan berbunyi pertanda jalur OK. Tanpa hambatan (<50 Ohm).
2. Pilih object pengukuran. Misal akan mengukur jalur Power ON dari IC UEM kaki P7 ke Switch On off. Tempel salah satu kabel (bebas yg mana aja) ke kaki Switch ON Off, satu lagi ke kaki IC UEM P7 atau capasitor terdekatnya. Jika bunyi maka pertanda jalur bagus dan terhubung. Jika tdk bunyi, coba apakah sdh benar letak pengukurannya. Jika sdh, dipastikan jalur putus dan harus di jumper.
Menggunakan Multitester Digital sebagai pengukur arus rangkaian
1. Pindahkan kabel merah ke 20A. Dan kabel hitam tetap di COM (ground). Dipilih lobang 20A karena akan mengukur arus yg > 0,2 A.
Misalnya akan mengukur arus pengisian battere. Salah satu cara antara lain salah satu kabel charger dipotong. Dan masing2 kabel ditempelkan ke kabel merah & kabel hitam Multitester. Lakukan pengukuran saat ponsel dicharger. Misalnya nilai yg tertera 0,725 berarti arus pengisian sebesar 0,725 A alais 725 mA.
Atau mencabut Sekring (Fuse) lalu tempelkan msg2 kbl ke msg kutub sekring pd PCB. Lalu ukur hasilnya.
Mengukur Batere Lithium Original atau Palsu.
1. Kabel Merah tetap di 20A, kbl hitam di GND.
2. Skala tetap di 20A
3. Tempel kabel Merah di + batere
4. Tempel kbl hitam di - batere
5. lihat hasil yg muncul :
Jika secara refleks, menunjuk ke angka tertentu dan kembali ke Nol, pertanda Batere Lithium asli.
Jika hasilnya menunjuk ke angka tertentu, dan stabil. Pertanda Batere Lithium palsu, dan cept2 cabut kbl dari Batere. Karena Batere akan menjadi panas.. karena didalamya tdk ada rangkaian IC Pengontrolnya.
Untuk Batere lithium asli, walaupun kbl ditempel terus ke batere, tdk masalah...
Makanya sering ponsel panas atau bahkan meledak saat dicharging. Karena menggunakan Batere Lithium palsu. Yg tdk ada rangkaian IC pengontrolnya. Sehingga saat batere Penuh. Sensor BTEMP tdk bekerja. Maka batere yg telah penuh tsb akan terus terisi sehingga menjadi panas panas dan akhirnya dpt mengakibatkan kerusakanpada ponsel, atau bahkan bisa saja batere menjadi kembung da dpt meledak. Click the image to open in full size.
Oleh karen itu gunakan selalu batere yg asli Lithium yg mengandung IC Pengontrol short Circuit didalamnya.
Hukum Minum Alkohol Tidak Sengaja
Sudah menjadi ketentuan dalam islam bahwa Allah SWT menghalalkan segala sesuatu yang bermanfaat dan mengharamkan sesuatu yang dapat membawa mudharat atau keburukan.
Diantara ketentuan tersebut termasuk pula makanan dan minuman. Dalam islam diatur segala hal menyangkut makanan halal dan haram serta hukum mengkonsumsinya.
Makanan dan minuman yang haram tidak hanya membawa dampak buruk bagi yang mengkonsumsinya juga membawa konsekuensi bahwa yang melakukannya sama saja dengan melanggar perintah Allah SWT dan ia berdosa karenanya (baca akibat makan makanan haram). Dalam hal ini hukum mereka yang meminum minuman keras atau khamr yang merupakan minuman beralkohol adalah haram. Namun bagaimanakah hukumnya jika seseorang tanpa sengaja meminum minuman beralkohol dan tidak mengetahuinya? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang meminum alkohol tanpa sengaja, simak penjelasan berikut ini
Definisi Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol diartikan sebagai minuman yang mengandung alkohol atau yang juga disebut dengan zat etanol. Minuman ini dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan nabati atau tumbuhan yang mengandung karbohidrat dan gula misalnya buah-buahan, bulir biji-bijian, air nira dan lain sebagainya. Selain itu minuman beralkohol juga dapat dibuat dengan cara penyulingan dan termasuk beberapa golongan minuman keras yang digolongkan berdasarkan kadar atau kandungan alkohol didalamnya.
Beberapa contoh minuman beralkohol yang biasa dijumpai di masyarakat termasuk anggur kolesom atau wine, arak, sake, whiski, vodka dan lain sebagainya. Dalam islam, minuman beralkohol termasuk khamr adalah salah satu minuman haram karena dapat memabukkan. Umat islam dilarang keras mengkonsumsinya walau hanya setetes atau berapapun kadarnya, memabukkan atau tidak dan untuk tujuan apapun maka hukumnya tetaplah haram. Oleh karna itu umat islam diperintah untuk menjauhi khamr tersebut
Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (HR Muslim dari Ibnu Umar).
Jauhilah khamar, karena ia adalah kunci segala keburukan” (HR. al Hakim dari Ibnu Abbas)
Sebab Diharamkannya Minuman Beralkohol
Allah tidak mengharamkan sesuatu tanpa sebab seperti halnya minuman keras atau minuman beralkohol. Diantara sebab-sebab tersebut adalah
Alkohol berdampak buruk bagi kesehatan peminumnya. Seseorang yang meminum alkohol sama halnya dengan merusakn organ tubuh karena pada dasarnya alkohol adalah racun terutama bagi organ hati, pencernaan dan sistem peredaran darah dalam tubuh. Bahkan tidak sedikit kasus orang meninggal yang disebabkan oleh minuman beralkohol.
Minuman beralkohol dapat menghilangkan kesadaran atau akal dan pikiran seseorang sehingga dalam keadaan mabuk ia dapat melakukan hal-hal yang diluar jangkauannya seperti melakukan perbuatan kriminal, zina maupun kejahatan lainnya.
Minuman beralkohol mengakobatkan seseorang lupa kepada Allah dan lupa melaksanakan ibadah dan hal ini dapat merusak iman seseorang.Dapat menghancurkan potensi sosial maupun ekonomi seseorang karena pada saat mabuk produktifitas seseorang menurun.
Menyebabkan kegelisahan masyarakat karena peminum alkohol kerap melakukan hal-hal kriminal dan menyebabkan kerusuhan diantara warga.
Dasar Hukum Minuman Beralkohol
Allah SWT dan Rasulnya dengan tegas melarang konsumsi minuman beralkohol dan haram hukumnya seorang muslim meminum alkohol. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat dan hadits berikut ini
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi. (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS.al-Maidah: 90)
“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).
Hukum Meminum Alkohol Tanpa Sengaja
Meskipun Allah SWT melarang umatnya untuk meminum minuman keras atau alkohol, bersyukurlah karena Allah memberikan keringan bagi mereka yang melakukannya tanpa sengaja dan tidak mengetahui bahwa minuman yang ia minum adalah alkohol. Misalnya dalam kondisi ini seseorang tanpa sengaja meminum alkohol karena mengira minuman tersebut bukanlah minuman keras ataupun ia tanpa sengaja meminum suatu minuman yang telah tercampur alkohol tanpa sepengetahuannya.
Dalam hal ini seseorang tersebut tidaklah berdosa dan tidak akan mendapatkan hukuman karenanya. Keringanan tersebut adalah karena Allah SWT tidak mencatat dosa seorang muslim apabila ia lupa, tidak sengaja maupun dalam keadaan terpaksa.
Berikut adalah hukum minum alkohol tidak disengaja :
Dasar Hukum Meminum Alkohol Tanpa Sengaja
Beberapa dasar hukum yang melandasi pernyataan bahwa meminum minuman beralkohol tanpa sengaja adalah sebagai berikut
Hadits Rasulullah SAW
Rasulullah bersabda bahwa apa yang dilakukan seseorang secara tidak sengaja, lupa maupun terpaksa tidak dipandang sebagai suatu dosa dan Allah SWT memaafkannya.
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” [Hadits Hasan riwayat Ibnu Majah dan Al Baihaqi)
QS Albaqarah ayat 268
Umat islam memiliki keistimewaan dibandingkan umat sebelumnya dimana saat melakukan kesalahan akibat lupa, tanpa sengaja maupun terpaksa maka mereka tidak dihukum atau berdosa sebagaimana Allah tetap menghukum bani israil atas kesalahan yang mereka lakukan meskipun jika mereka lupa, tidak sengaja maupun terpaksa. Hal ini disebutkan dalam firman Allah SWt berikut
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”. (QS. Al Baqaroh: 286)
QS Al Ahzab ayat 5
Seorang muslim yang berbuat khilaf dengan meminum minuman beralkohol maka tidak ada dosa atas dirinya dan Allah SWt memaafkan perbuatan tersebut.
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..”(QS. Al Ahzab: 5)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum minum minuman beralkohol tanpa sengaja adalah tidak mengapa atau tidak ada dosa di dalamnya. Namun alangkah baiknya jika seseorang selalu mencoba untuk mengetahui terlebih dahulu apa yang ia makan maupun yang ia minum. Dan apabila ia telah mengetahui bahwa suatu minuman mengandung alkohol dan ia melanjutkan meminum minuman tersebut maka berdosalah ia dan tidak lagi dianggap suatu ketidak sengajaan.
Diantara ketentuan tersebut termasuk pula makanan dan minuman. Dalam islam diatur segala hal menyangkut makanan halal dan haram serta hukum mengkonsumsinya.
Makanan dan minuman yang haram tidak hanya membawa dampak buruk bagi yang mengkonsumsinya juga membawa konsekuensi bahwa yang melakukannya sama saja dengan melanggar perintah Allah SWT dan ia berdosa karenanya (baca akibat makan makanan haram). Dalam hal ini hukum mereka yang meminum minuman keras atau khamr yang merupakan minuman beralkohol adalah haram. Namun bagaimanakah hukumnya jika seseorang tanpa sengaja meminum minuman beralkohol dan tidak mengetahuinya? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang meminum alkohol tanpa sengaja, simak penjelasan berikut ini
Definisi Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol diartikan sebagai minuman yang mengandung alkohol atau yang juga disebut dengan zat etanol. Minuman ini dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan nabati atau tumbuhan yang mengandung karbohidrat dan gula misalnya buah-buahan, bulir biji-bijian, air nira dan lain sebagainya. Selain itu minuman beralkohol juga dapat dibuat dengan cara penyulingan dan termasuk beberapa golongan minuman keras yang digolongkan berdasarkan kadar atau kandungan alkohol didalamnya.
Beberapa contoh minuman beralkohol yang biasa dijumpai di masyarakat termasuk anggur kolesom atau wine, arak, sake, whiski, vodka dan lain sebagainya. Dalam islam, minuman beralkohol termasuk khamr adalah salah satu minuman haram karena dapat memabukkan. Umat islam dilarang keras mengkonsumsinya walau hanya setetes atau berapapun kadarnya, memabukkan atau tidak dan untuk tujuan apapun maka hukumnya tetaplah haram. Oleh karna itu umat islam diperintah untuk menjauhi khamr tersebut
Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (HR Muslim dari Ibnu Umar).
Jauhilah khamar, karena ia adalah kunci segala keburukan” (HR. al Hakim dari Ibnu Abbas)
Sebab Diharamkannya Minuman Beralkohol
Allah tidak mengharamkan sesuatu tanpa sebab seperti halnya minuman keras atau minuman beralkohol. Diantara sebab-sebab tersebut adalah
Alkohol berdampak buruk bagi kesehatan peminumnya. Seseorang yang meminum alkohol sama halnya dengan merusakn organ tubuh karena pada dasarnya alkohol adalah racun terutama bagi organ hati, pencernaan dan sistem peredaran darah dalam tubuh. Bahkan tidak sedikit kasus orang meninggal yang disebabkan oleh minuman beralkohol.
Minuman beralkohol dapat menghilangkan kesadaran atau akal dan pikiran seseorang sehingga dalam keadaan mabuk ia dapat melakukan hal-hal yang diluar jangkauannya seperti melakukan perbuatan kriminal, zina maupun kejahatan lainnya.
Minuman beralkohol mengakobatkan seseorang lupa kepada Allah dan lupa melaksanakan ibadah dan hal ini dapat merusak iman seseorang.Dapat menghancurkan potensi sosial maupun ekonomi seseorang karena pada saat mabuk produktifitas seseorang menurun.
Menyebabkan kegelisahan masyarakat karena peminum alkohol kerap melakukan hal-hal kriminal dan menyebabkan kerusuhan diantara warga.
Dasar Hukum Minuman Beralkohol
Allah SWT dan Rasulnya dengan tegas melarang konsumsi minuman beralkohol dan haram hukumnya seorang muslim meminum alkohol. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat dan hadits berikut ini
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi. (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS.al-Maidah: 90)
“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).
Hukum Meminum Alkohol Tanpa Sengaja
Meskipun Allah SWT melarang umatnya untuk meminum minuman keras atau alkohol, bersyukurlah karena Allah memberikan keringan bagi mereka yang melakukannya tanpa sengaja dan tidak mengetahui bahwa minuman yang ia minum adalah alkohol. Misalnya dalam kondisi ini seseorang tanpa sengaja meminum alkohol karena mengira minuman tersebut bukanlah minuman keras ataupun ia tanpa sengaja meminum suatu minuman yang telah tercampur alkohol tanpa sepengetahuannya.
Dalam hal ini seseorang tersebut tidaklah berdosa dan tidak akan mendapatkan hukuman karenanya. Keringanan tersebut adalah karena Allah SWT tidak mencatat dosa seorang muslim apabila ia lupa, tidak sengaja maupun dalam keadaan terpaksa.
Berikut adalah hukum minum alkohol tidak disengaja :
Dasar Hukum Meminum Alkohol Tanpa Sengaja
Beberapa dasar hukum yang melandasi pernyataan bahwa meminum minuman beralkohol tanpa sengaja adalah sebagai berikut
Hadits Rasulullah SAW
Rasulullah bersabda bahwa apa yang dilakukan seseorang secara tidak sengaja, lupa maupun terpaksa tidak dipandang sebagai suatu dosa dan Allah SWT memaafkannya.
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” [Hadits Hasan riwayat Ibnu Majah dan Al Baihaqi)
QS Albaqarah ayat 268
Umat islam memiliki keistimewaan dibandingkan umat sebelumnya dimana saat melakukan kesalahan akibat lupa, tanpa sengaja maupun terpaksa maka mereka tidak dihukum atau berdosa sebagaimana Allah tetap menghukum bani israil atas kesalahan yang mereka lakukan meskipun jika mereka lupa, tidak sengaja maupun terpaksa. Hal ini disebutkan dalam firman Allah SWt berikut
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”. (QS. Al Baqaroh: 286)
QS Al Ahzab ayat 5
Seorang muslim yang berbuat khilaf dengan meminum minuman beralkohol maka tidak ada dosa atas dirinya dan Allah SWt memaafkan perbuatan tersebut.
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..”(QS. Al Ahzab: 5)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum minum minuman beralkohol tanpa sengaja adalah tidak mengapa atau tidak ada dosa di dalamnya. Namun alangkah baiknya jika seseorang selalu mencoba untuk mengetahui terlebih dahulu apa yang ia makan maupun yang ia minum. Dan apabila ia telah mengetahui bahwa suatu minuman mengandung alkohol dan ia melanjutkan meminum minuman tersebut maka berdosalah ia dan tidak lagi dianggap suatu ketidak sengajaan.
Binatang Haram dalam Islam
Masalah halal dan haram dalam islam bukanlah hal yang sepele. Sesuatu yang diharamkan oleh Allah berarti memiliki arti bahwa hal tersebut memiliki kemudharatan yang sangat besar bagi manusia itu sendiri. Sedangkan sesuatu yang halal berarti baik dan tidak memiliki dampak mudharat bagi manusia. Perhitungan halal dan haram dalam islam selalu kembali efeknya kepada manusia, bukan untuk siapapun selain untuk kehidupan yang seimbang di muka bumi.
Salah satu hal yang diatur dalam islam mengenai halal-haramnya adalah makanan. Makanan yang bersumber dari hewani tentu juga harus diketahui halal atau haramnya. Halal haram ini berarti bahwa makanan tersebut bagaimana efeknya jika dikonsumsi oleh manusia. Sebagaimana Allah mengharamkan khamr berarti bahwa hal tersebut memiliki efek yang negatif terhadap manusia secara besar. Untuk itu, mendekatinya saja dilarang maka haram hukumnya.
Untuk itu, termasuk mengenai makanan hewani yang dikonsumi perlu kita ketahui halal dan haramnya. Berikut adalah penjelasan mengenai binatang yang haram untuk dikonsumsi oleh umat muslim.
Perintah Islam terhadap Makanan Halal
Islam memerintahkan untuk memilih makanan yang halal dan thoyiban. Makanan yang halal ini adalah sumber dari energi yang positif dan tentu saja mengandung keberkahan bagi konsumennya. Maemilih makanan yang halal adalah bentuk ketaqwaan terhadap Allah. Untuk itu, dapat kita lihat perintah Allah mengenai pemilihan makanan yang hal terdapat dalam ayat-ayat yang ada berikut ini.
Dalam QS An-Nahl: 114
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.“
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah menyuruh untuk memakan makanan yang halal dari yang Allah telah berikan. Selain itu, bentuk kehalalan makanan ini adalah rezeki dan manusia patut untuk mensyukurinya.
Dalam QS Al Baqarah : 168
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.“.
Dalam ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah memberikan makanan yang halal yang ada di muka bumi sedangkan langkah-langkah syetan selalu mengarahkan manusia untuk menari yang haram dan menjerumuskan manusia ke jalan yang sesat.
Dalam QS Al Maidah 87-88
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”
Makanan yang halal adalah bentuk rezeki dari Alah dan tentunya bagian dari ketaqwaan terhadap aturan Allah ketika memilihnya sesua dengan aturan islam. Bagaimanapun makanan adalah sumber energi dan kehidupan untuk manusia. Jika manusia tidak taat kepada Allah untuk memakannya, maka tentunya dampak mudharat itu akan dirasakan sendiri oleh manusia.
Binatang yang di Haramkan Islam Untuk di Makan
Makanan dan hewan yang diharamkan oleh islam diantaranya dibahas dalam Al-Quran dan juga ijtihad oleh para ulama. Aturan islam dalam Al-Quran, memuat apa saja ciri-ciri yang membuat hewan tidak boleh dimakan atau diharamkan. Tentunya tanpa petunjuk dari Allah secara langsung, maka manusia akan kesulitan untuk memahaminya.
Dalam Al-Quran
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.“ (QS Al Maidah : 3)
Di dalam islam, makanan yang haram dari hewan adalah berbentuk bangkai dan darah. Untuk itu, dilarang untuk memakan bangkai dan darah yang ada pada hewan. Selain itu daging babi adalah hewan yang jelas diharamkan oleh Allah. Begitupun dengan hewan yang disembelih tanpa nama Allah dan juga selain dari aturan Allah maka tentu diharamkan oleh islam.
Hewan yang juga diharamkan adalah yang mati dalam keadaan:
Tercekik
Terpukul
Jatuh
Ditanduk
Diterkam Binatang Buas,
Disembelih untuk Berhala
Untuk itu, hewan-hewan tersebut haram hukumnya untuk dimakan. Jika dimakan tentu saja akan berakibat yang buruk bagi manusia itu sendiri. Sebab ilmiahnya bisa karena ketidaksehatan hewan tersebut.
Menurut Pendapat Ulama
Dalam pandangan ulama ada beberapa hal yang diharamkan untuk juga dimakan. Temasuk hewan yang ketika diolah oleh manusia mengandung hal-hal berikut ini.
Dapat berbahaya kepada manusia jika dikonsumsi. Misalnya mengandung racun atau zat lain yang merusak tubuh manusia. Sesuatu yang halal bisa jadi haram ketika hal tersebut mengandung zat berbahaya.
Dapat berakibat pada memabukkan. Memabukkan memiliki dampak pada hilangnya kesadaran pada manusia. Untuk itu, mabuk dapat menyebabkan manusia tidak dapat berpikir jernih dan rasional.
Mengandung Najis, artinya terdapat najis yang tidak dibersihkan atau masih menempel ketika akan dimasak. Najis tentunya kotoran yang jika dikonsumsi tidak baik bagi kesehatan. Bisa berpotensi untuk virus atau pun bakteri.
Dianggap Jorok. Jorok dalam hal ini dikhawatirkan juga mengandung bakteri atau kotoran yang berakibat buruk pada tubuh manusia.
Mendapatkannya bukan dengan cara Syariah atau dengan cara yang haram, seperti mencuri atau korupsi.
Binatang yang diharamkan Menurut Sunnah Rasul
Rasulullah meninggalkan petunjuk mengenai larangan atau pengharaman hewan. Berikut adaah beberapa hewan yang diharamkan Rasulullah diantaranya adalah,
Keledai yang Jinak
“Bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak” (Muttafaqun ‘Alaih).
Hewan yang Bertaring
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas” (Muttafaqun ‘Alaih).
Jenis Burung yang Bercakar Tajam
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” (HR. Muslim)
Hewan Pemakan Najis
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang (memakan)daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).
Begitulah binatang-binatang yang haram menurut islam yang dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunnah. Untuk itu, sebagai umat islam kita harus senantiasa memilah milih makanan yang berasal dari hewan yang halal bukan yang haram.
Salah satu hal yang diatur dalam islam mengenai halal-haramnya adalah makanan. Makanan yang bersumber dari hewani tentu juga harus diketahui halal atau haramnya. Halal haram ini berarti bahwa makanan tersebut bagaimana efeknya jika dikonsumsi oleh manusia. Sebagaimana Allah mengharamkan khamr berarti bahwa hal tersebut memiliki efek yang negatif terhadap manusia secara besar. Untuk itu, mendekatinya saja dilarang maka haram hukumnya.
Untuk itu, termasuk mengenai makanan hewani yang dikonsumi perlu kita ketahui halal dan haramnya. Berikut adalah penjelasan mengenai binatang yang haram untuk dikonsumsi oleh umat muslim.
Perintah Islam terhadap Makanan Halal
Islam memerintahkan untuk memilih makanan yang halal dan thoyiban. Makanan yang halal ini adalah sumber dari energi yang positif dan tentu saja mengandung keberkahan bagi konsumennya. Maemilih makanan yang halal adalah bentuk ketaqwaan terhadap Allah. Untuk itu, dapat kita lihat perintah Allah mengenai pemilihan makanan yang hal terdapat dalam ayat-ayat yang ada berikut ini.
Dalam QS An-Nahl: 114
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.“
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah menyuruh untuk memakan makanan yang halal dari yang Allah telah berikan. Selain itu, bentuk kehalalan makanan ini adalah rezeki dan manusia patut untuk mensyukurinya.
Dalam QS Al Baqarah : 168
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.“.
Dalam ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah memberikan makanan yang halal yang ada di muka bumi sedangkan langkah-langkah syetan selalu mengarahkan manusia untuk menari yang haram dan menjerumuskan manusia ke jalan yang sesat.
Dalam QS Al Maidah 87-88
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”
Makanan yang halal adalah bentuk rezeki dari Alah dan tentunya bagian dari ketaqwaan terhadap aturan Allah ketika memilihnya sesua dengan aturan islam. Bagaimanapun makanan adalah sumber energi dan kehidupan untuk manusia. Jika manusia tidak taat kepada Allah untuk memakannya, maka tentunya dampak mudharat itu akan dirasakan sendiri oleh manusia.
Binatang yang di Haramkan Islam Untuk di Makan
Makanan dan hewan yang diharamkan oleh islam diantaranya dibahas dalam Al-Quran dan juga ijtihad oleh para ulama. Aturan islam dalam Al-Quran, memuat apa saja ciri-ciri yang membuat hewan tidak boleh dimakan atau diharamkan. Tentunya tanpa petunjuk dari Allah secara langsung, maka manusia akan kesulitan untuk memahaminya.
Dalam Al-Quran
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.“ (QS Al Maidah : 3)
Di dalam islam, makanan yang haram dari hewan adalah berbentuk bangkai dan darah. Untuk itu, dilarang untuk memakan bangkai dan darah yang ada pada hewan. Selain itu daging babi adalah hewan yang jelas diharamkan oleh Allah. Begitupun dengan hewan yang disembelih tanpa nama Allah dan juga selain dari aturan Allah maka tentu diharamkan oleh islam.
Hewan yang juga diharamkan adalah yang mati dalam keadaan:
Tercekik
Terpukul
Jatuh
Ditanduk
Diterkam Binatang Buas,
Disembelih untuk Berhala
Untuk itu, hewan-hewan tersebut haram hukumnya untuk dimakan. Jika dimakan tentu saja akan berakibat yang buruk bagi manusia itu sendiri. Sebab ilmiahnya bisa karena ketidaksehatan hewan tersebut.
Menurut Pendapat Ulama
Dalam pandangan ulama ada beberapa hal yang diharamkan untuk juga dimakan. Temasuk hewan yang ketika diolah oleh manusia mengandung hal-hal berikut ini.
Dapat berbahaya kepada manusia jika dikonsumsi. Misalnya mengandung racun atau zat lain yang merusak tubuh manusia. Sesuatu yang halal bisa jadi haram ketika hal tersebut mengandung zat berbahaya.
Dapat berakibat pada memabukkan. Memabukkan memiliki dampak pada hilangnya kesadaran pada manusia. Untuk itu, mabuk dapat menyebabkan manusia tidak dapat berpikir jernih dan rasional.
Mengandung Najis, artinya terdapat najis yang tidak dibersihkan atau masih menempel ketika akan dimasak. Najis tentunya kotoran yang jika dikonsumsi tidak baik bagi kesehatan. Bisa berpotensi untuk virus atau pun bakteri.
Dianggap Jorok. Jorok dalam hal ini dikhawatirkan juga mengandung bakteri atau kotoran yang berakibat buruk pada tubuh manusia.
Mendapatkannya bukan dengan cara Syariah atau dengan cara yang haram, seperti mencuri atau korupsi.
Binatang yang diharamkan Menurut Sunnah Rasul
Rasulullah meninggalkan petunjuk mengenai larangan atau pengharaman hewan. Berikut adaah beberapa hewan yang diharamkan Rasulullah diantaranya adalah,
Keledai yang Jinak
“Bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak” (Muttafaqun ‘Alaih).
Hewan yang Bertaring
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas” (Muttafaqun ‘Alaih).
Jenis Burung yang Bercakar Tajam
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” (HR. Muslim)
Hewan Pemakan Najis
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang (memakan)daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).
Begitulah binatang-binatang yang haram menurut islam yang dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunnah. Untuk itu, sebagai umat islam kita harus senantiasa memilah milih makanan yang berasal dari hewan yang halal bukan yang haram.
Memakmurkan Masjid Allah
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. At-Taubah [9]: 18).
Masjid adalah rumah Allah. Allah Ta’ala sandingkan dengan diri-Nya sendiri, sebagaimana firman-Nya yang lain,
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya dan berusaha untuk merobohkannya?” (QS. Al-Baqarah [2]: 114).
Hal ini menunjukkan kemuliaan dan agungnya kedudukan masjid di sisi Allah Ta’ala.
Ada dua pengertian memakmurkan masjid Allah Ta’ala. Pertama, membangun masjid, memperindah atau memperkokoh bangunannya, namun ini hanya sekedar sarana saja, bukan tujuan utama memakmurkan masjid.
Kedua, memakmurkan dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan berzikir kepada-Nya di dalam masjid tersebut. Oleh karena itu, di dalam ayat sebelumnya Allah Ta’ala menegaskan,
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat … ” (QS. At-Taubah [9]: 18).
Allah Ta’ala mengkhususkan upaya memakmurkan masjid dalam bentuk amal-amal ibadah tersebut, karena itulah tujuan yang sebenarnya. Tidaklah maksud memakmurkan masjid hanya sekedar bermegah-megah dengan bangunan masjid atau meninggikan bangunannya. Perkara-perkara seperti ini tidak ada nilainya dan tidak teranggap.
Meskipun demikian, siapa saja yang membangun masjid dengan menginfakkan hartanya untuk meraih ridha Allah Ta’ala, juga diniatkan untuk membantu kaum muslimin dalam menegakkan (melaksanakan) ibadah kepada Allah Ta’ala, maka hal ini merupakan maksud atau niat yang baik dan termasuk amal shalih. Sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah haditsnya,
مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الجَنَّةِ
“Barangsiapa membangun masjid karena Allah Ta’ala, Allah akan buatkan yang semisal untuknya di surga” (HR. Tirmidzi no. 318 dan Ibnu Majah no. 736, shahih).
Perhatikanlah sabda Nabi “karena Allah”, maksudnya tujuan kita adalah meraih pahala dan ridha dari Allah Ta’ala, bukan karena ingin berbangga diri di hadapan manusia, mendapatkan pujian atau agar namanya selalu dikenang sebagai orang yang membangun masjid tersebut, ini semua adalah niat yang batil , walau sebanyak apapun harta yang dia keluarkan untuk membangun masjid tersebut.
Barangsiapa membangun masjid dengan niat yang ikhlas, maka termasuk amal yang paling utama. Lihatlah masjid yang dibangun oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang hanya terbuat dari batu dan pelepah kurma. Ketika hujan pun menjadi bocor. Akan tetapi masjid tersebut menjadi masjid yang mulia, karena memang dibangun di atas ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, yang dilihat bukanlah megah dan besarnya bangunan, namun niat dan tujuan dari pembangunan masjid tersebut. Akan tetapi, jika bisa digabungkan antara niat yang baik dan bangunan yang kokoh, maka tidak diragukan lagi bahwa hal ini tentu lebih baik.
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. At-Taubah [9]: 18).
Masjid adalah rumah Allah. Allah Ta’ala sandingkan dengan diri-Nya sendiri, sebagaimana firman-Nya yang lain,
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya dan berusaha untuk merobohkannya?” (QS. Al-Baqarah [2]: 114).
Hal ini menunjukkan kemuliaan dan agungnya kedudukan masjid di sisi Allah Ta’ala.
Ada dua pengertian memakmurkan masjid Allah Ta’ala. Pertama, membangun masjid, memperindah atau memperkokoh bangunannya, namun ini hanya sekedar sarana saja, bukan tujuan utama memakmurkan masjid.
Kedua, memakmurkan dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan berzikir kepada-Nya di dalam masjid tersebut. Oleh karena itu, di dalam ayat sebelumnya Allah Ta’ala menegaskan,
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat … ” (QS. At-Taubah [9]: 18).
Allah Ta’ala mengkhususkan upaya memakmurkan masjid dalam bentuk amal-amal ibadah tersebut, karena itulah tujuan yang sebenarnya. Tidaklah maksud memakmurkan masjid hanya sekedar bermegah-megah dengan bangunan masjid atau meninggikan bangunannya. Perkara-perkara seperti ini tidak ada nilainya dan tidak teranggap.
Meskipun demikian, siapa saja yang membangun masjid dengan menginfakkan hartanya untuk meraih ridha Allah Ta’ala, juga diniatkan untuk membantu kaum muslimin dalam menegakkan (melaksanakan) ibadah kepada Allah Ta’ala, maka hal ini merupakan maksud atau niat yang baik dan termasuk amal shalih. Sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah haditsnya,
مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الجَنَّةِ
“Barangsiapa membangun masjid karena Allah Ta’ala, Allah akan buatkan yang semisal untuknya di surga” (HR. Tirmidzi no. 318 dan Ibnu Majah no. 736, shahih).
Perhatikanlah sabda Nabi “karena Allah”, maksudnya tujuan kita adalah meraih pahala dan ridha dari Allah Ta’ala, bukan karena ingin berbangga diri di hadapan manusia, mendapatkan pujian atau agar namanya selalu dikenang sebagai orang yang membangun masjid tersebut, ini semua adalah niat yang batil , walau sebanyak apapun harta yang dia keluarkan untuk membangun masjid tersebut.
Barangsiapa membangun masjid dengan niat yang ikhlas, maka termasuk amal yang paling utama. Lihatlah masjid yang dibangun oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang hanya terbuat dari batu dan pelepah kurma. Ketika hujan pun menjadi bocor. Akan tetapi masjid tersebut menjadi masjid yang mulia, karena memang dibangun di atas ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, yang dilihat bukanlah megah dan besarnya bangunan, namun niat dan tujuan dari pembangunan masjid tersebut. Akan tetapi, jika bisa digabungkan antara niat yang baik dan bangunan yang kokoh, maka tidak diragukan lagi bahwa hal ini tentu lebih baik.
Ucapan “Ash Shalaatu Khoirum Minan Naum”
Alhamdulillah, Shalawat dan Salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik hingga akhir jaman.
Sebagian kaum muslimin di negara kita mengingkari sunnah at-tatswib pada adzan subuh. Padalah at-tatswib merupakan amal yang disyariatkan. Tulisan berikut ini merupakan beberapa nukilan dari para ulama tentang masalah at-tatswib dan jawaban atas syubhat-syubhat mereka yang mengingkari at-tatswib dan menganggapnya sebagai bid’ah.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata, “Disunnahkan pada adzan subuh mengucapkan “Ash-Shalatu khairum minan naum” dua kali setelah mengucapkan, “Hayya ‘alal falah”ini pendapat Ibnu Umar, Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Az-Zuhri, Malik, Ats-Tsauri, Al Auzai, Ishaq, Abu Tsaur dan As-Syafi’i sebagaimana yang valid darinya.”[1]
Dalilnya adalah hadis Abu Mahdzurah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sunnah adzan.” Kemudian beliau menyebutkannya. Hingga beliau bersabda setelah ucapan “hayya ‘alal falah.”,
«فإن كان صلاة الصبح قلت : الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله»
“Pada shalat subuh, engkau mengucapkan, “Ash-Shalatu khairum minan naum, ash-shalatu khairum minan naum, Allahu akbar, Allahu akbar.”[2]
Diriwayatkan dari Bilal, ia berkata:
«أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أثوب في الفجر ونهاني أن أثوب في العشاء»
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk melakukan tatswib pada shalat fajar dan melarangnya pada shalat isya.”[3]
Asy-Syairazy –rahimahullah– berkata, “Dan pada adzan subuh ada tambahan padanya (adzan), yaitu setelah “hayya ‘alal falah” mengucapkan, “ash-shalatu khairum minan naum”
An-Nawawi berkata dalam Syarahnya, “Adapun tatswib, yang shahih padanya ada dua riwayat; yang shahih yang disebutkan oleh pengarang dan jumhur bahwa ia sunnah dengan dasar hadis Abu Mahdzurah.
Dari Anas bin Malik berkata, “Bagian dari sunnah adalah seorang muadzin berkata pada adzan fajar, “hayya ‘alal falah” kemudian berkata, “ash-shalatu khairum minan naum”,Allahu akbar, Allahu akbar.” Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya, Ad-Daruquthny, Al Baihaqy. Al baihaqy berkata, “sanadnya shahih”[4]
Para fukaha sepakat atas tatswib, yaitu tambahan pada adzan shalat fajar setelah al falah, yaitu, “ash-shalatu khairum minan naum” dua kali, mengamalkan yang telah valid dari Bilal, juga dengan dasar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Mahdzurah, “Pada shalat subuh, engkau mengucapkan, “Ash-Shalatu khairum minan naum, ash-shalatu khairum minan naum, Allahu akbar, Allahu akbar.”[5]
Dari nukilan-nukilan diatas jelaslah bahwa para ulama menyatakan at-tatswib merupakan sunnah adzan yang hanya dilakukan pada shalat subuh, dan tidak boleh dilakukan pada selain shalat subuh.
Meluruskan Pemahaman
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin –rahimahullah– berkata, “Sebagian kaum muslimin di zaman ini ada yang menyangka bahwa adzan yang diucapkan padanya dua kalimat ini (at-tatswib) adalah adzan sebelum fajar. Syubhat mereka dalam hal ini adalah bahwa dalam sebagian riwayat hadis terdapat lafadz:
«إذا أذَّنت الأوَّلَ لصلاة الصُّبْحِ فقل: الصلاة خيرٌ من النَّوم»
Jika engkau adzan yang pertama untuk shalat subuh, maka ucapkanlah, “ash-shalatu khairum minan naum.”[6]
Dengan hadis ini mereka menyangka bahwa at-tatswib untuk adzan di akhir malam. Karena mereka menamainya dengan adzan awal. Dan mereka berkata bahwa at-tatswib pada adzan setelah masuk waktu subuh sebagai bid’ah.
Kita katakan: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau adzan yang pertama untuk shalat subuh.”, maka di sana disebutkan, “untuk shalat subuh”. Sebagaimana diketahui bahwa adzan pada akhir malam itu bukanlah untuk shalat subuh, akan tetapi sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah adalah, “Untuk membangunkan orang yang tidur.”[7] Adapun shalat subuh, tidak dilakukan adzan untuknya melainkan setelah terbit fajar. Jika adzan dilakukan sebelumnya, maka tidaklah disebut adzan untuk shalat subuh. Dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika shalat telah datang, maka adzanlah salah seorang diantara kalian.” Dan diketahui juga bahwa shalat tidak datang kecuali setelah masuk waktunya.
Kemudian tinggal tersisa masalah pada sabda Nabi, “Jika engkau adzan yang pertama”. Maka kita katakan, hal itu tidak bermasalah. Karena adzan secara bahasa adalah i’lam (pemberitahuan), dan iqamat termasuk i’lam. Maka adzan subuh setelah masuk waktunya disebut adzan awal. Hal ini sebagaimana telah datang secara jelas dalam hadis yang diriwayatkan Muslim dari Aisyah tentang shalat Nabi pada malam hari, “Beliau biasa tidur pada awal malam, dan menghidupkan akhirnya. Jika beliau ada keperluan kepada istrinya, maka beliau menyelesaikannya lalu beliau tidur. Dan ketika panggilan (adzan) yang pertama beliau bangun dan mandi. Jika beliau tidak junub maka beliau wudhu sebagaimana seseorang wudhu untuk shalat. Kemudian shalat dua rakaat.[8]
Maksud dari perkataan Aisyah, “panggilan yang pertama” adalah adzan fajar tanpa keraguan lagi. Disebut pertama karena iqamat (sebagai panggilan yang kedua). Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Antara dua adzan ada shalat.”[9]Maksud dua adzan adalah adzan dan iqamat. Maka, selesailah permasalahan lafadz “adzan pertama” dan tatswib dilakukan pada adzan saat masuk subuh.
Mereka juga mengatakan bahwa “ash-shalatu khairum minan naum” menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah sebelum waktu subuh karena shalat yang dimaksud adalah shalat tahajjud, bukan shalat fardhu. Karena tidak ada perbandingan keutamaan antara shalat fardhu dan tidur. Dan khairiyyah (perbandingan dalam kebaikan) adalah dalam rangka untuk memotivasi. Hal ini lah juga yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan adzan (awal) itu adalah adzan pada akhir malam.
Kita katakan: bahwa anggapan ini disebabkan karena kekeliruan yang pertama. Khairiyyah terkadang digunakan untuk sesuatu yang paling wajib. Sebagaimana firman Allah, “(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Ash-Shaff [61]: 11)
Allah menyebutkan bahwa iman dan jihad itu khair (lebih baik), maksudnya lebih baik bagi kalian dari segala hal yang melenakan kalian berupa perdagangan kalian. Khairiyyah disini antara yang wajib dan yang selainnya.
Begitu juga dalam ayat lain Allah berfirman, “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al Jumu’ah [62]: 9)
Maksudnya adalah lebih baik dari jual beli. Dan diketahui bahwa menghadiri shalat jumat ke mesjid hukumnya wajib. Walau demikian Allah berfirman, “Yang demikian itu lebih baik bagimu.” Dengan demikian, jika melakukan at-tatswib pada adzan sebelum subuh, maka kita katakan, hal itu disyariatkan.”[10]
Artikel BELAJAR MENAMBAH ILMU
[1] Al Mughny: vol. 2, hal. 61
[2] HR Abu Dawud: 500, Ahmad: 15379, Ibnu Hibban: 1682, Al Baihaqy: 1831, Dishahihkan Al Albany dalam “Misykat al Mashabih” no. 645
[3] HR Ibnu Majah: 715, Ahmad: 231914, Didhaifkan Al Albany dalam “Irwa al Ghalil” no. 235
[4] Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab: vol. 3, hal. 99-100
[5] Al Fiqhu Al Islamy wa Adillatuhu, vol. 1, hal. 543
[6] HR Abdurrazaq (1821), Ahmad (3/408), Abu Dawud, Kitab Ash-Shalatu, Bab Kaifa Al Adzan, no. (501), An-Nasa`I, Kitab Al Adzan, Bab Adzan fis Safar (2/7), no. (632) dari Abu Mahdzurah [Muhaqqiq Syarh Al Mumti’]
[7] HR Bukhari (621), Muslim (1093) Dari Hadis Ibnu Mas’ud [Idem]
[8] HR Bukhari (1146), Muslim (739)
[9] HR Bukhari (627), Muslim (838) Dari hadis Abdullah bin Buraidah
[10] As Syarh Al Mumti’ alaa Zaad Al Mustaqni’, vol. 2, hal, 52
Sebagian kaum muslimin di negara kita mengingkari sunnah at-tatswib pada adzan subuh. Padalah at-tatswib merupakan amal yang disyariatkan. Tulisan berikut ini merupakan beberapa nukilan dari para ulama tentang masalah at-tatswib dan jawaban atas syubhat-syubhat mereka yang mengingkari at-tatswib dan menganggapnya sebagai bid’ah.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata, “Disunnahkan pada adzan subuh mengucapkan “Ash-Shalatu khairum minan naum” dua kali setelah mengucapkan, “Hayya ‘alal falah”ini pendapat Ibnu Umar, Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Az-Zuhri, Malik, Ats-Tsauri, Al Auzai, Ishaq, Abu Tsaur dan As-Syafi’i sebagaimana yang valid darinya.”[1]
Dalilnya adalah hadis Abu Mahdzurah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sunnah adzan.” Kemudian beliau menyebutkannya. Hingga beliau bersabda setelah ucapan “hayya ‘alal falah.”,
«فإن كان صلاة الصبح قلت : الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله»
“Pada shalat subuh, engkau mengucapkan, “Ash-Shalatu khairum minan naum, ash-shalatu khairum minan naum, Allahu akbar, Allahu akbar.”[2]
Diriwayatkan dari Bilal, ia berkata:
«أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أثوب في الفجر ونهاني أن أثوب في العشاء»
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk melakukan tatswib pada shalat fajar dan melarangnya pada shalat isya.”[3]
Asy-Syairazy –rahimahullah– berkata, “Dan pada adzan subuh ada tambahan padanya (adzan), yaitu setelah “hayya ‘alal falah” mengucapkan, “ash-shalatu khairum minan naum”
An-Nawawi berkata dalam Syarahnya, “Adapun tatswib, yang shahih padanya ada dua riwayat; yang shahih yang disebutkan oleh pengarang dan jumhur bahwa ia sunnah dengan dasar hadis Abu Mahdzurah.
Dari Anas bin Malik berkata, “Bagian dari sunnah adalah seorang muadzin berkata pada adzan fajar, “hayya ‘alal falah” kemudian berkata, “ash-shalatu khairum minan naum”,Allahu akbar, Allahu akbar.” Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya, Ad-Daruquthny, Al Baihaqy. Al baihaqy berkata, “sanadnya shahih”[4]
Para fukaha sepakat atas tatswib, yaitu tambahan pada adzan shalat fajar setelah al falah, yaitu, “ash-shalatu khairum minan naum” dua kali, mengamalkan yang telah valid dari Bilal, juga dengan dasar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Mahdzurah, “Pada shalat subuh, engkau mengucapkan, “Ash-Shalatu khairum minan naum, ash-shalatu khairum minan naum, Allahu akbar, Allahu akbar.”[5]
Dari nukilan-nukilan diatas jelaslah bahwa para ulama menyatakan at-tatswib merupakan sunnah adzan yang hanya dilakukan pada shalat subuh, dan tidak boleh dilakukan pada selain shalat subuh.
Meluruskan Pemahaman
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin –rahimahullah– berkata, “Sebagian kaum muslimin di zaman ini ada yang menyangka bahwa adzan yang diucapkan padanya dua kalimat ini (at-tatswib) adalah adzan sebelum fajar. Syubhat mereka dalam hal ini adalah bahwa dalam sebagian riwayat hadis terdapat lafadz:
«إذا أذَّنت الأوَّلَ لصلاة الصُّبْحِ فقل: الصلاة خيرٌ من النَّوم»
Jika engkau adzan yang pertama untuk shalat subuh, maka ucapkanlah, “ash-shalatu khairum minan naum.”[6]
Dengan hadis ini mereka menyangka bahwa at-tatswib untuk adzan di akhir malam. Karena mereka menamainya dengan adzan awal. Dan mereka berkata bahwa at-tatswib pada adzan setelah masuk waktu subuh sebagai bid’ah.
Kita katakan: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau adzan yang pertama untuk shalat subuh.”, maka di sana disebutkan, “untuk shalat subuh”. Sebagaimana diketahui bahwa adzan pada akhir malam itu bukanlah untuk shalat subuh, akan tetapi sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah adalah, “Untuk membangunkan orang yang tidur.”[7] Adapun shalat subuh, tidak dilakukan adzan untuknya melainkan setelah terbit fajar. Jika adzan dilakukan sebelumnya, maka tidaklah disebut adzan untuk shalat subuh. Dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika shalat telah datang, maka adzanlah salah seorang diantara kalian.” Dan diketahui juga bahwa shalat tidak datang kecuali setelah masuk waktunya.
Kemudian tinggal tersisa masalah pada sabda Nabi, “Jika engkau adzan yang pertama”. Maka kita katakan, hal itu tidak bermasalah. Karena adzan secara bahasa adalah i’lam (pemberitahuan), dan iqamat termasuk i’lam. Maka adzan subuh setelah masuk waktunya disebut adzan awal. Hal ini sebagaimana telah datang secara jelas dalam hadis yang diriwayatkan Muslim dari Aisyah tentang shalat Nabi pada malam hari, “Beliau biasa tidur pada awal malam, dan menghidupkan akhirnya. Jika beliau ada keperluan kepada istrinya, maka beliau menyelesaikannya lalu beliau tidur. Dan ketika panggilan (adzan) yang pertama beliau bangun dan mandi. Jika beliau tidak junub maka beliau wudhu sebagaimana seseorang wudhu untuk shalat. Kemudian shalat dua rakaat.[8]
Maksud dari perkataan Aisyah, “panggilan yang pertama” adalah adzan fajar tanpa keraguan lagi. Disebut pertama karena iqamat (sebagai panggilan yang kedua). Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Antara dua adzan ada shalat.”[9]Maksud dua adzan adalah adzan dan iqamat. Maka, selesailah permasalahan lafadz “adzan pertama” dan tatswib dilakukan pada adzan saat masuk subuh.
Mereka juga mengatakan bahwa “ash-shalatu khairum minan naum” menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah sebelum waktu subuh karena shalat yang dimaksud adalah shalat tahajjud, bukan shalat fardhu. Karena tidak ada perbandingan keutamaan antara shalat fardhu dan tidur. Dan khairiyyah (perbandingan dalam kebaikan) adalah dalam rangka untuk memotivasi. Hal ini lah juga yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan adzan (awal) itu adalah adzan pada akhir malam.
Kita katakan: bahwa anggapan ini disebabkan karena kekeliruan yang pertama. Khairiyyah terkadang digunakan untuk sesuatu yang paling wajib. Sebagaimana firman Allah, “(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Ash-Shaff [61]: 11)
Allah menyebutkan bahwa iman dan jihad itu khair (lebih baik), maksudnya lebih baik bagi kalian dari segala hal yang melenakan kalian berupa perdagangan kalian. Khairiyyah disini antara yang wajib dan yang selainnya.
Begitu juga dalam ayat lain Allah berfirman, “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al Jumu’ah [62]: 9)
Maksudnya adalah lebih baik dari jual beli. Dan diketahui bahwa menghadiri shalat jumat ke mesjid hukumnya wajib. Walau demikian Allah berfirman, “Yang demikian itu lebih baik bagimu.” Dengan demikian, jika melakukan at-tatswib pada adzan sebelum subuh, maka kita katakan, hal itu disyariatkan.”[10]
Artikel BELAJAR MENAMBAH ILMU
[1] Al Mughny: vol. 2, hal. 61
[2] HR Abu Dawud: 500, Ahmad: 15379, Ibnu Hibban: 1682, Al Baihaqy: 1831, Dishahihkan Al Albany dalam “Misykat al Mashabih” no. 645
[3] HR Ibnu Majah: 715, Ahmad: 231914, Didhaifkan Al Albany dalam “Irwa al Ghalil” no. 235
[4] Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab: vol. 3, hal. 99-100
[5] Al Fiqhu Al Islamy wa Adillatuhu, vol. 1, hal. 543
[6] HR Abdurrazaq (1821), Ahmad (3/408), Abu Dawud, Kitab Ash-Shalatu, Bab Kaifa Al Adzan, no. (501), An-Nasa`I, Kitab Al Adzan, Bab Adzan fis Safar (2/7), no. (632) dari Abu Mahdzurah [Muhaqqiq Syarh Al Mumti’]
[7] HR Bukhari (621), Muslim (1093) Dari Hadis Ibnu Mas’ud [Idem]
[8] HR Bukhari (1146), Muslim (739)
[9] HR Bukhari (627), Muslim (838) Dari hadis Abdullah bin Buraidah
[10] As Syarh Al Mumti’ alaa Zaad Al Mustaqni’, vol. 2, hal, 52
Minuman Haram Menurut Islam
Islam bukan hanya mengatur ibadah akan tetapi juga merupakan agama yang sesuai dengan akal manusia. Hal ini sesuai dengan beberapa ketentuan dalam islam yang dapat dibuktikan dengan penelitian maupun akal pikiran manusia seperti hukum halal dan haramnya makanan maupun minuman. Allah SWT menghalalkan makanan dan minuman yang bermanfaat bagi manusia dan sebaliknya Allah mengharamkan makanan dan minuman yang membahayakan bagi manusia. Makanan dan minuman yang dikonsumsi seseorang dapat berpengaruh bagi jiwa seseorang dan mengganggu ibadah karena makanan dan minuman haram adalah salah satu perangkap setan untuk menjauhkan manusia dari Allah SWT.
Sebenarnya hukum asal makanan baik yang berasal dari hewan maupun tumbuhan, adalah halal berdasarkan firman Allah SWT berikut :
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Katakanlah, “Siapakah yang telah mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pula yang mengharamkan) rezki yang baik?” katakanlahSemuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman di dalam kehidupan dunia. (QS Al Araf ayat 32)”
Begitu juga yang dinyatakan oleh ulama imam Syafii berikut :
”Hukum asal makanan dan minuman adalah halal, kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dalam Al-Qur‟an-Nya atau melalui lisan Rasulullah a. Karena apa yang diharamkan oleh Rasulullah a sama dengan pengharaman (dari) Allah.”
Minuman Haram Dalam Islam
Pada dasarnya semua minuman yang dikonsumsi manusia adalah halal namun dapat menjadi haram hukumnya disebabkan oleh kondisi tertentu. Minuman haram adalah minuman yang dilarang diminum oleh umat islam karena mudharatnya lebih besar dari manfaatnya. Minuman yang diharamkan dalam islam dapat dikarenakan sifatnya maupun dzatnya. Seseorang yang minum minumam haram tentunya berdosa dan dapat menyebabkan berbagai masalah. Minuman tersebut haram dikarenakan beberapa sebab diantaranya adalah :
Dikonsumsi secara berlebihan dan Allah SWt tidak menyukai hal-hal yang melampaui batas
Memabukkan dan dapat menghilangkan akal atau kesadaran seseorang.
Termasuk zat najis atau kotoran yang diharamkan.
Merupakan hak orang lain yang tidak boleh diminum sembarangan tanpa izin orang yang memilikinya.
Menjijikkan dan tidak sepantasnya dikonsumsi oleh manusia.
Mambahayakan kesehatan maupun nyawa manusia jika dikonsumsi
Jenis Minuman Haram
Berikut ini adalah minuman-minuman yang diharamkan dalam islam :
Minuman yang berasal dari darah
Darah adalah salah satu jenis makanan atau minuman yang diharamkan untuk diminum. Seperti halnya beberapa orang yang gemar minum darah binatang seperti ular dan sebagainya dengan alasan kesehatan atau untuk menyembuhkan suatu penyakit. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam ayat berikut ini :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” ( QS Al an’am 145)
Minuman keras atau khamr
Minuman keras yang dimaksud dalam jenis minuman ini adalah minuman yang mengandung alkohol dan diharamkan dalam islam segala minuman yang memabukkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini :
“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
Minuman yang diminum dalam bejana emas
Umat islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir sehingga Allah tidak menyukai hal tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini:
Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)
Minuman yang membahayakan diri
Minuman yang membahayakan diri adalah minuman yang dicampur racun atau zat yang dapat membahayakan nyawa misalnya saat seseorang meminum racun dan mencoba menyakiti dirinya sendiri atau melakukan usaha untuk bunuh diri sementara perbuatan tersebut dikutuk Allah SWT. Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini :
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain“
Minuman yang diambil dari orang lain tanpa izin
Minuman yang diperoleh dari mencuri atau menipu atau minuman yang dibeli dengan harta yang tidak halal seperti harta korupsi atau riba adalah haram diminum meskipun minuman tersebut dzat asalnya adalah halal. Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini :
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (An nisa 29)
Minuman yang mengandung zat yang diharamkan
Yand dimaksud dengan minuman yang mengandung zat diharamkan seperti darah, air liur anjing dan sebagainya misalnya saja minuman kesehatan atau jamu yang dicampur dengan darah binatang atau minuman yang dicampur dengan alkohol.
Minuman yang tercampur najis
Najis adalah kotoran dan minuman yang mengandung najis haram hukumnya untuk dikonsumsi oleh umat islam. Semua hal yang najis haram hukumnya seperti darah dan bangkai namun segala yang haram belun tentu najis misalnya ganja atau obat-obatan terlarang.
Minuman dengan efek psikotropika
Minuman dengan zat psikotropika atau minuman yang dicampur dengan obat bius dan lainnya, haram hukumnya untuk dikonsumsi karena dapat menghilangkan akal dan kesadaran dan efeknya sama seperti minuman keras yang menyebabkan kecanduan.
Minuman yang dianggap memiliki kekuatan
Minuman yang dianggap memiliki kekuatan misalnya minuman yang telah diberi jampi-jampi atau mantra dari seseorang yang dianggap orang pintar atau paranormal. Minuman tersebut haram hukumnya karena termasuk dalam perbuatan syirik dan mempercayai hal-hal yang sifatnya musyrik meskipun minuman tersebut ditujukan untuk menyembuhkan suatu penyakit.
Sebenarnya hukum asal makanan baik yang berasal dari hewan maupun tumbuhan, adalah halal berdasarkan firman Allah SWT berikut :
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Katakanlah, “Siapakah yang telah mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pula yang mengharamkan) rezki yang baik?” katakanlahSemuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman di dalam kehidupan dunia. (QS Al Araf ayat 32)”
Begitu juga yang dinyatakan oleh ulama imam Syafii berikut :
”Hukum asal makanan dan minuman adalah halal, kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dalam Al-Qur‟an-Nya atau melalui lisan Rasulullah a. Karena apa yang diharamkan oleh Rasulullah a sama dengan pengharaman (dari) Allah.”
Minuman Haram Dalam Islam
Pada dasarnya semua minuman yang dikonsumsi manusia adalah halal namun dapat menjadi haram hukumnya disebabkan oleh kondisi tertentu. Minuman haram adalah minuman yang dilarang diminum oleh umat islam karena mudharatnya lebih besar dari manfaatnya. Minuman yang diharamkan dalam islam dapat dikarenakan sifatnya maupun dzatnya. Seseorang yang minum minumam haram tentunya berdosa dan dapat menyebabkan berbagai masalah. Minuman tersebut haram dikarenakan beberapa sebab diantaranya adalah :
Dikonsumsi secara berlebihan dan Allah SWt tidak menyukai hal-hal yang melampaui batas
Memabukkan dan dapat menghilangkan akal atau kesadaran seseorang.
Termasuk zat najis atau kotoran yang diharamkan.
Merupakan hak orang lain yang tidak boleh diminum sembarangan tanpa izin orang yang memilikinya.
Menjijikkan dan tidak sepantasnya dikonsumsi oleh manusia.
Mambahayakan kesehatan maupun nyawa manusia jika dikonsumsi
Jenis Minuman Haram
Berikut ini adalah minuman-minuman yang diharamkan dalam islam :
Minuman yang berasal dari darah
Darah adalah salah satu jenis makanan atau minuman yang diharamkan untuk diminum. Seperti halnya beberapa orang yang gemar minum darah binatang seperti ular dan sebagainya dengan alasan kesehatan atau untuk menyembuhkan suatu penyakit. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam ayat berikut ini :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” ( QS Al an’am 145)
Minuman keras atau khamr
Minuman keras yang dimaksud dalam jenis minuman ini adalah minuman yang mengandung alkohol dan diharamkan dalam islam segala minuman yang memabukkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini :
“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
Minuman yang diminum dalam bejana emas
Umat islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir sehingga Allah tidak menyukai hal tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini:
Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)
Minuman yang membahayakan diri
Minuman yang membahayakan diri adalah minuman yang dicampur racun atau zat yang dapat membahayakan nyawa misalnya saat seseorang meminum racun dan mencoba menyakiti dirinya sendiri atau melakukan usaha untuk bunuh diri sementara perbuatan tersebut dikutuk Allah SWT. Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini :
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain“
Minuman yang diambil dari orang lain tanpa izin
Minuman yang diperoleh dari mencuri atau menipu atau minuman yang dibeli dengan harta yang tidak halal seperti harta korupsi atau riba adalah haram diminum meskipun minuman tersebut dzat asalnya adalah halal. Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini :
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (An nisa 29)
Minuman yang mengandung zat yang diharamkan
Yand dimaksud dengan minuman yang mengandung zat diharamkan seperti darah, air liur anjing dan sebagainya misalnya saja minuman kesehatan atau jamu yang dicampur dengan darah binatang atau minuman yang dicampur dengan alkohol.
Minuman yang tercampur najis
Najis adalah kotoran dan minuman yang mengandung najis haram hukumnya untuk dikonsumsi oleh umat islam. Semua hal yang najis haram hukumnya seperti darah dan bangkai namun segala yang haram belun tentu najis misalnya ganja atau obat-obatan terlarang.
Minuman dengan efek psikotropika
Minuman dengan zat psikotropika atau minuman yang dicampur dengan obat bius dan lainnya, haram hukumnya untuk dikonsumsi karena dapat menghilangkan akal dan kesadaran dan efeknya sama seperti minuman keras yang menyebabkan kecanduan.
Minuman yang dianggap memiliki kekuatan
Minuman yang dianggap memiliki kekuatan misalnya minuman yang telah diberi jampi-jampi atau mantra dari seseorang yang dianggap orang pintar atau paranormal. Minuman tersebut haram hukumnya karena termasuk dalam perbuatan syirik dan mempercayai hal-hal yang sifatnya musyrik meskipun minuman tersebut ditujukan untuk menyembuhkan suatu penyakit.
Arti Mimpi Dikejar Orang Gila dan Hikmahnya
mimpi dikejar-kejar orang gila,,edan alias miring,,Pernah kan Sobat mimpi yang gituan?,,pasti kebanyakan sudah,,Lalu artinya apa kg,,?,,mari kita menuju keTKP untuk menjelaskan,,
Mimpi dikejar orang gila menurut kebiasa'an/ sunatulloh, itu tanda kita akan mengalami suatu kejadian,yang dimana kita disibukkan/dipusingkan/dibingungkan pada banyaknya masalah,orang sekarang bilang hampir stress,tapi bukan gila lo,,he,,hanya suatu masalah yang rumit yang membuat pikiran dan hati kita bingung,,Namun jangan takut, karena suatu masalah pasti ada jalan keluarnya,so pasti insa'alloh,,seiring bergantinya sang waktu berlalu,,
Sikap ketika mimpi demikian adalah bersabar,membenai masalah,pasrah kepada Alloh,hati yakin setiap masalah semua pasti sudah ditakdir Alloh dan pasti ada jalan keluar ketika kita berusaha membenai,berdoa dan bersabar,,yang paling penting adalah tawakkal kita pada tuhan,yakinlah bahwa habis gelap terbitlah terang,,Mungkin Sobat juga ingin membaca artikel lebih komplit lagi silahkan sobat buka HOME „Selamat membaca,,!!,
Mimpi dikejar orang gila menurut kebiasa'an/ sunatulloh, itu tanda kita akan mengalami suatu kejadian,yang dimana kita disibukkan/dipusingkan/dibingungkan pada banyaknya masalah,orang sekarang bilang hampir stress,tapi bukan gila lo,,he,,hanya suatu masalah yang rumit yang membuat pikiran dan hati kita bingung,,Namun jangan takut, karena suatu masalah pasti ada jalan keluarnya,so pasti insa'alloh,,seiring bergantinya sang waktu berlalu,,
Sikap ketika mimpi demikian adalah bersabar,membenai masalah,pasrah kepada Alloh,hati yakin setiap masalah semua pasti sudah ditakdir Alloh dan pasti ada jalan keluar ketika kita berusaha membenai,berdoa dan bersabar,,yang paling penting adalah tawakkal kita pada tuhan,yakinlah bahwa habis gelap terbitlah terang,,Mungkin Sobat juga ingin membaca artikel lebih komplit lagi silahkan sobat buka HOME „Selamat membaca,,!!,
Rahasia dibalik surat al-waqi'ah untuk melancarkan rizki
rahasia atau hikmah dibalik surat Alwaqi'ah,dan sekaligus cara mengamalkanya,berdasarkan sabda beliau Nabi Muhamad yang mulia dan perkata'an para ulama' salafiah,,
Alqur'anul karim Adalah kitab suci yang multifungsi yang membahas tentang semua hukum-hukum agama dan semua masalah yang terkecil hingga yang besar didunia maupun akhirat untuk diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari,Alqur'an juga mempunyai fadhilah/hikmah/kasiat bagi mereka yang membacanya dengan istiqomah dan selalu berharap pada Tuhanya,,
Nabi Muhamad bersabda yang artinya,Barang siapa setiap hari membaca surat Alwaqi'ah,maka dia tidak akan fakir/miskin dan surat waqi'ah adalah surat kaya,maka ajarilah anak-anakmu@,hadis riwayat baihaqi dari mas'ud,,.dalam hadis lain nabi juga bersabda,Barangsiapa setiap malam membaca surat waqi'ah,maka dia tidak akan kefakiran selamanya,,
Barang siapa membaca Surat Alwaqi'ah 40 kali setiap setelah sholat Asar selama empat puluh hari berturut-turut,maka Alloh akan memudahkan,melapangkan rizki tanpa bersusah-susah,,ini sudah mujarab.dan sebaiknya ini tidak diajarkan keorang yang tidak berhak,,sebagian ulama' mengatakan 41 hari didalam satu majlis/duduk,maka alloh akan mengabulkan semua hajadnya kususnya hajat dunia atau rizki,,/kalau tidak bisa mengamalkan 40 kali atau 41 kali,ya yang ringan dulu 14 kali atau cukup 9 kali yang penting istiqomah,
Apakah mengamalkan amalan akhirat untuk memperoleh dunia diperbolehkan?Sebagian Ulamak menjawab diperbolehkan selagi untuk kekuatan ibadah atau sarana untuk ibadah seperti sedekah,haji dan lainya,dan itu harus dibuktikan ketika mendapatkan dunia itu,kalau tidak sama aja dengan bohong,,he,,Memang dianjurkan kalau kita mengamalkan seharusnya hanya niat ibadah mencari ridho Allooh saja,ibarat kata orang jawa "ibarat gae amben wis oleh longane" namun ketika kita mengamalkan hanya untuk meraup dunia untuk kesenangan dan kemaksiatan jelas tidak diperbolehkan,,
Alqur'anul karim Adalah kitab suci yang multifungsi yang membahas tentang semua hukum-hukum agama dan semua masalah yang terkecil hingga yang besar didunia maupun akhirat untuk diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari,Alqur'an juga mempunyai fadhilah/hikmah/kasiat bagi mereka yang membacanya dengan istiqomah dan selalu berharap pada Tuhanya,,
Nabi Muhamad bersabda yang artinya,Barang siapa setiap hari membaca surat Alwaqi'ah,maka dia tidak akan fakir/miskin dan surat waqi'ah adalah surat kaya,maka ajarilah anak-anakmu@,hadis riwayat baihaqi dari mas'ud,,.dalam hadis lain nabi juga bersabda,Barangsiapa setiap malam membaca surat waqi'ah,maka dia tidak akan kefakiran selamanya,,
Barang siapa membaca Surat Alwaqi'ah 40 kali setiap setelah sholat Asar selama empat puluh hari berturut-turut,maka Alloh akan memudahkan,melapangkan rizki tanpa bersusah-susah,,ini sudah mujarab.dan sebaiknya ini tidak diajarkan keorang yang tidak berhak,,sebagian ulama' mengatakan 41 hari didalam satu majlis/duduk,maka alloh akan mengabulkan semua hajadnya kususnya hajat dunia atau rizki,,/kalau tidak bisa mengamalkan 40 kali atau 41 kali,ya yang ringan dulu 14 kali atau cukup 9 kali yang penting istiqomah,
Apakah mengamalkan amalan akhirat untuk memperoleh dunia diperbolehkan?Sebagian Ulamak menjawab diperbolehkan selagi untuk kekuatan ibadah atau sarana untuk ibadah seperti sedekah,haji dan lainya,dan itu harus dibuktikan ketika mendapatkan dunia itu,kalau tidak sama aja dengan bohong,,he,,Memang dianjurkan kalau kita mengamalkan seharusnya hanya niat ibadah mencari ridho Allooh saja,ibarat kata orang jawa "ibarat gae amben wis oleh longane" namun ketika kita mengamalkan hanya untuk meraup dunia untuk kesenangan dan kemaksiatan jelas tidak diperbolehkan,,
Arti Mimpi digigit Anjing dan Hikmahnya
Mimpi digigit anjing,,Pernahkan Sobat semua mimpi dikejar-kejar anjing?Pasti kebanyakan sudah tentunya,Namun kita tak tau apa arti dari impian tersebut kan?,,oleh karena itu pada kesempatan kali ini kami akan berbagi ilmu tafsir mimpi tentang digigit atau dikejar-kejar anjing dan apa saja hikmah yang bisa kita ambil dari mimpi itu untuk bekal perjalanan hidup kita selanjutnya,,Dan mari kita mulai pembahasanya dengan membaca bismillah,
Mimpi dikejar-kejar anjing atau digigit anjing biasanya/sunatulloh kita akan mengalami ujian datangnya seseorang atau persoalan yang membuat kita marah atau erosi,,eh,emosi,,muñgkin dari saudara kita,teman atau orang lain,atau juga karena pikiran negatif kita sendiri yang menyulut emosi diri kita,,Lalu bagaimana kita mensikapinya?
Dalam mensikapi mimpi ini kita harus menata hati kita agar sewaktu-waktu kita benar-benar mengalami kejadian itu kita harus mempersiapkan untuk bersabar dan menerima suatu masalah atau orang yang membuat kita marah,jadi kita bisa mengantivitasi lebih dulu sebelum kejadian itu benar-benar terjadi dalam kehidupan nyata kita,,bersabar dan memaafkan adalah sikap yang amat mulia,,
Mimpi dikejar-kejar anjing atau digigit anjing biasanya/sunatulloh kita akan mengalami ujian datangnya seseorang atau persoalan yang membuat kita marah atau erosi,,eh,emosi,,muñgkin dari saudara kita,teman atau orang lain,atau juga karena pikiran negatif kita sendiri yang menyulut emosi diri kita,,Lalu bagaimana kita mensikapinya?
Dalam mensikapi mimpi ini kita harus menata hati kita agar sewaktu-waktu kita benar-benar mengalami kejadian itu kita harus mempersiapkan untuk bersabar dan menerima suatu masalah atau orang yang membuat kita marah,jadi kita bisa mengantivitasi lebih dulu sebelum kejadian itu benar-benar terjadi dalam kehidupan nyata kita,,bersabar dan memaafkan adalah sikap yang amat mulia,,
Arti Mimpi Melihat Api dan Hikmahnya bagi kita
Arti mimpi dan hikmahya,,yang kali mengambil tema mimpi melihat Api dan hikmahnya,berikut apa yang harus kita lakukan setelah bermimpi,,
Mimpi yang benar adalah suatu isyarah dari Alloh kepada hambanya mengenahi kejadian yang akan terjadi,,yang namanya isyarah pastilah membutuhkan suatu penafsiran yang benar,karena mimpi adalah termasuk Alam tamsil/masal,,Oleh karena itu membutuhkan keahlihan kusus untuk memaknainya,,kalau salah memaknainya kita juga akan salah dalam mengambil hikmah dan mensikapinya untuk bahan melangkah dalam episode kehidupan kita berikutknya,,waullohua'lam.
Mimpi melihat api menurut kebiasa'an sunatulloh yang kami ketahui dari pengalaman kami,Api adalah simbol amarah,,1.jika kita mimpi dalam dapur kita ada kebakaran semisal kompor kebakaran,atap kebakaran itu artiyanya akan ada amarah atau pertengkaran yang bersumber urusan dapur atau bahan makanan,sikap kita adah sabar mengalah,,
2.Mimpi melihat Api membara membakar rumah,,,itu maknanya adalah akan adanya pertengkaran antara anggota keluarga,yang mungkin urusan pekerjaan atau orang jawa bilang pengupo jiwo,,lalu bagaimana kita harus bersikap? ,tentunya harus sabar dan mengalah,,karena mengalah adalah suatu sifat yang sangat dicintai Alloh,,
3.Kalau kita mimpi kantor kita dilalap sijago merah alias kebakaran,maka biasanya akan ada pertengkaran antara orang-orang dalam kantor atau antar karyawan,,,Sikap kita tentunya harus sabar mengendalikan diri dari emosi yang bergejolak
Mimpi yang benar adalah suatu isyarah dari Alloh kepada hambanya mengenahi kejadian yang akan terjadi,,yang namanya isyarah pastilah membutuhkan suatu penafsiran yang benar,karena mimpi adalah termasuk Alam tamsil/masal,,Oleh karena itu membutuhkan keahlihan kusus untuk memaknainya,,kalau salah memaknainya kita juga akan salah dalam mengambil hikmah dan mensikapinya untuk bahan melangkah dalam episode kehidupan kita berikutknya,,waullohua'lam.
Mimpi melihat api menurut kebiasa'an sunatulloh yang kami ketahui dari pengalaman kami,Api adalah simbol amarah,,1.jika kita mimpi dalam dapur kita ada kebakaran semisal kompor kebakaran,atap kebakaran itu artiyanya akan ada amarah atau pertengkaran yang bersumber urusan dapur atau bahan makanan,sikap kita adah sabar mengalah,,
2.Mimpi melihat Api membara membakar rumah,,,itu maknanya adalah akan adanya pertengkaran antara anggota keluarga,yang mungkin urusan pekerjaan atau orang jawa bilang pengupo jiwo,,lalu bagaimana kita harus bersikap? ,tentunya harus sabar dan mengalah,,karena mengalah adalah suatu sifat yang sangat dicintai Alloh,,
3.Kalau kita mimpi kantor kita dilalap sijago merah alias kebakaran,maka biasanya akan ada pertengkaran antara orang-orang dalam kantor atau antar karyawan,,,Sikap kita tentunya harus sabar mengendalikan diri dari emosi yang bergejolak
Cara Pijat Yang Benar & Mujarab
ASSALAMU'ALAIKUM Sobat ,,Kali ini Saya akan berbagi ilmu tentang Pijat Memijat,,,,Apa yang harus diketahui bagi Seorang yang Memijat atau yang dipijat??Karena sangat penting karenaa efek Pijat sangat berpengaruh bagi kesehatan,Dalam teori Pijat kita harus setidaknya harus tau 3 teori yaitu Cara memijat,tempat yang dipijat,waktu memijat,,
1.MEMIJAT Yang benar harus mengetahui Caranya bagaimana kita memijatkan tangan kita kepada orang yang kita pijat,,Pertama posisi tangan harus memakai telapak tangan bagian dalam,Jangan memakai pucuk jari karena akan terasa sakit bagi yang dipijat,,Pijatan harus sesuai dengan kekuatan tubuh orang yang dipijat jangan terlalu keras atau terlalu pelan,,harus pas,dan jangan terlalu lama menekanya kalau terlalu lama peredaran daran justru akan tertup,,
2.TEMPAT Yang dipijat harus tepat jangan Asalan-asalan,,Tempat yang dipijat diutamakan tempat titik;titik Akupuntur dalam smua anggota tubuh seperti daerah punggung,kaki,telapak kaki dan lainya,,Jangan memijat tempat yang tidak boleh dipijat seperti pada orang laki-laki tempat dibawah pusar sedikit,konon kalau dipijat bisa menyebabk:an memutus saluran kesaraf area kelamin sahingga bisa menimbulkan Gangguan ereksi,,,
3.WAKTU MEMIJAT,,,Mengapa waktu juga harus diperhatikan?Iya waktu berhubungan dengan situasi udara akan mempengaruhi Sirkulasi peredaran darah,,Sebaiknya Pijat dilakuka jangam terlalu pagi atau juga terlalu malam,karena waktu itu peredaran darah cenderum menyempit,,Sebaiknya mulai buka praktek jam setengah sepuluh siang sampai sepuluh Malem,karena suhunya cenderung hangat bisa melancarkan darah,,
PERINGATAN,,Jangan memijat orang yang suhu tubuhnya demam/panas karena sangat berbahaya bagi yang dipijat,,Jangan memijat orang yang tensi darahnya terlalu rendah,,dan orang yang sering betkeringat dingin karena suatu penyakit Karena
malah akan menutup sistem sirkulasi darah akirnya bisa pingsan dan tambah sakit karena penyempitan pembuluh darah,,
1.MEMIJAT Yang benar harus mengetahui Caranya bagaimana kita memijatkan tangan kita kepada orang yang kita pijat,,Pertama posisi tangan harus memakai telapak tangan bagian dalam,Jangan memakai pucuk jari karena akan terasa sakit bagi yang dipijat,,Pijatan harus sesuai dengan kekuatan tubuh orang yang dipijat jangan terlalu keras atau terlalu pelan,,harus pas,dan jangan terlalu lama menekanya kalau terlalu lama peredaran daran justru akan tertup,,
2.TEMPAT Yang dipijat harus tepat jangan Asalan-asalan,,Tempat yang dipijat diutamakan tempat titik;titik Akupuntur dalam smua anggota tubuh seperti daerah punggung,kaki,telapak kaki dan lainya,,Jangan memijat tempat yang tidak boleh dipijat seperti pada orang laki-laki tempat dibawah pusar sedikit,konon kalau dipijat bisa menyebabk:an memutus saluran kesaraf area kelamin sahingga bisa menimbulkan Gangguan ereksi,,,
3.WAKTU MEMIJAT,,,Mengapa waktu juga harus diperhatikan?Iya waktu berhubungan dengan situasi udara akan mempengaruhi Sirkulasi peredaran darah,,Sebaiknya Pijat dilakuka jangam terlalu pagi atau juga terlalu malam,karena waktu itu peredaran darah cenderum menyempit,,Sebaiknya mulai buka praktek jam setengah sepuluh siang sampai sepuluh Malem,karena suhunya cenderung hangat bisa melancarkan darah,,
PERINGATAN,,Jangan memijat orang yang suhu tubuhnya demam/panas karena sangat berbahaya bagi yang dipijat,,Jangan memijat orang yang tensi darahnya terlalu rendah,,dan orang yang sering betkeringat dingin karena suatu penyakit Karena
malah akan menutup sistem sirkulasi darah akirnya bisa pingsan dan tambah sakit karena penyempitan pembuluh darah,,
Subscribe to:
Posts (Atom)
Tips kerusakan LA76810A
001 Horisontal tidak stabil. Gambar kadang geser secara horisontal kekiri atau gambar roboh roboh Resistor pada pin-29 VCO referen...
-
1. Laptop hang karena kekurangan Memory Masalah laptop hang karena minimnya RAM yang terpasang merupakan hal yang umumnya sudah diketahui o...