Memiliki rasa cinta terhadap lawan jenis adalah sesuatu yang wajar. Hal itu adalah fitrah setiap manusia. Namun untuk mengungkapkan cinta menurut Islam tentunya tidak boleh sembarangan. Terutama bagi umat muslim yang punya pedoman Al-Quran dan Al-Hadist. Maka sudah seharusnya mengikuti ajaran syariat agama. Apabila cinta disikapi dengan cara salah, ujung-ujungnya hanya akan menimbulkan dosa.
Nah, oleh sebab itu, kali ini kita akan membahas tentang cara mengungkapkan perasaan cinta kepada wanita dalam islam. Untuk penjelasan lengkapnya, langsung simak yuk ulasan di bawah ini!
Dalil Tentang Cinta Dalam Al-Quran
Di Al-Quran, terdapat banyak sekali dalil yang menjelaskan tentang cinta kepada lawan jenis. Ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memang menyisipkan rasa cinta ke dalam hati setiap manusia. Dan sebagaimana kodratnya, manusia itu diciptakan untuk saling berpasangan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala berikut ini:
“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadaap syahwat berupa wanita.”(QS. Ali Imran :14)
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz-Dzaariyat: 49)
“Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.” (QS. An-Najm : 45)
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” (QS. Ali Imran: 14)
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu.” (QS. An Nisa : 1)
Setelah membahas ayat-ayat Al-Quran tentang cinta, berikut akan kami jelaskan cara-cara mengungkapkan perasaan kepada wanita dalam islam. Diantaranya yakni:
Mendoakan
Cara mencintai seseorang dalam islam bisa lewat doa. Sebab terkadang seseorang yang kita sukai itu belum tentu punya perasaan sama. Jadi kita harus berdoa dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala agar jalan kita untuk mendekati wanita tersebut menjadi lancar. Namun apabila mungkin wanita tersebut bukanlah jodoh kita. Dengan berdoa maka Allah Ta’ala akan memberikan solusi yang terbaik.
Menjauhi Pacaran
Apabila kita melihat pergaulan anak muda jaman sekarang memang sangatlah menyedihkan. Begitu jauh dari nilai-nilai agama. Bahkan tak jarang di media sosial kita melihat bocah SD yang memamerkan foto saat berpelukan dengan pacarnya.
Sobat, tindakan pacaran itu tidak pernah diajarkan dalam islam. Pacaran justru merupakan perbuatan yang mendekati zina. Memandang dan memegang orang yang bukan muhrim itu dosa. Maka sudah tentu harus dihindari. Sekalipun kita mengaku cinta atau mungkin ‘gak bisa hidup tanpa dirinya’, percayalah perasaan tersebut hanya bisikan dari syetan. Berusahalah move on. Hentikan aktivitas berpacaran dan berhijrah menjadi pribadi yang lebih baik. Larangan berpacaran dalam islam telah disebutkan dalam Al-Quran:
Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)
“Wahai Ali, jangan kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya, karena yang pertama itu boleh (dimaafkan sedangkan yang berikutnya tidak.” (HR. Tirmidzi).
“Pandangan mata adalah panah beracun di antara panah-panah iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku maka Aku ganti dengan keimanan yang dirasakan manis dalam hatinya.” (HR. Hakim)
Menghindari Zina
Perbuatan zina bukanlah cara tepat untuk mengungkapkan perasaan. Zina dalam islam adalah dosa besar. Maka itu jangan sampai kita mendekatinya. Dengan memperbanyak mengingat Allah, berdzikir dan berpuasa insyaAllah bisa menahan hawa nafsu diri.
Dalam hadist disebutkan: “Setiap manusia sudah ditentukan bagiannya dari berzina. Hal itu pasti akan dirasakannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berucap. Zina tangan adalah dengan memukul. Zina kedua kaki adalah dengan melangkah. Hati itu bisa suka dan berkeinginan, sedangkan kemaluan bisa melaksanakan hal itu atau pun tidak melaksanakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Meminta Bantuan Orang Lain
Untuk mengungkapkan perasaan cinta, sebaiknya seorang pria meminta bantuan orang lain. Misalnya teman atau orang yang dipercayai sebagai perantara. Ini bertujuan untuk menghindari hubungan secara langsung yang mungkin bisa menimbulkan dosa ataupun fitnah.
Melalui Orang Tua
Selain teman, kita juga bisa meminta bantuan orang tua untuk mendatangi keluarga dari wanita yang kita sukai. Nantinya orang tualah yang akan mengutarakan maksud kita untuk meminang. Namun tentunya kita juga harus ikut agar bisa melihat wanita tersebut secara langsung.
Mendatangi Rumahnya Untuk Mekhitbah
Seorang pria yang baik bila mencintai wanita bukan mengajak berpacaran. Tetapi langsung mendatangi rumahnya untuk bertemu sang wali wanita tersebut. Kemudian mengutarakan maksud kedatangannya bahwa ia hendak melamar wanita tersebut. Anda bisa mempraktekan cara mengambil hati calon mertua dalam islam. Yang demikian ini lebih baik dalam pandangan Allah Ta’ala sekaligus menghindari dosa.
Dalam Musnad Imam Ahmad, dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang kalian mencintau rekannya, seyogyanya ia mendatanginya di rumahnya dan memberinya tahu bahwa ia mencintainya karena Allah”.
Menikah
Cinta sejati dalam Islam tentunya harus diwujudkan lewat pernikahan. Jangan hanya sekedar menebar janji manis. Menikah itu lebih suci di sisi Allah Ta’ala dan mampu mendatangkan banyak pahala. Bahkan jikapun kondisi kita miskin, maka Allah Ta’ala akan mencukupkan rezeki setelah menikah.
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar-Rum: 21)
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah Swt akan mengkayakan mereka. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS.An Nur: 32)
Bersikap Baik
Mengungkapkan perasaan juga bisa diwujudkan lewat sikap atau perbuatan yang baik. Maksudnya bukan berarti kita mendekati wanita tersebut lalu mengumbar kata-kata mesrah. Tentu bukan ya! Tetapi sikap yang baik adalah dengan menjaga kehormatan wanita itu. Tidak mengajaknya berbuat hal-hal yang mendekati zina.
Dari sahabat Nu’man bin Basyir, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : “Permisalan kaum mukminin dalam sikap saling mencintai, dan saling kasih sayang mereka sebagaimana satu badan. Apabila satu anggota badan sakit, seluruh anggota badan ikut merasakan, dengan tidak bisa tidur dan demam.” ( HR Muslim).
Saling Tolong-Menolong
Apabila pria jatuh hati kepada seorang wanita, ia bisa menolong atau membantu wanita tersebut jika dirasa kondisnya kesulitan. Namun pertolongan sebaiknya diberikan lewat perantara untuk menghindari fitnah.
Dari Abu Hurairah, bahwasahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa melapangkan seorang mukmin dari satu kesusahan dunia, Allah akan melapangkannya dari salah satu kesusahan di hari kiamat. Barang siapa meringankan penderitaan seseorang, Allah akan meringankan penderitaannya di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi (aib)nya di dunia dan akhirat. Allah akan menolong seorang hamba selama hamba itu mau menolong saudaranya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
Allah Azza wa Jalla juga berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah:2).
Menutupi Aibnya
Perasaan cinta tidak harus ditunjukkan lewat kata-kata romantis. Cara lain yang lebih baik adalah dengan menutupi aib orang yang dicintainya. Mengumbar aib orang lain tidak ada gunanya. Toh, kita juga punya aib, kan? Setiap orang tak terlepas dari khilaf dan salah. Jadi koreksi diri masing-masing saja daripada menjelek-jelekan lainnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Muslim yang satu adalah saudara muslim yang lain; oleh karena itu ia tidak boleh menganiaya dan mendiamkannya. Barang siapa memperhatikan kepentingan saudaranya, maka Allah akan memperhatikan kepentingannya. Barang siapa membantu kesulitan seorang muslim, maka Allah akan membantu kesulitannya dari beberapa kesulitannya nanti pada hari kiamat. Dan barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupi (aib)nya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari).
Tersenyum
Daripada menunjukkan wajah muram dan cuek, lebih baik kita ramah dengan orang lain. Termasuk kepada wanita yang kita cintai (khusus istri) sebaiknya kita memperbanyak mengumbar senyum. Ini akan membuat hati istri menjadi bahagia sekaligus kita juga mendapat pahala.
Dari Abu Dzar RA, dia berkata bahwasahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Bersikap Rendah Hati
Rendah hati berarti tidak sombong. Sebenarnya sikap ini berlaku untuk setiap orang, tidak hanya ditunjukkan kepada wanita yang kita cintai saja. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Al-Quran
“Janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al Israa’ 37)
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman:18)
“Dan Rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman” (QS Asy Ssuara: 215)
Berbicara yang Sopan dan Lembut
Apabila kita memang memiliki kepentingan dengan wanita tersebut, misalnya saat Ta’auf dan harus saling berbicara, maka kita harus berbicara yang sopan dan lembut. Sebab begitulah cara memperlakukan seorang wanita.
“Karena disebabkan rahmat Allah lah engkau dapat bersikap lemah lembut dan lunak kepada mereka. Sekiranya engkau itu adalah seorang yang kaku, keras lagi berhati kasar, tentu mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali ‘Imran: 159)
Berkata Jujur
Sebuah hubungan yang baik tentunya harus diawali dengan kejujuran. Maka itu, saat kita mendatangi rumah wanita tersebut, maka kita harus menceritakan kondisi dan diri kita sejujur mungkin. Tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dengan demikian nantinya pernikahan bisa menjadi lebih damai.
Memberikan Mahar Terbaik
Seorang wanita yang baik memang yang mudah dilamar dan maharnya juga tidak memberatkan. Namun sebagai pria yang bertanggung jawab, tak ada salahnya kita memberikan mahar terbaik untuk calon istri. Tapi tidak perlu memaksakan juga. Hanya saja, jika memang cinta, bukankah kita ingin membahagiakannya? Maka itu tak ada salahnya berjuang sedikit keras demi mendapatkan sang pujaan hati.
Intinya, untuk mengungkapkan perasaan kepada wanita hendaknya kita langsung datang ke rumahnya. Menemui orang tuanya kemudian mengutarakan maksud untuk meminang. Jangan menunggu lama, sebab tak perlu ada yang ditakutkan dalam pernikahan. Menikah itu ibadah dan bisa mendatangkan rahmat Allah Ta’ala. Jadi tunggu apa lagi?
Hukum Mendidik Anak Dengan Kekerasan Dalam Islam
Memiliki seorang anak bisa dikatakan merupakan kado terindah dari Allah Ta’ala. Dengan kehadiran anak maka rumah tangga akan terasa lengkap dan bahagia. Tentunya, sebagai orang tua, kita harus bisa mendidik anak dengan baik. Sebab karakter dan sifat anak tumbuh berdasarkan pola didikan orang tuanya.
Satu hal yang sering menjadi problematika adalah ketika anak berbuat kesalahan. Beberapa orang tua memperlakukan anaknya dengan sangat lembut. Walaupun anak bersalah namun dibiarkan saja. Namun adapula yang membentak, bahkan memberikan hukuman kekerasan kepada anak. Nah, kira-kira bagaimana islam memandang hal tersebut? Berikut ulasannya!
Mendidik Anak dengan Kekerasan
Menurut pendapat ulama berdasarkan dalil-dalil syar’i, baik Al-Quran ataupun As-Sunnah, mendidik anak dengan kekerasan tidaklah dianjurkan. Namun bila si anak melakukan kesalahan, orang tua memiliki hak untuk menghukum anak tersebut. Tapi dengan batasan-batasan tertentu. Yakni tidak boleh menganiaya sampai meninggalkan bekas luka dan tidak boleh memukul di wajah. Cukup pukulan ringan yang tujuannya untuk memberikan pelajaran agar kedepannya anak bisa jadi lebih baik.
Pemberian hukuman yang berlebihan pada anak tidak diperbolehkan sebab bisa menimbulkan trauma atau luka. Hal itu tentu sangat buruk untuk perkembangan mental anak. Bukannya membuat anak jera, sebaliknya justru anak malah tumbuh jadi sosok yang penakut. Maka itu, hukuman hanya boleh diberikan pada dalam kondisi darurat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan suri tauladan bagi umat muslim dikenal sebagai pribadi yang paling baik terhadap keluarganya. Cara Nabi Muhammad mendidik anak patut ditiru. Beliau sangat penyayang, bahkan tidak pernah memukul istri ataupun anaknya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan pukulan keras hanya ketika berperang membela agama Allah Ta’ala. Namun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa tidak apa-apa memukul anak jika untuk mengingatkan beribadah. Tapi tetap tidak boleh memukul yang berlebihan.
“Perintahkanlah anakmu shalat pada usia tujuh tahun dan pukullah dia karena (meninggalkan)nya pada usia 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud)
Dalil yang Melarang Tindakan Kekerasan
Islam adalah agamanya damai, rahmatan lil alamin. Yakni membawa rahmat dan kesejahteraan bagi manusia. Islam tidak pernah mengajarkan berbuat kekerasan, sekalipun untuk mendidik anak. Ada banyak hadist yang menjelaskan tentang larangan berbuat kekerasan. Diantaranya yakni:
Memukul Tidak Boleh Pada Wajah
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang diantara kalian memukul saudaranya maka hendaknya dia menghindari memukul wajah.” (HR. Muslim).
Menahan Marah adalah Ciri Mukmin yang Kuat
“Bukanlah orang yang kuat itu diukur dengan kuatnya dia melawan, tetapi orang yang kuat adalah yang mampu menahan dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Manusia Tidak Berhak Menyiksa Manusia Lainnya (kecuali sesuai hukum islam)
Dari Abu Mas’ud al-Badri, dia berkata, “(Suatu hari) aku memukul budakku (yang masih kecil) dengan cemeti, maka aku mendengar suara (teguran) dari belakangku, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Akan tetapi, aku tidak mengenali suara tersebut kerena kemarahan (yang sangat). Ketika pemilik suara itu mendekat dariku, maka ternyata dia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Baginda berkata, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Maka aku pun melempar cemeti dari tanganku, kemudian beliau bersabda, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Sesungguhnya Allah lebih mampu untuk (menyiksa) kamu daripada apa yang kami siksakan terhadap budak ini,’ maka aku pun berkata, ‘Aku tidak akan memukul budak selamanya setelah (hari) ini.”
Menghukum Orang Harus Sesuai Ajaran Islam
“Janganlah seseorang mendera lebih dari sepuluh kali deraan, kecuali dalam hukuman (hudud) yang ditentukan Allah Ta’ala (HR. Ibnu Taymiyyah)
Manusia Tidak Boleh Berbuat yang Membahayakan Orang lain
“Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain).” (HR. Imam Malik dan Ibnu Majah).
Berbuat Kasar Dapat Menghalangi Kebaikan
“Barangsiapa yang terhalang dari sifat lemah lembut, maka dia akan terhalang dari mendapat kebaikan.” (HR. Muslim)
Orang yang Mampu Menahan Amarah Mendapatkan Surga
“Barangsiapa yang menahan kemarahannya padahal dia mampu untuk melampiaskannya maka Allah Ta’ala akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia sampai (kemudian) Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Orang Bertakwa adalah yang Mampu Menahan Amarah
“Orang-orang yang bertakwa adalah mereka yang menafkahkan (harta mereka) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya serta memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS Ali ‘Imran:134)
Cara Mendidik Anak yang Baik Dalam Islam
Melakukan tindakan kekerasan bukanlah cara mendidik anak yang benar. Ada banyak metode lain yang bisa dilakukan untuk membentuk pribadi anak agar lebih baik. Jadi tidak harus lewat marah-marah, bentakan ataupun pukulan. Itu semua akan mempengaruhi fisik dan psikis anak. Maka itu, sangatlah tidak dianjurkan.
Nah, berikut ini cara mendidik anak dalam islam yang benar:
Memberikan Nasehat
Cara pertama yang bisa Anda praktekkan ketika menghadapi anak berbuat salah adalah memberikan nasehat. Cara ini memang tidak akan membuahkan hasil secara instan. Anda harus melakukannya berulang kali, jangan bosan dan cobalah bersabar.
Ajarkan nilai-nilai agama kepada anak. Tentang bagaimana seharusnya ia bersikap kepada orang lain, tentang adab, kesopanan, etikan dan sejenisnya. Selain itu juga jangan pula menyampaikan tentang kewajiban beribadah. Apapun yang Anda rasa penting maka utarakan kepada anak secara baik-baik. Bisa lewat nasehat langsung ataupun melihat video.
Menyempatkan Waktu Berdiskusi
Bekerja untuk menafkahi kebutuhan keluarga memang penting. Tapi Anda juga jangan lupa menyisihkan waktu untuk anak-anak. Misal saat libur, cobalah mengajak anak berdiskusi. Biarkan anak menyampaikan pendapatnya, kemudian Anda bisa menimpali dengan memberikan saran. Sebisa mungkin tunjukkan sikap demokratis. Dengan demikian anak akan menjadi lebih terbuka terhadap keinginan dan masalah hidupnya.
Menjadi Teladan yang Baik
Cara mendidik anak perempuan ataupun laki-laki terbaik tentunya lewat memberikan teladan yang baik. Jadi bukan sekedar menasehati atau berdiskusi saja. Orang tua juga harus menjadi contoh kebaikan. Sebab pendidikan pertama anak bersumber dari keluarga. Apabila keluarganya memiliki sopan satun yang baik, berbicara lembut dan rajin beribadah, maka insyaAllah anak juga akan tumbuh seperti demikian.
Sebaliknya bila anak sering melihat orang tuanya marah-marah, berbicara kasar, suka menyanyi dan jarang sholat, maka anak pun bakal mengikutinya. Intinya semua bergantung pada diri Anda sendiri.
Mengajari Kebiasaan Baik Sedini Mungkin
Tidak ada sesuatu yang bisa diperoleh secara instan. Apabila Anda ingin membentuk anak dengan pribadi baik, maka Anda harus mendidiknya sedari kecil. Ajarkan anak tentang nilai-nilai tauhid, perkenalkan pada Al-Quran, ajak latihan sholat dan puasa, dan tujukkan pula cara bersikap yang baik.
Semua itu harus Anda ajarkan berulang kali semenjak dini. Jangan pernah bosan untuk menanamkan hal-hal tersebut. Apabila anak terbiasa melakukan hal-hal baik sejak kecil maka ia akan tumbuh dengan karakter baik pula.
Memberikan Pujian
Biasanya anak kecil akan merasa senang dan bangga jika diberikan pujian. Maka itu, saat Anda mengajarkan sesuatu kepada anak (misalnya membaca Al-Quran), Anda jangan ragu untuk memberikan pujian. Anda bisa mengatakan “wah pintar sekali anak mama!” atau bertepuk tangan, atau lainnya. Itu akan membuat anak semakin semangat melakukannya lagi dan lagi. Oleh karenanya, Anda bisa memanfaatkan cara yang terbilang efektif ini untuk mendidik anak pada kebaikan.
Mendidik Anak Berbakti Pada Orang Tua
Anak harus dididik semenjak kecil untuk berbakti pada orang tua. Tentang cara bersikap terhadap orang tua yang benar dan hal-hal yang berkaitan dengan keutamaan berbakti kepada orang tua serta bahaya anak durhaka dalam islam . Sehingga nantinya anak tidak akan kurang ajar ataupun durhaka. Namun ingat ya, usahakan untuk mendidiknya dengan metode tanpa kekerasan.
Memberikan Kasih Sayang dan Kelembutan
Seorang anak yang diberikan perhatian, kasih sayang dan kelembutan maka insyaAllah dia akan menjadi pribadi yang lembut juga. Ini sebagaimana cara Rasul memperlakukan anak-anaknya dengan penuh cinta.
Diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam cara bicara maupun duduk daripada Fathimah.” ‘Aisyah berkata lagi, “Biasanya apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Fathimah datang, beliau mengucapkan selamat datang padanya, lalu berdiri menyambutnya dan menciumnya, kemudian beliau menggamit tangannya hingga beliau dudukkan Fathimah di tempat duduk beliau. Begitu pula apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang padanya, maka Fathimah mengucapkan selamat datang pada beliau, kemudian berdiri menyambutnya, menggandeng tangannya, lalu menciumnya.” (Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani).
Mengayomi Hingga Dewasa
Dikarenakan anak adalah amanah dari Allah Ta’ala, maka sudah seharusnya orang tua mengayominya hingga ia beranjak dewasa. Mengayomi ini berarti memenuhi kebutuhan sehari-harinya, memberikan pendidikan dan juga kasih sayang. Dijelaskan dalam suatu hadist:
“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa. Maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku.” Kemudian Anas bin Malik berkata: Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau.” (HR Muslim).
Memberikan Perlakuan Adil
Untuk menghindari sikap iri hati antara anak satu dengan yang lain, maka orang tua harus bisa berlaku adil. Cara Rasulullah mendidik anak perempuan dan laki-laki tidaklah dibeda-bedakan. Dalam suatu hadist dijelaskan:
Dari Nu’man bin Basyir, beliau pernah datang kepada Rasulullah lalu berkata, “Sungguh, aku telah memberikan sesuatu kepada anak laki-lakiku yang dari Amarah binti Rawwahah, lalu Amarah menyuruhku untuk menghadap kepadamu agar engkau menyaksikannya, ya Rasulullah.” Lalu Rasulullah bertanya, “Apakah engkau juga memberikan hal yang sama kepada anak-anakmu yang lain?” Ia menjawab, “Tidak.” Rasulullah bersabda, “Bertakwalah kamu kepada Allah dan berlaku adillah kamu diantara anak-anakmu.” Nu’man pun mencabut kembali pemberiannya.” (HR. Bukhari).
Jadi kesimpulannya, mendidik anak dengan kekerasan dalam islam tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Namun itupun harus dengan syarat bahwa hukuman yang diberikan harus ringan dan tidak boleh menganiaya. Sebaliknya, Islam justru mengajurkan untuk mendidik anak dengan kasih sayang dan pehamanan nilai-nilai agama semenjak dini. Dengan demikian anak pun akan tumbuh secara baik serta menjadi generasi beraklakul karimah.
Satu hal yang sering menjadi problematika adalah ketika anak berbuat kesalahan. Beberapa orang tua memperlakukan anaknya dengan sangat lembut. Walaupun anak bersalah namun dibiarkan saja. Namun adapula yang membentak, bahkan memberikan hukuman kekerasan kepada anak. Nah, kira-kira bagaimana islam memandang hal tersebut? Berikut ulasannya!
Mendidik Anak dengan Kekerasan
Menurut pendapat ulama berdasarkan dalil-dalil syar’i, baik Al-Quran ataupun As-Sunnah, mendidik anak dengan kekerasan tidaklah dianjurkan. Namun bila si anak melakukan kesalahan, orang tua memiliki hak untuk menghukum anak tersebut. Tapi dengan batasan-batasan tertentu. Yakni tidak boleh menganiaya sampai meninggalkan bekas luka dan tidak boleh memukul di wajah. Cukup pukulan ringan yang tujuannya untuk memberikan pelajaran agar kedepannya anak bisa jadi lebih baik.
Pemberian hukuman yang berlebihan pada anak tidak diperbolehkan sebab bisa menimbulkan trauma atau luka. Hal itu tentu sangat buruk untuk perkembangan mental anak. Bukannya membuat anak jera, sebaliknya justru anak malah tumbuh jadi sosok yang penakut. Maka itu, hukuman hanya boleh diberikan pada dalam kondisi darurat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan suri tauladan bagi umat muslim dikenal sebagai pribadi yang paling baik terhadap keluarganya. Cara Nabi Muhammad mendidik anak patut ditiru. Beliau sangat penyayang, bahkan tidak pernah memukul istri ataupun anaknya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan pukulan keras hanya ketika berperang membela agama Allah Ta’ala. Namun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa tidak apa-apa memukul anak jika untuk mengingatkan beribadah. Tapi tetap tidak boleh memukul yang berlebihan.
“Perintahkanlah anakmu shalat pada usia tujuh tahun dan pukullah dia karena (meninggalkan)nya pada usia 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud)
Dalil yang Melarang Tindakan Kekerasan
Islam adalah agamanya damai, rahmatan lil alamin. Yakni membawa rahmat dan kesejahteraan bagi manusia. Islam tidak pernah mengajarkan berbuat kekerasan, sekalipun untuk mendidik anak. Ada banyak hadist yang menjelaskan tentang larangan berbuat kekerasan. Diantaranya yakni:
Memukul Tidak Boleh Pada Wajah
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang diantara kalian memukul saudaranya maka hendaknya dia menghindari memukul wajah.” (HR. Muslim).
Menahan Marah adalah Ciri Mukmin yang Kuat
“Bukanlah orang yang kuat itu diukur dengan kuatnya dia melawan, tetapi orang yang kuat adalah yang mampu menahan dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Manusia Tidak Berhak Menyiksa Manusia Lainnya (kecuali sesuai hukum islam)
Dari Abu Mas’ud al-Badri, dia berkata, “(Suatu hari) aku memukul budakku (yang masih kecil) dengan cemeti, maka aku mendengar suara (teguran) dari belakangku, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Akan tetapi, aku tidak mengenali suara tersebut kerena kemarahan (yang sangat). Ketika pemilik suara itu mendekat dariku, maka ternyata dia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Baginda berkata, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Maka aku pun melempar cemeti dari tanganku, kemudian beliau bersabda, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Sesungguhnya Allah lebih mampu untuk (menyiksa) kamu daripada apa yang kami siksakan terhadap budak ini,’ maka aku pun berkata, ‘Aku tidak akan memukul budak selamanya setelah (hari) ini.”
Menghukum Orang Harus Sesuai Ajaran Islam
“Janganlah seseorang mendera lebih dari sepuluh kali deraan, kecuali dalam hukuman (hudud) yang ditentukan Allah Ta’ala (HR. Ibnu Taymiyyah)
Manusia Tidak Boleh Berbuat yang Membahayakan Orang lain
“Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain).” (HR. Imam Malik dan Ibnu Majah).
Berbuat Kasar Dapat Menghalangi Kebaikan
“Barangsiapa yang terhalang dari sifat lemah lembut, maka dia akan terhalang dari mendapat kebaikan.” (HR. Muslim)
Orang yang Mampu Menahan Amarah Mendapatkan Surga
“Barangsiapa yang menahan kemarahannya padahal dia mampu untuk melampiaskannya maka Allah Ta’ala akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia sampai (kemudian) Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Orang Bertakwa adalah yang Mampu Menahan Amarah
“Orang-orang yang bertakwa adalah mereka yang menafkahkan (harta mereka) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya serta memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS Ali ‘Imran:134)
Cara Mendidik Anak yang Baik Dalam Islam
Melakukan tindakan kekerasan bukanlah cara mendidik anak yang benar. Ada banyak metode lain yang bisa dilakukan untuk membentuk pribadi anak agar lebih baik. Jadi tidak harus lewat marah-marah, bentakan ataupun pukulan. Itu semua akan mempengaruhi fisik dan psikis anak. Maka itu, sangatlah tidak dianjurkan.
Nah, berikut ini cara mendidik anak dalam islam yang benar:
Memberikan Nasehat
Cara pertama yang bisa Anda praktekkan ketika menghadapi anak berbuat salah adalah memberikan nasehat. Cara ini memang tidak akan membuahkan hasil secara instan. Anda harus melakukannya berulang kali, jangan bosan dan cobalah bersabar.
Ajarkan nilai-nilai agama kepada anak. Tentang bagaimana seharusnya ia bersikap kepada orang lain, tentang adab, kesopanan, etikan dan sejenisnya. Selain itu juga jangan pula menyampaikan tentang kewajiban beribadah. Apapun yang Anda rasa penting maka utarakan kepada anak secara baik-baik. Bisa lewat nasehat langsung ataupun melihat video.
Menyempatkan Waktu Berdiskusi
Bekerja untuk menafkahi kebutuhan keluarga memang penting. Tapi Anda juga jangan lupa menyisihkan waktu untuk anak-anak. Misal saat libur, cobalah mengajak anak berdiskusi. Biarkan anak menyampaikan pendapatnya, kemudian Anda bisa menimpali dengan memberikan saran. Sebisa mungkin tunjukkan sikap demokratis. Dengan demikian anak akan menjadi lebih terbuka terhadap keinginan dan masalah hidupnya.
Menjadi Teladan yang Baik
Cara mendidik anak perempuan ataupun laki-laki terbaik tentunya lewat memberikan teladan yang baik. Jadi bukan sekedar menasehati atau berdiskusi saja. Orang tua juga harus menjadi contoh kebaikan. Sebab pendidikan pertama anak bersumber dari keluarga. Apabila keluarganya memiliki sopan satun yang baik, berbicara lembut dan rajin beribadah, maka insyaAllah anak juga akan tumbuh seperti demikian.
Sebaliknya bila anak sering melihat orang tuanya marah-marah, berbicara kasar, suka menyanyi dan jarang sholat, maka anak pun bakal mengikutinya. Intinya semua bergantung pada diri Anda sendiri.
Mengajari Kebiasaan Baik Sedini Mungkin
Tidak ada sesuatu yang bisa diperoleh secara instan. Apabila Anda ingin membentuk anak dengan pribadi baik, maka Anda harus mendidiknya sedari kecil. Ajarkan anak tentang nilai-nilai tauhid, perkenalkan pada Al-Quran, ajak latihan sholat dan puasa, dan tujukkan pula cara bersikap yang baik.
Semua itu harus Anda ajarkan berulang kali semenjak dini. Jangan pernah bosan untuk menanamkan hal-hal tersebut. Apabila anak terbiasa melakukan hal-hal baik sejak kecil maka ia akan tumbuh dengan karakter baik pula.
Memberikan Pujian
Biasanya anak kecil akan merasa senang dan bangga jika diberikan pujian. Maka itu, saat Anda mengajarkan sesuatu kepada anak (misalnya membaca Al-Quran), Anda jangan ragu untuk memberikan pujian. Anda bisa mengatakan “wah pintar sekali anak mama!” atau bertepuk tangan, atau lainnya. Itu akan membuat anak semakin semangat melakukannya lagi dan lagi. Oleh karenanya, Anda bisa memanfaatkan cara yang terbilang efektif ini untuk mendidik anak pada kebaikan.
Mendidik Anak Berbakti Pada Orang Tua
Anak harus dididik semenjak kecil untuk berbakti pada orang tua. Tentang cara bersikap terhadap orang tua yang benar dan hal-hal yang berkaitan dengan keutamaan berbakti kepada orang tua serta bahaya anak durhaka dalam islam . Sehingga nantinya anak tidak akan kurang ajar ataupun durhaka. Namun ingat ya, usahakan untuk mendidiknya dengan metode tanpa kekerasan.
Memberikan Kasih Sayang dan Kelembutan
Seorang anak yang diberikan perhatian, kasih sayang dan kelembutan maka insyaAllah dia akan menjadi pribadi yang lembut juga. Ini sebagaimana cara Rasul memperlakukan anak-anaknya dengan penuh cinta.
Diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam cara bicara maupun duduk daripada Fathimah.” ‘Aisyah berkata lagi, “Biasanya apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Fathimah datang, beliau mengucapkan selamat datang padanya, lalu berdiri menyambutnya dan menciumnya, kemudian beliau menggamit tangannya hingga beliau dudukkan Fathimah di tempat duduk beliau. Begitu pula apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang padanya, maka Fathimah mengucapkan selamat datang pada beliau, kemudian berdiri menyambutnya, menggandeng tangannya, lalu menciumnya.” (Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani).
Mengayomi Hingga Dewasa
Dikarenakan anak adalah amanah dari Allah Ta’ala, maka sudah seharusnya orang tua mengayominya hingga ia beranjak dewasa. Mengayomi ini berarti memenuhi kebutuhan sehari-harinya, memberikan pendidikan dan juga kasih sayang. Dijelaskan dalam suatu hadist:
“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa. Maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku.” Kemudian Anas bin Malik berkata: Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau.” (HR Muslim).
Memberikan Perlakuan Adil
Untuk menghindari sikap iri hati antara anak satu dengan yang lain, maka orang tua harus bisa berlaku adil. Cara Rasulullah mendidik anak perempuan dan laki-laki tidaklah dibeda-bedakan. Dalam suatu hadist dijelaskan:
Dari Nu’man bin Basyir, beliau pernah datang kepada Rasulullah lalu berkata, “Sungguh, aku telah memberikan sesuatu kepada anak laki-lakiku yang dari Amarah binti Rawwahah, lalu Amarah menyuruhku untuk menghadap kepadamu agar engkau menyaksikannya, ya Rasulullah.” Lalu Rasulullah bertanya, “Apakah engkau juga memberikan hal yang sama kepada anak-anakmu yang lain?” Ia menjawab, “Tidak.” Rasulullah bersabda, “Bertakwalah kamu kepada Allah dan berlaku adillah kamu diantara anak-anakmu.” Nu’man pun mencabut kembali pemberiannya.” (HR. Bukhari).
Jadi kesimpulannya, mendidik anak dengan kekerasan dalam islam tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Namun itupun harus dengan syarat bahwa hukuman yang diberikan harus ringan dan tidak boleh menganiaya. Sebaliknya, Islam justru mengajurkan untuk mendidik anak dengan kasih sayang dan pehamanan nilai-nilai agama semenjak dini. Dengan demikian anak pun akan tumbuh secara baik serta menjadi generasi beraklakul karimah.
Hukum Trading Binary Dalam Islam dan Dalilnya
Beberapa tahun belakangan, trading binary option memang sudah kian populer khususnya untuk para trader. Tidak hanya metodenya yang sangat mudah, akan tetapi keuntungan yang bisa diperoleh juga sangat besar. Akan tetapi, hal tersebut tentunya juga menimbulkan pertanyaan mengenai apakah dasar hukum Islam mengenai trading binary dalam Islam diperbolehkan atau tidak. untuk lebih jelasnya, silahkan simak ulasan dari kami berikut ini.
Pengertian Binary Option
Sebelum masuk ke pembahasan inti mengenai hukum trading binary dalam Islam, ada baiknya anda memahami terlebih dulu apa pengertian dari trading binary dan bagaimana sistem kerjanya. Binary option adalah satu dari sekian banyak instrumen keuangan untuk membeli sebuah aset pada sistem kontrak sehingga bisa mendapatkan keuntungan saat kontrak itu sudah expired atau kadaluarsa.
Dalam prakteknya, trading binary ini bisa terjadi dua kemungkinan yakni harganya yang naik dan juga turun. Dari sini bisa dianalisa tentang harga yang naik atau turun saat kontrak yang akan beli nantinya akan kadaluwarsa. Yang bisa dilakukan hanyalah menganalisa harga naik dan turun tersebut dan tentang keuntungannya sendiri sudah ditentukan sejak awal proses trading. Ini membuat kita sebelum memutuskan untuk membeli aset harus mengetahui dengan baik keuntungan yang bisa didapat jika analisis yang sudah diperkirakan tersebut terbukti benar.
Cara Kerja Trading Binary
Untuk melakukan trading binary option, maka lebih dulu harus membuat akun pada beberapa broker trading binary. Ada sangat banyak broker yang bisa dipilih dan apabila sudah memiliki 1 broker, maka bisa memilih trading aset UER/USD dari broker tersebut. Dalam aplikasi broker tersebut, akan terdapat pola data yang bisa digunakan sebagai analisis. Sebagai contoh jika memprediksi harga EUR/USD akan naik dalam waktu 10 menit berikutnya, maka bisa memutuskan untuk memasang investasi contohnya dengan modal $100.
Sebelum memasang investasi, maka perlu juga diperhatikan tentang jumlah keuntungan yang bisa didapat jika memang benar dalam 10 menit berikutnya harga EUR/USD akan naik. Sebagai contoh, jika tertulis 90%, maka selanjutnya hanya harus memasukkan nilai invesrtasi yang diinginkan dan menunggu selama 10 menit.
Sehingga, jika menaruh investasi sebanyak $100 dan dalam 10 menit berikutnya harga EUR/USD naik, maka bisa mendapatkan keuntungan 90% dari $100 yakni $90. Sehingga, jumlah yang dimiliki menjadi $190. Akan tetapi, jika prediksi anda terbukti salah, maka keuntungan tidak bisa didapatkan alias 0%.
Hukum trading dalam Islam
Dari fatwa MUI nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang sudah diputuskan jika pada dasarnya, jual beli mata uang [Al Sharf] hukumnya diperbolehkan, akan tetapi dengan beberapa ketentuan yang sudah berlaku. Keputusan fatwanya dan juga adalah:
A. Menimbang:
Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, sehingga seringkali diperlukan transaksi jaul beli mata uang [Al Sharf], baik dalam mata uang sejenis atau antar mata uang berlainan jenis.
Bahwa dalam ‘urf tijari [tradisi perdagangan], transaksi jual beli mata uang dikenal dalam beberapa bentuk yang memiliki status hukum berbeda dalam pandangan Islam.
Supaya kegiatan bisa dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Al Sharf untuk dijadikan sebagai pedoman.
B. Mengingat:
QS. Al Baqarah [2]: 275
“… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ….”
Hadits Nabi riwayat Al Baihaqi dan Ibnu Majah
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” [HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban].
Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah
“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
Hadits Nabi riwayat Muslim
Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda, “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
Hadits Nabi riwayat Muslim
Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi s.a.w. bersabda, “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”
Hadits Nabi riwayat Muslim
Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam, “Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”
Hadits Nabi riwayat Tirmidzi
Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf Al Muzani, Nabi s.a.w. bersabda, “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Ijma’
Para ulama sepakat [ijma’] jika akad Al sharf disyariatkan dengan beberapa syarat tertentu.
C. Memutuskan
Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang dan usaha menurut Islam pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan:
Tidak untuk spekulasi atau untung untungan.
Terdapat kebutuhan transaksi atau untuk berjaga jaga atau simpanan.
Jika transaksi dilakukan pada mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan dilakukan dengan tunai.
Jika berlainan jenis maka dilaksanakan dengan nilai tukar atau kurs yang berlaku saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Jenis Transaksi Valuta Asing
Transaksi spot: Transaksi pembelian dan penjualan valuta asing atau valas untuk diserahkan pada saat itu atau over the counter atau penyelesaian paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya diperbolehkan sebab masih dianggap tunai, sementara jika dalam 2 hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan menjadi transaksi internasional.
Transaksi forward: Transaksi hikmah jual beli valas yang nilainya ditetapkan sekarang dan berlaku untuk waktu antara 2×24 jam hingga setahun. Hukumnya menjadi haram sebab harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan [muwa’addah] dan penyerahannya dilakukan pada hari sesudahnya meski harga yang berlaku pada saat penyerahan belum tentu sama dengan nilai yang disepakati kecuali jika dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
Transaksi swap: Sebuah kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dipadukan dengan pembelian antara penjualan valas sama dengan harga forward. Ini hukumnya haram karena mengandung unsur maisir [spekulasi].
Transaksi option: Kontrak untuk mendapatkan hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan pada sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu akhir yang ditentukan. Ini hukumnya adalah haram sebab mengandung unsuru maisir [spekulasi].
Bahaya Trading Binary
Berbicara tentang pilihan memang berada di tangan anda, jika sekedar untuk bersenang sebang, maka bisa memilih binary option atau binary trading. Namun jika ingin serius trade dan ingin menjadi seorang profesional trader, maka bisa mempelajri lebih seriud dan terjun langsung dalam trading forex spot.
Perlu diketahui jika trading binary cukup sulit membuat seseorang menjadi kaya, akan tetapi jika trading forex spot bisa halal hukumnya dengan syarat trading harus memakai analisa ternikal dan juga memanfaatkan berita pasar dunia. Apabila trading pada binary tersebut hanya ditebak tebak, maka hukumbinary tersebut berubah menjadi haram.
Dalam Islam, semua urusan perdagangan yang jelas memang diharuskan, akan tetapi jika tidak jelas maka harus ditinggalkan dan jangan sampai memberi makan haram untuk keluarga.
Dalam putusan diatas sudah disepakati secara umum jika transaksi diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan yang bisa memperbolehkannya. Sedangkan hukum trading binary menurut Islam seperti yang sudah disepakati dalam surat keputusan, maka hukumnya adalah haram sebab trading binary merupakan kategori transaksi option yang mengandung unsur spekulasi di dalamnya.
Trading binary sebenarnya merupakan trading yang memanfaatkan naik dan turun saja sehingga tidak bisa di batalkan atau di cancel dalam rentang waktu tertentu. Sebenarnya, jika harus memilih trading binary, maka akan lebih baik untuk memilih trading forex yang umumnya merupakan non binary sebab strategi yang digunakan bisa diatur dan tidak menjurus pada menerka atau menebak yang hukumnya bersifat haram dan menjadi contoh jual beli terlarang.
Demikian ulasan dari kami tentang hukum trading binary dalam Islam yang bisa berubah menjadi halal jika tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dan juga menjadi haram apabila masuk dalam transaksi option. Semoga bisa bermanfaat dan menambah informasi anda.
Pengertian Binary Option
Sebelum masuk ke pembahasan inti mengenai hukum trading binary dalam Islam, ada baiknya anda memahami terlebih dulu apa pengertian dari trading binary dan bagaimana sistem kerjanya. Binary option adalah satu dari sekian banyak instrumen keuangan untuk membeli sebuah aset pada sistem kontrak sehingga bisa mendapatkan keuntungan saat kontrak itu sudah expired atau kadaluarsa.
Dalam prakteknya, trading binary ini bisa terjadi dua kemungkinan yakni harganya yang naik dan juga turun. Dari sini bisa dianalisa tentang harga yang naik atau turun saat kontrak yang akan beli nantinya akan kadaluwarsa. Yang bisa dilakukan hanyalah menganalisa harga naik dan turun tersebut dan tentang keuntungannya sendiri sudah ditentukan sejak awal proses trading. Ini membuat kita sebelum memutuskan untuk membeli aset harus mengetahui dengan baik keuntungan yang bisa didapat jika analisis yang sudah diperkirakan tersebut terbukti benar.
Cara Kerja Trading Binary
Untuk melakukan trading binary option, maka lebih dulu harus membuat akun pada beberapa broker trading binary. Ada sangat banyak broker yang bisa dipilih dan apabila sudah memiliki 1 broker, maka bisa memilih trading aset UER/USD dari broker tersebut. Dalam aplikasi broker tersebut, akan terdapat pola data yang bisa digunakan sebagai analisis. Sebagai contoh jika memprediksi harga EUR/USD akan naik dalam waktu 10 menit berikutnya, maka bisa memutuskan untuk memasang investasi contohnya dengan modal $100.
Sebelum memasang investasi, maka perlu juga diperhatikan tentang jumlah keuntungan yang bisa didapat jika memang benar dalam 10 menit berikutnya harga EUR/USD akan naik. Sebagai contoh, jika tertulis 90%, maka selanjutnya hanya harus memasukkan nilai invesrtasi yang diinginkan dan menunggu selama 10 menit.
Sehingga, jika menaruh investasi sebanyak $100 dan dalam 10 menit berikutnya harga EUR/USD naik, maka bisa mendapatkan keuntungan 90% dari $100 yakni $90. Sehingga, jumlah yang dimiliki menjadi $190. Akan tetapi, jika prediksi anda terbukti salah, maka keuntungan tidak bisa didapatkan alias 0%.
Hukum trading dalam Islam
Dari fatwa MUI nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang sudah diputuskan jika pada dasarnya, jual beli mata uang [Al Sharf] hukumnya diperbolehkan, akan tetapi dengan beberapa ketentuan yang sudah berlaku. Keputusan fatwanya dan juga adalah:
A. Menimbang:
Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, sehingga seringkali diperlukan transaksi jaul beli mata uang [Al Sharf], baik dalam mata uang sejenis atau antar mata uang berlainan jenis.
Bahwa dalam ‘urf tijari [tradisi perdagangan], transaksi jual beli mata uang dikenal dalam beberapa bentuk yang memiliki status hukum berbeda dalam pandangan Islam.
Supaya kegiatan bisa dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Al Sharf untuk dijadikan sebagai pedoman.
B. Mengingat:
QS. Al Baqarah [2]: 275
“… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ….”
Hadits Nabi riwayat Al Baihaqi dan Ibnu Majah
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” [HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban].
Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah
“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
Hadits Nabi riwayat Muslim
Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda, “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
Hadits Nabi riwayat Muslim
Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi s.a.w. bersabda, “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”
Hadits Nabi riwayat Muslim
Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam, “Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”
Hadits Nabi riwayat Tirmidzi
Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf Al Muzani, Nabi s.a.w. bersabda, “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Ijma’
Para ulama sepakat [ijma’] jika akad Al sharf disyariatkan dengan beberapa syarat tertentu.
C. Memutuskan
Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang dan usaha menurut Islam pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan:
Tidak untuk spekulasi atau untung untungan.
Terdapat kebutuhan transaksi atau untuk berjaga jaga atau simpanan.
Jika transaksi dilakukan pada mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan dilakukan dengan tunai.
Jika berlainan jenis maka dilaksanakan dengan nilai tukar atau kurs yang berlaku saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Jenis Transaksi Valuta Asing
Transaksi spot: Transaksi pembelian dan penjualan valuta asing atau valas untuk diserahkan pada saat itu atau over the counter atau penyelesaian paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya diperbolehkan sebab masih dianggap tunai, sementara jika dalam 2 hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan menjadi transaksi internasional.
Transaksi forward: Transaksi hikmah jual beli valas yang nilainya ditetapkan sekarang dan berlaku untuk waktu antara 2×24 jam hingga setahun. Hukumnya menjadi haram sebab harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan [muwa’addah] dan penyerahannya dilakukan pada hari sesudahnya meski harga yang berlaku pada saat penyerahan belum tentu sama dengan nilai yang disepakati kecuali jika dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
Transaksi swap: Sebuah kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dipadukan dengan pembelian antara penjualan valas sama dengan harga forward. Ini hukumnya haram karena mengandung unsur maisir [spekulasi].
Transaksi option: Kontrak untuk mendapatkan hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan pada sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu akhir yang ditentukan. Ini hukumnya adalah haram sebab mengandung unsuru maisir [spekulasi].
Bahaya Trading Binary
Berbicara tentang pilihan memang berada di tangan anda, jika sekedar untuk bersenang sebang, maka bisa memilih binary option atau binary trading. Namun jika ingin serius trade dan ingin menjadi seorang profesional trader, maka bisa mempelajri lebih seriud dan terjun langsung dalam trading forex spot.
Perlu diketahui jika trading binary cukup sulit membuat seseorang menjadi kaya, akan tetapi jika trading forex spot bisa halal hukumnya dengan syarat trading harus memakai analisa ternikal dan juga memanfaatkan berita pasar dunia. Apabila trading pada binary tersebut hanya ditebak tebak, maka hukumbinary tersebut berubah menjadi haram.
Dalam Islam, semua urusan perdagangan yang jelas memang diharuskan, akan tetapi jika tidak jelas maka harus ditinggalkan dan jangan sampai memberi makan haram untuk keluarga.
Dalam putusan diatas sudah disepakati secara umum jika transaksi diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan yang bisa memperbolehkannya. Sedangkan hukum trading binary menurut Islam seperti yang sudah disepakati dalam surat keputusan, maka hukumnya adalah haram sebab trading binary merupakan kategori transaksi option yang mengandung unsur spekulasi di dalamnya.
Trading binary sebenarnya merupakan trading yang memanfaatkan naik dan turun saja sehingga tidak bisa di batalkan atau di cancel dalam rentang waktu tertentu. Sebenarnya, jika harus memilih trading binary, maka akan lebih baik untuk memilih trading forex yang umumnya merupakan non binary sebab strategi yang digunakan bisa diatur dan tidak menjurus pada menerka atau menebak yang hukumnya bersifat haram dan menjadi contoh jual beli terlarang.
Demikian ulasan dari kami tentang hukum trading binary dalam Islam yang bisa berubah menjadi halal jika tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dan juga menjadi haram apabila masuk dalam transaksi option. Semoga bisa bermanfaat dan menambah informasi anda.
15 Cara Memilih Teman yang Baik Dalam Islam
Sebagai manusia yang diciptakan oleh Allah SWT, memang sudah kodratnya hidup sebagai makhluk sosial. Pengertian makhluk sosial sendiri ialah suatu makhluk yang tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Nah dalam kehidupan sehari – hari pastinya anda butuh yang namanya teman untuk menyambung silaturahmi antar sesama muslim.
Dalam memilih teman hendaknya memang harus diperhatikan dengan baik. Karena lingkungan pergaulan yang anda pilih akan menentukan perkembangan diri anda sendiri tentunya. Lingkungan yang baik akan menciptakan pribadi baik dan sebaliknya lingkungan yang buruk akan menciptakan pribadi buruk tentunya.
Pada dasarnya teman ada yang mendukung anda dan juga ada yang pura – pura mendukung anda. Padahal di belakang anda ia mempunyai niat buruk untuk menjatuhkan anda. Untuk itu dalam hal memilih teman sebaiknya tidak sembarangan. Namun anda juga tidak boleh memperlihatkan ketidaksukaan anda terhadap orang lain. Tetaplah bersikap baik kepada setiap orang dan disisi lain anda harus peka dengan lingkungan di sekitar anda. Firman Allah mengenai pentingnya silaturahmi seperti layaknya dengan teman :
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An Nisa : 1)
“Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.” (QS. Ar Ra’du : 21)
Pada artikel kali ini saya akan membahas mengenai cara memilih teman yang baik dalam islam yang akan diulas lebih dalam lagi, yuk kita simak bersama – sama penjelasan di bawah ini :
1. Rajin Beribadah
Dalam hal memilih teman, faktor paling utama yang wajib anda jadikan sebagai bahan pertimbangan ialah kualitas ibadahnya. Jika seseorang selalu menjaga ibadahnya dengan baik, maka sudah tidak diragukan lagi sangat tepat anda jadikan sebagai teman.
Karena perilakunya yang selalu taat tersebut, akan membawa anda menjadi pribadi yang taat terutama dalam menjaga kualitas ibadah. Berbekal komponen yang satu ini, saya yakin anda akan senantiasi terus berkembang ke arah yang lebih baik.
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Ad-Dzariyat : 56)
Inti sari dari ayat di atas di jelaskan daam tafsir berikut ini :
“Ibadah terdiri dari ibadah murni (mahdhah) dan ibadah tidak murni (ghairu mahdhah). Ibadah mahdhah adalah ibadah yang telah ditentukan oleh Allah, bentuk, kadar, atau waktunya, seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Ibadah ghairu mahdhah adalah segala aktivitas lahir dan batin manusia yang dimaksudkannya untuk mendekatkan diri kepada Allah.” [Shihab (2003:356)]
2. Selalu Mengajak Pada Kegiatan – Kegiatan Positif
Kegiatan atau pun aktivitas yang anda lakukan sehari – hari, akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan diri anda di masa yang akan datang. Untuk itu anda wajib memilih teman yang selalu mengajak kepada suatu kegiatan yang positif.
Kegiatan tersebut misalnya seperti berorganisasi, melakukan kegiatan – kegiatan sosial, sharing ilmu, mengembangkan bakat dan lain sebagainya. Menurut saya pribadi hal seperti itu akan jauh lebih bermanfaat daripada hanya nongkrong – nongkrong tidak jelas yang justru akan menghambat perkembangan diri anda.
“Bukanlah kebaikan bahwa kamu menghadapkan wajahmu ke arah Timur dan Barat, tetapi yang sebenarnya kebaikan ialah yang beriman kepada Allah swt. dan Hari Kemudian dan malaikat-malaikat dan Kitab dan nabi-nabi, dan memberikan harta atas kecintaan kepada-Nya, kepada kaum kerabat, dan anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, dan orang musafir, dan mereka yang meminta sedekah dan untuk memerdekakan hamba sahaya; dan orang-orang yang mendirikan shalat dan membayar zakat; dan orang-orang yang menepati janji mereka bila mereka berjanji, dan mereka yang sabar dalam kesusahan dan kesengsaraan, dan tabah dalam masa perang; merekalah orang-orang yang benar dan merekalah orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. 2 : 178)
3. Pilihlah Teman yang Jujur
Sosok yang mengedepankan kejujuran dalam islam tentu saja sangat membantu anda dalam membentuk karakter atau pun menemukan jati diri. Teman yang menjunjung tinggi sifat jujur, pasti akan sangat terbuka dengan anda mengenai apapun yang berhubungan dengan anda.
Jika ia tidak suka akan berkata tidak suka dan kemudian menjelaskan alasan kenapa tidak suka. Nah perbuatan seperti ini meskipun pahit jika diucapkan, namun nantinya tidak akan menimbulkan kesalah pahaman yang justru sangat beresiko pada perpecahan karena munculnya kecurigaan antara anda dengan teman anda.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah SWT, dan hendaklah bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah : 119)
4. Pilihlah Teman yang Bertanggung Jawab
Rasa tanggung jawab memang sangat dibutuhkan dalam hal menjalin hubungan pertemanan. Misalnya saja saat teman anda meminjam buku untuk mengerjakan tugas. Namun saat proses peminjaman tersebut berjalan, ternyata buku anda hilang dan teman anda tersebut acuh tak acuh. Perilaku kurang bertanggung jawab seperti ini tentu saja akan membuat anda menjadi jengkel. ayat al quran tentang tanggung jawab pun juga sudah sangat jelas banyak efek baiknya dibandingkan buruknya
Nah untuk itu teman yang mengedepankan rasa tanggung jawab, sangat baik anda jadikan sebagai teman. Karena apapun itu kegiatan atau pun aktvitas yang anda percayakan, pasti akan dikerjakan atau pun dijaga dengan penuh rasa tanggung jawab.
5. Pilihlah Teman yang Amanah
Seorang teman yang mempunyai sifat amanah dalam islam, pasti akan memperhatikan dengan baik apa yang anda titipkan atau pun percayakan kepadanya. Misalnya saja saat anda sedang mengalami masalah dan membutuhkan sosok teman untuk meringankan beban anda setelah anda menceritakannya.
Nah disinilah letak kepercayaan terhadap amanah yang anda titipkan kepadanya. Jika teman anda amanah, maka dia akan berusaha untuk tidak memberitahukan masalah anda kepada orang lain, karena siapa tau masalah tersebut adalah aib yang tidak baik jika diumbar ke sembarang orang.
6. Pilihlah Teman yang Menghormati Orang Tua
Rasa hormat yang selalu ditunjukkan oleh teman anda kepada orang tuanya akan sangat berperan positif dalam membentuk kepribadian anda. Dengan menghormati kedua orang tua, segala kesulitan yang akan dialami pasti akan mampu terlewati dengan baik karena doa – doa baik yang dipanjatkan oleh orang tua. Dan sebaliknya jika perilaku teman anda buruk kepada kedua orang tuanya, sangat menentukan kepribadian buruk yang akan menular ke anda sobat.
7. Pilihlah Teman yang Tulus
Mencari teman yang tulus memang tidak mudah, namun sifat yang satu ini sangat anda butuhkan. Dengan adanya ketulusan, maka setiap bantuan yang diulurkan kepada anda akan dilakukannya dengan senang hati tanpa mengharapkan imbalan.
8. Pilihlah Teman yang Bijaksana
Teman yang mempunyai kebijaksanaan yang baik, tentu saja akan sangat pandai menentukan mana perbuatan yang baik dan mana yang tidak tanpa harus menutup – nutupi kenyataan yang sebenarnya. Dengan kebijaksanaan ini akan membentuk karakter adil dalam diri anda.
9. Pilihlah Teman yang Pintar
Kepintaran memang sangat didambakan bagi setiap orang. Dengan anda dekat kepada teman yang mempunyai keunggulan dalam bidang akademis, maka akan membuat anda menjadi tertular sedikit demi sedikit kepintarannya berkat pemikiran – pemikiran positif.
10. Pilihlah Teman yang Mengedepankan Kebaikan Untuk Anda
Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik radiallahuanhu, pembantu Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidak beriman salah seorang di antara kamu hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
11. Pilihlah Teman yang Menjunjung Silaturahmi
keutamaan menyambung tali silaturahmi memang sangat baik untuk dilakukan di dalam islam. Meskipun anda sudah jarang bisa bertemu dengan teman anda karena sama – sama sedang memperjuangkan masa depan, namun teman yang menjunjung silaturahmi pasti akan selalu berusaha untuk menjaganya.
12. Pilihlah Teman yang Tidak Sombong
sifat sombong dalam islam akan membawa kepada kehancuran. Teman yang mempunyai sifat sombong akan sangat merugikan bagi anda. Kesombongan yang ditunjukkannya akan membuat anda menjadi iri dan cenderung akan memaksakan diri anda untuk melakukan hal – hal di luar batas kemampuan yang merugikan bagi anda tentunya.
13. Pilihlah Teman yang Tidak Suka Mencela Orang Lain
Kebiasaan menghardik orang lain akan membuat diri anda menjadi terbiasa untuk melakukan perbuatan tersebut. Tanpa anda sadari perbuatan ini akan menimbulkan sakit hati pada sebagian orang dan nantinya akan merugikan bagi anda jika ia merasa terdzolimi. Karena doa orang terdzolimi akan diijabah oleh Allah.
14. Pilihlah Teman yang Mandiri
Kemandirian tentu saja sangat berpengaruh pada kehidupan di masa yang akan datang. Dengan bersikap mandiri anda tidak akan menggantungkan hidup anda kepada orang lain (menjadi benalu), melainkan anda akan berusaha sendiri mati matian untuk mendapatkan kesuksesan.
15. Pilihlah Teman yang Selalu Menginginkan Kebaikan Bagi Anda
Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik radiallahuanhu, pembantu Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidak beriman salah seorang di antara kamu hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai cara memilih teman yang baik dalam islam yang sudah diulas di atas secara detail dan dikemas dengan baik diharapkan bisa membantu memudahkan anda dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi sehingga layak dijadikan sebagai sumber referensi.
Sampai disini dulu ya artikel kali ini yang membahas mengenai cara memilih teman yang baik dalam islam. Semoga bisa bermanfaat bagi sobat sekalian dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktunya untuk membaca artikel saya ini. Sampai jumpa di artikel lainnya.
Dalam memilih teman hendaknya memang harus diperhatikan dengan baik. Karena lingkungan pergaulan yang anda pilih akan menentukan perkembangan diri anda sendiri tentunya. Lingkungan yang baik akan menciptakan pribadi baik dan sebaliknya lingkungan yang buruk akan menciptakan pribadi buruk tentunya.
Pada dasarnya teman ada yang mendukung anda dan juga ada yang pura – pura mendukung anda. Padahal di belakang anda ia mempunyai niat buruk untuk menjatuhkan anda. Untuk itu dalam hal memilih teman sebaiknya tidak sembarangan. Namun anda juga tidak boleh memperlihatkan ketidaksukaan anda terhadap orang lain. Tetaplah bersikap baik kepada setiap orang dan disisi lain anda harus peka dengan lingkungan di sekitar anda. Firman Allah mengenai pentingnya silaturahmi seperti layaknya dengan teman :
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An Nisa : 1)
“Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.” (QS. Ar Ra’du : 21)
Pada artikel kali ini saya akan membahas mengenai cara memilih teman yang baik dalam islam yang akan diulas lebih dalam lagi, yuk kita simak bersama – sama penjelasan di bawah ini :
1. Rajin Beribadah
Dalam hal memilih teman, faktor paling utama yang wajib anda jadikan sebagai bahan pertimbangan ialah kualitas ibadahnya. Jika seseorang selalu menjaga ibadahnya dengan baik, maka sudah tidak diragukan lagi sangat tepat anda jadikan sebagai teman.
Karena perilakunya yang selalu taat tersebut, akan membawa anda menjadi pribadi yang taat terutama dalam menjaga kualitas ibadah. Berbekal komponen yang satu ini, saya yakin anda akan senantiasi terus berkembang ke arah yang lebih baik.
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Ad-Dzariyat : 56)
Inti sari dari ayat di atas di jelaskan daam tafsir berikut ini :
“Ibadah terdiri dari ibadah murni (mahdhah) dan ibadah tidak murni (ghairu mahdhah). Ibadah mahdhah adalah ibadah yang telah ditentukan oleh Allah, bentuk, kadar, atau waktunya, seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Ibadah ghairu mahdhah adalah segala aktivitas lahir dan batin manusia yang dimaksudkannya untuk mendekatkan diri kepada Allah.” [Shihab (2003:356)]
2. Selalu Mengajak Pada Kegiatan – Kegiatan Positif
Kegiatan atau pun aktivitas yang anda lakukan sehari – hari, akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan diri anda di masa yang akan datang. Untuk itu anda wajib memilih teman yang selalu mengajak kepada suatu kegiatan yang positif.
Kegiatan tersebut misalnya seperti berorganisasi, melakukan kegiatan – kegiatan sosial, sharing ilmu, mengembangkan bakat dan lain sebagainya. Menurut saya pribadi hal seperti itu akan jauh lebih bermanfaat daripada hanya nongkrong – nongkrong tidak jelas yang justru akan menghambat perkembangan diri anda.
“Bukanlah kebaikan bahwa kamu menghadapkan wajahmu ke arah Timur dan Barat, tetapi yang sebenarnya kebaikan ialah yang beriman kepada Allah swt. dan Hari Kemudian dan malaikat-malaikat dan Kitab dan nabi-nabi, dan memberikan harta atas kecintaan kepada-Nya, kepada kaum kerabat, dan anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, dan orang musafir, dan mereka yang meminta sedekah dan untuk memerdekakan hamba sahaya; dan orang-orang yang mendirikan shalat dan membayar zakat; dan orang-orang yang menepati janji mereka bila mereka berjanji, dan mereka yang sabar dalam kesusahan dan kesengsaraan, dan tabah dalam masa perang; merekalah orang-orang yang benar dan merekalah orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. 2 : 178)
3. Pilihlah Teman yang Jujur
Sosok yang mengedepankan kejujuran dalam islam tentu saja sangat membantu anda dalam membentuk karakter atau pun menemukan jati diri. Teman yang menjunjung tinggi sifat jujur, pasti akan sangat terbuka dengan anda mengenai apapun yang berhubungan dengan anda.
Jika ia tidak suka akan berkata tidak suka dan kemudian menjelaskan alasan kenapa tidak suka. Nah perbuatan seperti ini meskipun pahit jika diucapkan, namun nantinya tidak akan menimbulkan kesalah pahaman yang justru sangat beresiko pada perpecahan karena munculnya kecurigaan antara anda dengan teman anda.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah SWT, dan hendaklah bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah : 119)
4. Pilihlah Teman yang Bertanggung Jawab
Rasa tanggung jawab memang sangat dibutuhkan dalam hal menjalin hubungan pertemanan. Misalnya saja saat teman anda meminjam buku untuk mengerjakan tugas. Namun saat proses peminjaman tersebut berjalan, ternyata buku anda hilang dan teman anda tersebut acuh tak acuh. Perilaku kurang bertanggung jawab seperti ini tentu saja akan membuat anda menjadi jengkel. ayat al quran tentang tanggung jawab pun juga sudah sangat jelas banyak efek baiknya dibandingkan buruknya
Nah untuk itu teman yang mengedepankan rasa tanggung jawab, sangat baik anda jadikan sebagai teman. Karena apapun itu kegiatan atau pun aktvitas yang anda percayakan, pasti akan dikerjakan atau pun dijaga dengan penuh rasa tanggung jawab.
5. Pilihlah Teman yang Amanah
Seorang teman yang mempunyai sifat amanah dalam islam, pasti akan memperhatikan dengan baik apa yang anda titipkan atau pun percayakan kepadanya. Misalnya saja saat anda sedang mengalami masalah dan membutuhkan sosok teman untuk meringankan beban anda setelah anda menceritakannya.
Nah disinilah letak kepercayaan terhadap amanah yang anda titipkan kepadanya. Jika teman anda amanah, maka dia akan berusaha untuk tidak memberitahukan masalah anda kepada orang lain, karena siapa tau masalah tersebut adalah aib yang tidak baik jika diumbar ke sembarang orang.
6. Pilihlah Teman yang Menghormati Orang Tua
Rasa hormat yang selalu ditunjukkan oleh teman anda kepada orang tuanya akan sangat berperan positif dalam membentuk kepribadian anda. Dengan menghormati kedua orang tua, segala kesulitan yang akan dialami pasti akan mampu terlewati dengan baik karena doa – doa baik yang dipanjatkan oleh orang tua. Dan sebaliknya jika perilaku teman anda buruk kepada kedua orang tuanya, sangat menentukan kepribadian buruk yang akan menular ke anda sobat.
7. Pilihlah Teman yang Tulus
Mencari teman yang tulus memang tidak mudah, namun sifat yang satu ini sangat anda butuhkan. Dengan adanya ketulusan, maka setiap bantuan yang diulurkan kepada anda akan dilakukannya dengan senang hati tanpa mengharapkan imbalan.
8. Pilihlah Teman yang Bijaksana
Teman yang mempunyai kebijaksanaan yang baik, tentu saja akan sangat pandai menentukan mana perbuatan yang baik dan mana yang tidak tanpa harus menutup – nutupi kenyataan yang sebenarnya. Dengan kebijaksanaan ini akan membentuk karakter adil dalam diri anda.
9. Pilihlah Teman yang Pintar
Kepintaran memang sangat didambakan bagi setiap orang. Dengan anda dekat kepada teman yang mempunyai keunggulan dalam bidang akademis, maka akan membuat anda menjadi tertular sedikit demi sedikit kepintarannya berkat pemikiran – pemikiran positif.
10. Pilihlah Teman yang Mengedepankan Kebaikan Untuk Anda
Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik radiallahuanhu, pembantu Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidak beriman salah seorang di antara kamu hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
11. Pilihlah Teman yang Menjunjung Silaturahmi
keutamaan menyambung tali silaturahmi memang sangat baik untuk dilakukan di dalam islam. Meskipun anda sudah jarang bisa bertemu dengan teman anda karena sama – sama sedang memperjuangkan masa depan, namun teman yang menjunjung silaturahmi pasti akan selalu berusaha untuk menjaganya.
12. Pilihlah Teman yang Tidak Sombong
sifat sombong dalam islam akan membawa kepada kehancuran. Teman yang mempunyai sifat sombong akan sangat merugikan bagi anda. Kesombongan yang ditunjukkannya akan membuat anda menjadi iri dan cenderung akan memaksakan diri anda untuk melakukan hal – hal di luar batas kemampuan yang merugikan bagi anda tentunya.
13. Pilihlah Teman yang Tidak Suka Mencela Orang Lain
Kebiasaan menghardik orang lain akan membuat diri anda menjadi terbiasa untuk melakukan perbuatan tersebut. Tanpa anda sadari perbuatan ini akan menimbulkan sakit hati pada sebagian orang dan nantinya akan merugikan bagi anda jika ia merasa terdzolimi. Karena doa orang terdzolimi akan diijabah oleh Allah.
14. Pilihlah Teman yang Mandiri
Kemandirian tentu saja sangat berpengaruh pada kehidupan di masa yang akan datang. Dengan bersikap mandiri anda tidak akan menggantungkan hidup anda kepada orang lain (menjadi benalu), melainkan anda akan berusaha sendiri mati matian untuk mendapatkan kesuksesan.
15. Pilihlah Teman yang Selalu Menginginkan Kebaikan Bagi Anda
Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik radiallahuanhu, pembantu Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidak beriman salah seorang di antara kamu hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai cara memilih teman yang baik dalam islam yang sudah diulas di atas secara detail dan dikemas dengan baik diharapkan bisa membantu memudahkan anda dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi sehingga layak dijadikan sebagai sumber referensi.
Sampai disini dulu ya artikel kali ini yang membahas mengenai cara memilih teman yang baik dalam islam. Semoga bisa bermanfaat bagi sobat sekalian dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktunya untuk membaca artikel saya ini. Sampai jumpa di artikel lainnya.
Hukum Sunat Bagi Anak Perempuan Dalam Islam
Khitan merupakan hal yang sudah difitrahkan untuk manusia seperti sabda Rasulullah, “Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.“ [HR. Al-Bukhary Muslim)].
Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun.” [HR. Al-Bukhary Muslim].
Sedangkan untuk hukum khitan bagi perempuan juga disyariatkan seperti halnya pria. Kontroversi juga masih sering terjadi seputar masalah khitan untuk wanita baik di Indonesia maupun di luar negeri. Perbedaan ini bisa terjadi karena banyak alasan dan juga sudut pandang yang berbeda beda. Pendapat yang menolak atau kontra bisa terjadi karena informasi kurang seputar ajaran Islam dan juga kesalahan dalam menggambarkan khitan yang syar’i untuk wanita atau bisa saja karena memang sudah antipati terhadap Islam.
Sebagai seorang muslim, kita memiliki pedoman dalam menyikapi perselisihan tersebut yakni mengembalikannya pada Allah SWT dan juga Rasul-Nya.
“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [an-Nisa’: 59].
“Sesungguhnya jawaban orangorang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang orang yang beruntung.” [an-Nur: 51].
Mengenai sunat bagi anak perempuan tidak ada perselisihan tentang yang disyariatkan, namun para ulama hanya berbeda pendapat saja mengenai apakah hukumnya adalah sunah atau wajib. Sedangkan pendapat yang kuat atau rajih adalah wajib berdasarkan ajaran Nabi seperti yang ada dalam hadits.
“Fitrah ada lima atau lima hal termasuk fitrah, khitan, mencukur bulu kemaluan pria dalam Islam, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan menggunting kumis.” [Sahih, HR. al- Bukhari dan Muslim].
Fitrah dalam hadits tersebut ditafsirkan ulama sebagai tuntunan para nabi termasuk Nabi Ibrahim Alaihissalam dan kita sebagai umat muslim sudah diperintahkan untuk mengikuti ajaran tersebut.
Alasan kedua adalah karena hal ini menjadi pembeda antara muslim dengan non muslim dimana bisa dilihat dalam kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim rahimahullah.
Dalil Atas Sunnah Khitan Perempuan
Hal mengenai urusan khitan untuk anak perempuan juga didasari dengan beberapa dalil atas sunnah yang membahas tentang khitan untuk wanita tersebut, seperti:
HR. Abu Dawud
Dalam hadits Ummu ‘Athiyyah, di Madinah terdapat wanita yang pekerjaannya mengkhitan wanita dan Rasulullah SAW bersabda, “Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.” [HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany].
HR. Ibnu Majah
Rasulullah SAW bersabda, ““Kalau bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk mandi.” [HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany].
Penjelasan Ahli Fikih
Ada beberapa penjelasan ahli fikih yang membahas tentang masalah sunat untuk anak perempuan seperti berikut ini.
Ibnu ash Shabbagh Rahimahullah
Beliau berkata jika yang wajib bagi pria adalah di potong pada bagian kulit yang menutupi area kepala kemaluan sehingga akan terbuka seluruhnya. Sedangkan untuk wanita yang memiliki selaput atau kulit lembut yang menutupi klitoris dan semacam jengger yang ada di bagian atas kemaluan serta berada diantara kedua bibir kemaluannya.
Al Mawardi Rahimahullah
Beliau berkata jika khitan perempuan adalah memotong kulit lembut di area vagina yang berada diatas tempat masuknya penis dan juga bagian atas keluarnya air kencing, yang menutupi kelentit seperti biji kurma yang dipotong adalah kulit tipis yang menutupinya dan bukan bijinya.
Kitab Hasyiyah ar Raudul Murbi
Disini disebutkan jika diatas tempat keluarnya kencing terdapat kulit lembut seperti pucuk daun dan ada diantara dua bibir kemaluan dan dua bibir tersebut meliputi seluruh kemaluan. Kulit tersebut dipotong saat khitan yang dinamakan khitan perempuan.
Al Iraqi Rahimahullah
Beliau berkata jika khitan adalah dipotongnya kulup yang menurupi kepala penis laki laki dan pada wanita yang dipotong pada saat khitan adalah kulit tipis dibagian atas vagina.
Sedangkan pendapat lain dari kalangan ulama sekarang ini seperto asy syaikh al Abani mengatakan jika yang dipotong adalah klitoris itu sendiri dan bukan kulit lembut yang menutupinya. Namun, yang mengungkapkan pendapat ini tidak mengharuskan semua perempuan untuk di khitan dan hanya diwajbkan bagi perempuan yang mempunyai kelentit memanjang. Hal ini umumnya terjado pada daerah dengan suhu panas seperti Mesir, Sudan dan sebagainya.
Dari keterangan tersebut sudah sangat jelas jika khitan yang tidak syar’i merupakan khitan firauni yakni khitan yang menurut pendapat lemah dan khitan syari yang merupakan khitan seperti penjelasan para ulama. Sehingga tidak ada celah bagi siapa saja untuk mengingkari khitan yang syar’i sebab khitan syari untuk wanita sama halnya dengan khitan pada pria. Tidak terdapat kerugian bagi seorang perempuan yang dikhitan, bahkan wanita tersebut akan memperoleh banyak mashalat sebab banyak hikmah yang terkandung dalam khitan tersebut diantaranya adalah area sekitar kelentit yang lebih mudah untuk dibersihkan seperti hikmah yang diperoleh dari khitan pada laki laki.
“Apabila engkau mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan engkau habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menguntungkan suami.” [HR. ath-Thabarani, dll. Lihat ash- Shahihah no. 722].
Hadits dari Rasulullah SAW mmerupakan mukjizat yang sangat nyata dan menjadi bukti Islam agama damai. Sebagai umat muslim, sudah seharusnya kita semakin meyakini dan melakukan khitan bagi anak perempuan tersebut.
Bagian Mana Yang Dikhitan?
Membahas tentang bagian mana dari anak perempuan yang dikhitan menjadi sangat penting sebab hal inilah yang dijadikan sebagai kontroversi. Khitan wanita sendiri sebenarnya juga digunakan untuk beberapa negara lainnya yang ada di Asia dan juga Afrika yang terkenal dengan istilah khitan firauni yang masih dilakukan hingga sekarang dan pelakunya kebanyakan umat muslim serta beberapa pihak yang juga melakukan khitan meskipun bukan muslim.
Khitan firauni ini terbilang sadis dan bertentangan dari ajaran Islam yang dilakukan dalam beberapa bentuk seperti:
Dipangkas kelentit [clitoridectomy]
Dipotong sebagian pada area bibir vagina
Dijahit sebagai lubang tempat keluar haid.
Sedangkan untuk khitan yang disyariatkan adalah dipotong pada sebagian kulit yang ada diatas tempat senggama. Bagian tersebut dipotong sedikit namun tidak seluruhnya. Hal ini dilakukan berdasarkan sabda Rasulullah SAW pada pengkhitanan, “Apabila kamu mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan kamu habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan suami.” [HR. al-Hakim, ath-Thabarani, dan selain keduanya].
Dalam pandangan para ulama Islam dari banyak mazhab dan juga fungsi agama, yang akan dipotong saat anak perempuan dikhitan adalah kulit yang menutupi kelentit yang menyerupai huruf V terbalik. Dalam bahasa Arab, bagian tersebut dinamakan dengan qulfah dan dalam bahasa Inggris dinamakan dengan prepuce. Bagian ini berfungsi sebagai penutup klitoris atau kelentit organ wanita yang fungsinya serupa dengan kulup di organ laki laki saat dikhitan. Khitan seperti ini dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Prepucectomy.
Tata Cara Khitan Anak Perempuan
Untuk melakukan khitan untuk anak perempuan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dan harus diketahui dengan sangat baik.
Menyiapkan kejiwaan anak yang akan di khitan dan menghilangkan rasa takut pada dirinya. Memberikan pembekalan pada orang tua untuk menjelaskan hukumnya dengan bahasa yang sederhana dan menyenangkan.
Melakukan sterilisasi alat dan juga di sekitar area yang akan dikhitan.
Menggerakan atau menarik qulfah ke arah belakang sampai terpisah atau tidak lekat dengan bagian ujung klitoris sehingga terlihat pangkal atas prepuce yang menyambung dengan klitoris. Hal ini akan memudahkan saat melakukan pemotongan kulit bagian luar sekaligus bagian dalam prepuce tanpa perlu melukai. Jika prepuce dan klitoris sulit dipisahkan, maka khitan bisa ditunda sampai lebih mudah untuk dilakukan.
Melakukan bius lokal di area yang akan di khitan.
Qulfah atau prepuce ditarik ke atas dari ujung memakai penjepit bedah untuk dijauhkan dari klitoris dan diperhatikan agar klitoris tidak ikut terjepit.
Sesudah itu, kulit yang dijepit akan dipotong dan ditahan selama 5 sampai 10 menit untuk menghindari pendarahan dan baru bisa dilepas.
Setelah itu dilanjutkan dengan dijahit dan ditutup dengan kasa steril yang bisa dibuka sesudah 4 jam.
Demikian ulasan dari kami tentang hukum sunat bagi anak perempuan dalam Islam yang sebenarnya diperbolehkan dengan tujuan kesehatan seperti halnya sunat pada laki laki. Akan tetapi yang diharamkan adalah sunat firauni yakni memotong seluruh vital perempuan. Semoga ulasan dari kami bisa menambah pengetahuan seputar info Islami khususnya bagi perempuan muslimah.
Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun.” [HR. Al-Bukhary Muslim].
Sedangkan untuk hukum khitan bagi perempuan juga disyariatkan seperti halnya pria. Kontroversi juga masih sering terjadi seputar masalah khitan untuk wanita baik di Indonesia maupun di luar negeri. Perbedaan ini bisa terjadi karena banyak alasan dan juga sudut pandang yang berbeda beda. Pendapat yang menolak atau kontra bisa terjadi karena informasi kurang seputar ajaran Islam dan juga kesalahan dalam menggambarkan khitan yang syar’i untuk wanita atau bisa saja karena memang sudah antipati terhadap Islam.
Sebagai seorang muslim, kita memiliki pedoman dalam menyikapi perselisihan tersebut yakni mengembalikannya pada Allah SWT dan juga Rasul-Nya.
“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [an-Nisa’: 59].
“Sesungguhnya jawaban orangorang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang orang yang beruntung.” [an-Nur: 51].
Mengenai sunat bagi anak perempuan tidak ada perselisihan tentang yang disyariatkan, namun para ulama hanya berbeda pendapat saja mengenai apakah hukumnya adalah sunah atau wajib. Sedangkan pendapat yang kuat atau rajih adalah wajib berdasarkan ajaran Nabi seperti yang ada dalam hadits.
“Fitrah ada lima atau lima hal termasuk fitrah, khitan, mencukur bulu kemaluan pria dalam Islam, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan menggunting kumis.” [Sahih, HR. al- Bukhari dan Muslim].
Fitrah dalam hadits tersebut ditafsirkan ulama sebagai tuntunan para nabi termasuk Nabi Ibrahim Alaihissalam dan kita sebagai umat muslim sudah diperintahkan untuk mengikuti ajaran tersebut.
Alasan kedua adalah karena hal ini menjadi pembeda antara muslim dengan non muslim dimana bisa dilihat dalam kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim rahimahullah.
Dalil Atas Sunnah Khitan Perempuan
Hal mengenai urusan khitan untuk anak perempuan juga didasari dengan beberapa dalil atas sunnah yang membahas tentang khitan untuk wanita tersebut, seperti:
HR. Abu Dawud
Dalam hadits Ummu ‘Athiyyah, di Madinah terdapat wanita yang pekerjaannya mengkhitan wanita dan Rasulullah SAW bersabda, “Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.” [HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany].
HR. Ibnu Majah
Rasulullah SAW bersabda, ““Kalau bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk mandi.” [HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany].
Penjelasan Ahli Fikih
Ada beberapa penjelasan ahli fikih yang membahas tentang masalah sunat untuk anak perempuan seperti berikut ini.
Ibnu ash Shabbagh Rahimahullah
Beliau berkata jika yang wajib bagi pria adalah di potong pada bagian kulit yang menutupi area kepala kemaluan sehingga akan terbuka seluruhnya. Sedangkan untuk wanita yang memiliki selaput atau kulit lembut yang menutupi klitoris dan semacam jengger yang ada di bagian atas kemaluan serta berada diantara kedua bibir kemaluannya.
Al Mawardi Rahimahullah
Beliau berkata jika khitan perempuan adalah memotong kulit lembut di area vagina yang berada diatas tempat masuknya penis dan juga bagian atas keluarnya air kencing, yang menutupi kelentit seperti biji kurma yang dipotong adalah kulit tipis yang menutupinya dan bukan bijinya.
Kitab Hasyiyah ar Raudul Murbi
Disini disebutkan jika diatas tempat keluarnya kencing terdapat kulit lembut seperti pucuk daun dan ada diantara dua bibir kemaluan dan dua bibir tersebut meliputi seluruh kemaluan. Kulit tersebut dipotong saat khitan yang dinamakan khitan perempuan.
Al Iraqi Rahimahullah
Beliau berkata jika khitan adalah dipotongnya kulup yang menurupi kepala penis laki laki dan pada wanita yang dipotong pada saat khitan adalah kulit tipis dibagian atas vagina.
Sedangkan pendapat lain dari kalangan ulama sekarang ini seperto asy syaikh al Abani mengatakan jika yang dipotong adalah klitoris itu sendiri dan bukan kulit lembut yang menutupinya. Namun, yang mengungkapkan pendapat ini tidak mengharuskan semua perempuan untuk di khitan dan hanya diwajbkan bagi perempuan yang mempunyai kelentit memanjang. Hal ini umumnya terjado pada daerah dengan suhu panas seperti Mesir, Sudan dan sebagainya.
Dari keterangan tersebut sudah sangat jelas jika khitan yang tidak syar’i merupakan khitan firauni yakni khitan yang menurut pendapat lemah dan khitan syari yang merupakan khitan seperti penjelasan para ulama. Sehingga tidak ada celah bagi siapa saja untuk mengingkari khitan yang syar’i sebab khitan syari untuk wanita sama halnya dengan khitan pada pria. Tidak terdapat kerugian bagi seorang perempuan yang dikhitan, bahkan wanita tersebut akan memperoleh banyak mashalat sebab banyak hikmah yang terkandung dalam khitan tersebut diantaranya adalah area sekitar kelentit yang lebih mudah untuk dibersihkan seperti hikmah yang diperoleh dari khitan pada laki laki.
“Apabila engkau mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan engkau habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menguntungkan suami.” [HR. ath-Thabarani, dll. Lihat ash- Shahihah no. 722].
Hadits dari Rasulullah SAW mmerupakan mukjizat yang sangat nyata dan menjadi bukti Islam agama damai. Sebagai umat muslim, sudah seharusnya kita semakin meyakini dan melakukan khitan bagi anak perempuan tersebut.
Bagian Mana Yang Dikhitan?
Membahas tentang bagian mana dari anak perempuan yang dikhitan menjadi sangat penting sebab hal inilah yang dijadikan sebagai kontroversi. Khitan wanita sendiri sebenarnya juga digunakan untuk beberapa negara lainnya yang ada di Asia dan juga Afrika yang terkenal dengan istilah khitan firauni yang masih dilakukan hingga sekarang dan pelakunya kebanyakan umat muslim serta beberapa pihak yang juga melakukan khitan meskipun bukan muslim.
Khitan firauni ini terbilang sadis dan bertentangan dari ajaran Islam yang dilakukan dalam beberapa bentuk seperti:
Dipangkas kelentit [clitoridectomy]
Dipotong sebagian pada area bibir vagina
Dijahit sebagai lubang tempat keluar haid.
Sedangkan untuk khitan yang disyariatkan adalah dipotong pada sebagian kulit yang ada diatas tempat senggama. Bagian tersebut dipotong sedikit namun tidak seluruhnya. Hal ini dilakukan berdasarkan sabda Rasulullah SAW pada pengkhitanan, “Apabila kamu mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan kamu habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan suami.” [HR. al-Hakim, ath-Thabarani, dan selain keduanya].
Dalam pandangan para ulama Islam dari banyak mazhab dan juga fungsi agama, yang akan dipotong saat anak perempuan dikhitan adalah kulit yang menutupi kelentit yang menyerupai huruf V terbalik. Dalam bahasa Arab, bagian tersebut dinamakan dengan qulfah dan dalam bahasa Inggris dinamakan dengan prepuce. Bagian ini berfungsi sebagai penutup klitoris atau kelentit organ wanita yang fungsinya serupa dengan kulup di organ laki laki saat dikhitan. Khitan seperti ini dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Prepucectomy.
Tata Cara Khitan Anak Perempuan
Untuk melakukan khitan untuk anak perempuan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dan harus diketahui dengan sangat baik.
Menyiapkan kejiwaan anak yang akan di khitan dan menghilangkan rasa takut pada dirinya. Memberikan pembekalan pada orang tua untuk menjelaskan hukumnya dengan bahasa yang sederhana dan menyenangkan.
Melakukan sterilisasi alat dan juga di sekitar area yang akan dikhitan.
Menggerakan atau menarik qulfah ke arah belakang sampai terpisah atau tidak lekat dengan bagian ujung klitoris sehingga terlihat pangkal atas prepuce yang menyambung dengan klitoris. Hal ini akan memudahkan saat melakukan pemotongan kulit bagian luar sekaligus bagian dalam prepuce tanpa perlu melukai. Jika prepuce dan klitoris sulit dipisahkan, maka khitan bisa ditunda sampai lebih mudah untuk dilakukan.
Melakukan bius lokal di area yang akan di khitan.
Qulfah atau prepuce ditarik ke atas dari ujung memakai penjepit bedah untuk dijauhkan dari klitoris dan diperhatikan agar klitoris tidak ikut terjepit.
Sesudah itu, kulit yang dijepit akan dipotong dan ditahan selama 5 sampai 10 menit untuk menghindari pendarahan dan baru bisa dilepas.
Setelah itu dilanjutkan dengan dijahit dan ditutup dengan kasa steril yang bisa dibuka sesudah 4 jam.
Demikian ulasan dari kami tentang hukum sunat bagi anak perempuan dalam Islam yang sebenarnya diperbolehkan dengan tujuan kesehatan seperti halnya sunat pada laki laki. Akan tetapi yang diharamkan adalah sunat firauni yakni memotong seluruh vital perempuan. Semoga ulasan dari kami bisa menambah pengetahuan seputar info Islami khususnya bagi perempuan muslimah.
Larangan Merayakan Tahun Baru dan Dalilnya
Tahun baru Masehi saat ini memang dirayakan secara megah dan besar besaran yang dihiasi dengan suara terompet dan atraksi kembang api yang cantik di seluruh dunia yang dirayakan semua orang baik umat muslim. Namun perlu diketahui jika perayaan tersebut identik dengan hari besar yang dirayakan orang Nasrani.
Selain itu, banyak keyakinan batil yang terdapat dalam perayaan malam tahun baru tersebut seperti minum segelas anggur terakhir dari botol sesudah tengah malam akan membawa keberuntungan dan berbagai kegiatan lainnya. Inilah yang menjadi alasan mengapa larangan merayakan tahun baru dalam Islam berlaku bagi umat muslim. Selain itu, ada banyak kerusakan yang terdapat dalam perayaan tahun baru seperti yang akan kami berikan berikut ini.
Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan Ied Haram
Kerusakan yang pertama adalah jika seorang merayakan tahun baru berarti juga merayakan ied atau hari perayaan yang haram hukumnya. Ini bisa terjadi karena hanya ada 2 ied bagi kaum muslim yakni Idul Fitri dan juga Idul Adha.
Anas bin Malik berkata, “Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fitri dan Idul Adha.’”.
Merayakan Tahun Baru Berarti Tasyabbuh Orang Kafir
Kerusakan yang kedua adalah merayakan tahun baru berarti tasyabbuh atau meniru orang kafir. Nabi Muhammad sedari dulu sudah memperingatkan jika umat ini akan mengikuti jejak orang Persia, Romawi, Yahudi dan juga Nasrani dan kaum muslim akan mengikuti mereka baik dari segi berpakaian ataupun dari segi hari raya.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“.
Merekayasa Amalan Tanpa Tuntunan Malam Tahun Baru
Seperti yang kita ketahui jika perayaan tahun baru berasal dari budaya orang kafir dan menjadi tradisi. Akan tetapi, orang jahil mensyariatkan amalan tertentu untuk malam pergantian tahun tersebut. Hal terbaik yang bisa dilakukan umat muslim untuk malam tahun baru sebaiknya diisi dengan dzikir berjamaah di masjid yang lebih bermanfaat. Persyariatan tersebut sungguh aneh sebab sudah melakukan amalan tanpa diikuti dengan tuntunan dan lagi pula ini bukanlah perayaan atau ritual umat muslim.
Terjerumus Pada Haram Saat Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Tahun baru merupakan syiar orang kafir dan bukanlah menjadi syiar umat muslim sehingga tidak pantas bagi umat muslim untuk memberi selamat dalam syiar orang kafir berdasarkan dari kesepakatan para ulama.
Ibnul Qoyyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah berkata, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Meninggalkan Perkara Wajib
Begadang selama semalam sambil menunggu detik pergantian tahun tentunya akan membuat umat muslim meninggalkan perkara wajib yakni sholat 5 waktu seperti sholat subuh. Meninggalkan sholat 5 waktu tersebut bukanlah perkara yang sepele dan bahkan para ulama menyatakan hal tersebut sebagai perkara dosa besar dalam Islam.
Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja termasuk dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”
Begadang Tanpa Hajat
Bergadang dalam Islam tanpa diikuti dengan syar’i sangat dibenci oleh Rasulullah SAW termasuk salah satunya adalah merayakan tahun baru sebab tidak memiliki manfaat sama sekali.
Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”
Terjerumus Dalam Zina
Perayaan tahun baru juga tidak lepas dengan ikhtilath atau bercampurnya antara wanita dan laki laki dan juga berkholawat atau berdua duaan dan ini bisa menjerumuskan umat muslim ke dalam zina dalam Islam. Hal inilah yang akan terjadi dalam malam pergantian tahun baru padahal melakukan pandangan, bersentuhan tangan dan bahkan sampai kemaluan adalah perbuatan zina dan menjadi hal yang sangat diharamkan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”
Demikian penjelasan terkait apa saja hukum dan larangan merayakan tahun baru masehi bagi umat islam beserta alasan-alasan yang menjelaskan mengapa hal itu dilarang. Semoga bermanfaat.
Selain itu, banyak keyakinan batil yang terdapat dalam perayaan malam tahun baru tersebut seperti minum segelas anggur terakhir dari botol sesudah tengah malam akan membawa keberuntungan dan berbagai kegiatan lainnya. Inilah yang menjadi alasan mengapa larangan merayakan tahun baru dalam Islam berlaku bagi umat muslim. Selain itu, ada banyak kerusakan yang terdapat dalam perayaan tahun baru seperti yang akan kami berikan berikut ini.
Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan Ied Haram
Kerusakan yang pertama adalah jika seorang merayakan tahun baru berarti juga merayakan ied atau hari perayaan yang haram hukumnya. Ini bisa terjadi karena hanya ada 2 ied bagi kaum muslim yakni Idul Fitri dan juga Idul Adha.
Anas bin Malik berkata, “Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fitri dan Idul Adha.’”.
Merayakan Tahun Baru Berarti Tasyabbuh Orang Kafir
Kerusakan yang kedua adalah merayakan tahun baru berarti tasyabbuh atau meniru orang kafir. Nabi Muhammad sedari dulu sudah memperingatkan jika umat ini akan mengikuti jejak orang Persia, Romawi, Yahudi dan juga Nasrani dan kaum muslim akan mengikuti mereka baik dari segi berpakaian ataupun dari segi hari raya.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“.
Merekayasa Amalan Tanpa Tuntunan Malam Tahun Baru
Seperti yang kita ketahui jika perayaan tahun baru berasal dari budaya orang kafir dan menjadi tradisi. Akan tetapi, orang jahil mensyariatkan amalan tertentu untuk malam pergantian tahun tersebut. Hal terbaik yang bisa dilakukan umat muslim untuk malam tahun baru sebaiknya diisi dengan dzikir berjamaah di masjid yang lebih bermanfaat. Persyariatan tersebut sungguh aneh sebab sudah melakukan amalan tanpa diikuti dengan tuntunan dan lagi pula ini bukanlah perayaan atau ritual umat muslim.
Terjerumus Pada Haram Saat Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Tahun baru merupakan syiar orang kafir dan bukanlah menjadi syiar umat muslim sehingga tidak pantas bagi umat muslim untuk memberi selamat dalam syiar orang kafir berdasarkan dari kesepakatan para ulama.
Ibnul Qoyyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah berkata, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Meninggalkan Perkara Wajib
Begadang selama semalam sambil menunggu detik pergantian tahun tentunya akan membuat umat muslim meninggalkan perkara wajib yakni sholat 5 waktu seperti sholat subuh. Meninggalkan sholat 5 waktu tersebut bukanlah perkara yang sepele dan bahkan para ulama menyatakan hal tersebut sebagai perkara dosa besar dalam Islam.
Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja termasuk dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”
Begadang Tanpa Hajat
Bergadang dalam Islam tanpa diikuti dengan syar’i sangat dibenci oleh Rasulullah SAW termasuk salah satunya adalah merayakan tahun baru sebab tidak memiliki manfaat sama sekali.
Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”
Terjerumus Dalam Zina
Perayaan tahun baru juga tidak lepas dengan ikhtilath atau bercampurnya antara wanita dan laki laki dan juga berkholawat atau berdua duaan dan ini bisa menjerumuskan umat muslim ke dalam zina dalam Islam. Hal inilah yang akan terjadi dalam malam pergantian tahun baru padahal melakukan pandangan, bersentuhan tangan dan bahkan sampai kemaluan adalah perbuatan zina dan menjadi hal yang sangat diharamkan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”
Demikian penjelasan terkait apa saja hukum dan larangan merayakan tahun baru masehi bagi umat islam beserta alasan-alasan yang menjelaskan mengapa hal itu dilarang. Semoga bermanfaat.
Hukum Buka Aib Orang dan Dalilnya
Islam adalah agama yang indah, karena selalu mengajarkan dan memberikan kebaikan pada umatnya, mulai dari hal-hal besar hingga hal-hal kecil sekalipun. Dan Allah telah menuliskan segala larangan-larangan dan anjurannya dalam sumber syariat Islam, yaitu Al-Qur’an dan hadits. Didalam Al-Qur’an dan hadits, Islam sebagai agama yang baik tidak hanya melarang umatnya untuk melakukan perbuatan dosa besar seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.
Namun, Islam juga melarang kita untuk menyakiti hati orang lain dengan lisan kita, karena hukum menyakiti orang lain dalam Islam adalah dilarang dan berdosa. Bagaimana lisan dapat menyakiti hati seseorang? Misalnya, membuka aib seseorang didepan orang lain atau dimuka umum, itu pun dapat mempermalukan seseorang dan melukai hatinya. Lalu bagaimana hukum membuka aib orang lain dalam Islam?
Membuka Aib Orang Lain Menurut Islam
Dari segi bahasa, kata aib berarti cacat atau memiliki kekurangan. Dan seperti yang diketahui oleh masyarakat luas bahwa aib adalah sesuatu yang buruk yang dapat mempermalukan seseorang ketika aib tersebut diketahui oleh orang lain. Maka dari itu, Islam melarang umatnya untuk mencari-cari kesalahan orang lain, membuka aib orang lain yang termasuk dalam perbuatan ghibah atau menggunjing, dan ghibah dalam Islam sama saja seperti memakan bangkai saudaranya yang sudah mati. Seperti firman Allah dalam (QS. Al-Hujurat:12) :
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Taubat, Maha Penyayang.”
Dalam sebuah hadits dikatakan, Rasulullah SAW. pernah bersabda :
“Dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim sewaktu didunia, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat” (HR. At-Tirmidzi)
Aib diibaratkan seperti sebuah aurat, harus dijaga dan tidak boleh diumbar kepada orang lain. Karena dengan membuka aib orang lain secara tidak langsung kita sama seperti melakukan ghibah dalam Islam dan hal tersebut sama seperti membuka aib sendiri. Telah dikatakan oleh Rasulullah SAW. bahwa Allah akan membuka aib seseorang yang suka membicarakan aib orang lain meskipun orang tersebut menyimpannya didalam lubang sekalipun.
Lalu pada suatu hari Rasulullah pernah bersabda kepada sahabatnya :
“Seluruh umatku akan diampuni kecuali al-Mujahirun” Lalu sahabat bertanya “Siapa itu Mujahirun, Ya Rasulullah?” Lalu Rasulullah menjawab, “Dia yang berbuat dosa dimalam hari dan Allah SWT . menutup aibnya. Tetapi kemudian pada pagi harinya ia membuka aibnya sendiri.”
Sebagai umat muslim kita juga dilarang untuk membicarakan aib diri sendiri. Maksud dari sabda Rasulullah diatas adalah, kita terkadang menceritakan aib diri sendiri kepada orang lain secara sengaja dan bahkan ada sebagian orang yang berbangga diri dengan menceritakan aibnya kepada orang lain padahal hal tersebut adalah perbuatan dosa dan hina.
Namun, ada aib yang diperbolehkan untuk dibicarakan dan di beritahukan kepada orang lain jika hal itu diperlukan. Misalnya, seseorang membuka aib orang lain karena dirinya adalah seorang saksi pelaku kejahatan, maka orang yang menjadi saksi tersebut boleh membuka aib si pelaku kejahatan dimuka umum.
Atau, seorang korban yang mengatakan aib seseorang kepada orang lain sebagai bentuk meminta perlindungan. Dan seorang istri boleh membuka aib suaminya apabila sang suami tidak menunaikan kewajibannya dan tidak memenuhi hak istri serta melakukan tindak kekerasan, maka sang istri diperbolehkan membuka aib sang suami untuk mendapatkan hak dan perlindungan.
Jadi, dari beberapa dalil diatas dapat disimpulkan bahwa membuka aib orang lain menurut Islam adalah dilarang jika hal tersebut bertujuan untuk menjatuhkan dan mempermalukan orang lain, dan diperbolehkan apabila hal tersebut diperlukan untuk mendapatkan keadilan dan mengungkapp kejahatan.
Perlu diketahui pula, bahwa dalam Islam setiap hal yang kita lakukan akan mendapatkan balasannya atau yang biasa disebut hukum karma dalam Islam, termasuk menyakiti hati orang lain, didalam Islam akan ada balasan menyakiti hati orang lain. Oleh sebab itu, sebagai muslim yang baik lebih baik kita menjaga lisan dan perilaku selayaknya umat Islam yang taat kepada Allah SWT.
Namun, Islam juga melarang kita untuk menyakiti hati orang lain dengan lisan kita, karena hukum menyakiti orang lain dalam Islam adalah dilarang dan berdosa. Bagaimana lisan dapat menyakiti hati seseorang? Misalnya, membuka aib seseorang didepan orang lain atau dimuka umum, itu pun dapat mempermalukan seseorang dan melukai hatinya. Lalu bagaimana hukum membuka aib orang lain dalam Islam?
Membuka Aib Orang Lain Menurut Islam
Dari segi bahasa, kata aib berarti cacat atau memiliki kekurangan. Dan seperti yang diketahui oleh masyarakat luas bahwa aib adalah sesuatu yang buruk yang dapat mempermalukan seseorang ketika aib tersebut diketahui oleh orang lain. Maka dari itu, Islam melarang umatnya untuk mencari-cari kesalahan orang lain, membuka aib orang lain yang termasuk dalam perbuatan ghibah atau menggunjing, dan ghibah dalam Islam sama saja seperti memakan bangkai saudaranya yang sudah mati. Seperti firman Allah dalam (QS. Al-Hujurat:12) :
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Taubat, Maha Penyayang.”
Dalam sebuah hadits dikatakan, Rasulullah SAW. pernah bersabda :
“Dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim sewaktu didunia, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat” (HR. At-Tirmidzi)
Aib diibaratkan seperti sebuah aurat, harus dijaga dan tidak boleh diumbar kepada orang lain. Karena dengan membuka aib orang lain secara tidak langsung kita sama seperti melakukan ghibah dalam Islam dan hal tersebut sama seperti membuka aib sendiri. Telah dikatakan oleh Rasulullah SAW. bahwa Allah akan membuka aib seseorang yang suka membicarakan aib orang lain meskipun orang tersebut menyimpannya didalam lubang sekalipun.
Lalu pada suatu hari Rasulullah pernah bersabda kepada sahabatnya :
“Seluruh umatku akan diampuni kecuali al-Mujahirun” Lalu sahabat bertanya “Siapa itu Mujahirun, Ya Rasulullah?” Lalu Rasulullah menjawab, “Dia yang berbuat dosa dimalam hari dan Allah SWT . menutup aibnya. Tetapi kemudian pada pagi harinya ia membuka aibnya sendiri.”
Sebagai umat muslim kita juga dilarang untuk membicarakan aib diri sendiri. Maksud dari sabda Rasulullah diatas adalah, kita terkadang menceritakan aib diri sendiri kepada orang lain secara sengaja dan bahkan ada sebagian orang yang berbangga diri dengan menceritakan aibnya kepada orang lain padahal hal tersebut adalah perbuatan dosa dan hina.
Namun, ada aib yang diperbolehkan untuk dibicarakan dan di beritahukan kepada orang lain jika hal itu diperlukan. Misalnya, seseorang membuka aib orang lain karena dirinya adalah seorang saksi pelaku kejahatan, maka orang yang menjadi saksi tersebut boleh membuka aib si pelaku kejahatan dimuka umum.
Atau, seorang korban yang mengatakan aib seseorang kepada orang lain sebagai bentuk meminta perlindungan. Dan seorang istri boleh membuka aib suaminya apabila sang suami tidak menunaikan kewajibannya dan tidak memenuhi hak istri serta melakukan tindak kekerasan, maka sang istri diperbolehkan membuka aib sang suami untuk mendapatkan hak dan perlindungan.
Jadi, dari beberapa dalil diatas dapat disimpulkan bahwa membuka aib orang lain menurut Islam adalah dilarang jika hal tersebut bertujuan untuk menjatuhkan dan mempermalukan orang lain, dan diperbolehkan apabila hal tersebut diperlukan untuk mendapatkan keadilan dan mengungkapp kejahatan.
Perlu diketahui pula, bahwa dalam Islam setiap hal yang kita lakukan akan mendapatkan balasannya atau yang biasa disebut hukum karma dalam Islam, termasuk menyakiti hati orang lain, didalam Islam akan ada balasan menyakiti hati orang lain. Oleh sebab itu, sebagai muslim yang baik lebih baik kita menjaga lisan dan perilaku selayaknya umat Islam yang taat kepada Allah SWT.
Hukum Diet Dalam Islam dan Dalilnya
Pada jaman yang modern ini, penampilan dan bentuk tubuh yang ideal telah menjadi salah satu aset yang perlu diperhatikan, karena tak dapat dipungkiri bahwa penampilan dan bentuk tubuh menjadi penunjang kepercayaan diri seseorang. Terkadang tubuh yang ideal dan penampilan yang proporsional juga menjadi bahan pertimbangan dalam mendapatkan pekerjaan. Sudah banyak perusahaan yang menetapkan standar bentuk tubuh dan penampilan dalam perekrutan karyawan mereka.
Oleh sebab itu, tak sedikit orang-orang yang ingin mengecilkan atau menurunkan berat badan mereka atau yang biasa disebut diet, agar terlihat ideal dan memiliki penampilan yang bagus dan kebanyakan yang melakukan hal tersebut adalah para kaum hawa. Namun, tak jarang pula kaum adam yang juga melakukan kegiatan diet.
Lalu bagaimana hukum diet menurut Islam?
Diet Menurut Islam
Dalam Islam diet bukan dilakukan semata untuk memperindah bentuk tubuh agar terlihat menarik dan cantik, namun juga untuk menjaga kesehatan seseorang dan agar lebih mudah dalam mencari pakaian. Orang yang memiliki berat badan berlebihan cenderung mengalami beberapa penyakit, misal seperti penyakit jantung, sesak napas, kolestrol, obesitas dan lain-lain. Maka dari itu dalam Islam diperbolehkan untuk melakukan diet, namun dengan cara yang benar sesuai cara diet dalam Islam, cara hidup sehat Rasulullah, dan mengikuti tips sehat ala Rasulullah.
Berikut ada beberapa cara diet yang aman bagi kesehatan dan diperbolehkan dalam Islam :
Selalu Mengkonsumsi Makanan Yang Halal, Sehat dan Bergizi
Sebagai seorang muslim sudah menjadi keharusan bagi kita untuk mengkonsumsi makanan halal menurut Islam dan juga minuman halal dalam Islam. Dan Allah SWT. pun telah memerintahkan hambanya untuk memakan makanan yang dibolehkan dalam Islam, seperti firman Allah dalam (QS. Al-Baqarah:168) :
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah syaitan. Sungguh, syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
Allah memerintah umatnya untuk mengkonsumsi makanan yang halal dikarenakan setiap makanan yang masuk kedalam tubuh kita akan diolah dan dicerna oleh tubuh, lalu memberikan fungsi tertentu melalui kandungan gizi dan vitamin makanan tersebut, yang kemudian akan berpengaruh pada tubuh kita. Jadi makanan bukan hanya sekedar untuk menghilangkan rasa lapar, namun juga berperan untuk kelangsungan hidup.
Makan Minum Secukupnya dan Tidak Berlebihan
Makan yang berlebihan sudah pasti akan membuat kita menjadi hilang kendali dalam mengendalikan nafsu dan berat badan kita sudah dapat dipastikan akan semakin bertambah. Oleh karena itu di dalam Islam dianjurkan agar kita makan sebelum lapar dan berhenti sebelum kenyang.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW. bersabda :
“Tidaklah anak anak cucu Adam mengisi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Sebenarnya beberapa suap saja sudah cukup untukk menegakan tulang rusuknya. Kalau dia harus mengisinya, maka sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk bernapas, dan sepertiga lagi untuk bernapas.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Muslim)
Dalam hadits tersebut dikatakan bahwa perut manusia adalah wadah yang paling buruk. Dan batas maksimum dalam mengisi perut adalah sepertiga makanan, sepertiga minuman dan sepertiga selanjutnya oksigen untuk bernapas.
Dan dalam (QS. Al-A’raf ayat 31) Allah SWT. berfirman :
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
Tidak Tidur Setelah Makan
Tidur setelah makan hanya akan membuat kalori dan lemak semakin tertimbun didalam tubuh. Untuk membakar atau mengurangi kalori dan lemak dalam tubuh yang berlebihan diperlukan aktivitas aktif. Rasulullah SAW. semasa hidupnya selalu melakukan banyak kegiatan setelah makan, seperti berdzikir, shalat, dan lain-lain.
Perbanyak Berpuasa Sunnah dan Menjalankan Puasa Wajib
Sebagai seorang muslim kita diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa wajib pada saat bulan Ramadhan, dan dianjurkan untuk melakukan puasa sunnah diluar setelah bulan Ramadhan. Puasa bukan hanya akan melatih hawa nafsu dan kesabaran, namun juga untuk membersihkan dan mengistirahatkan perut kita dari kegiatan pengolahan dan pencernaan makanan. Melakukan puasa sunnah atau wajib dapat menjadi salah satu alternative cara untuk diet secara Islam. Dan perlu diingat, kita tidak boleh menitik beratkan niat puasa karena ingin diet agar memiliki tubuh yang bagus, namun kita harus meniatkan puasa tersebut karena untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
Jadi, diet menurut Islam diperbolehkan, namun hal tersebut haruslah sesuai sumber syariat Islam dan jangan sampai menyalahi aturan-aturan dan melanggar dasar hukum Islam. Sebagai muslim yang baik dan taat kita harus tahu mana yang diperbolehkan dalam Islam dan mana yang dilarang, agar kita terhindar dari murka Allah SWT.
Oleh sebab itu, tak sedikit orang-orang yang ingin mengecilkan atau menurunkan berat badan mereka atau yang biasa disebut diet, agar terlihat ideal dan memiliki penampilan yang bagus dan kebanyakan yang melakukan hal tersebut adalah para kaum hawa. Namun, tak jarang pula kaum adam yang juga melakukan kegiatan diet.
Lalu bagaimana hukum diet menurut Islam?
Diet Menurut Islam
Dalam Islam diet bukan dilakukan semata untuk memperindah bentuk tubuh agar terlihat menarik dan cantik, namun juga untuk menjaga kesehatan seseorang dan agar lebih mudah dalam mencari pakaian. Orang yang memiliki berat badan berlebihan cenderung mengalami beberapa penyakit, misal seperti penyakit jantung, sesak napas, kolestrol, obesitas dan lain-lain. Maka dari itu dalam Islam diperbolehkan untuk melakukan diet, namun dengan cara yang benar sesuai cara diet dalam Islam, cara hidup sehat Rasulullah, dan mengikuti tips sehat ala Rasulullah.
Berikut ada beberapa cara diet yang aman bagi kesehatan dan diperbolehkan dalam Islam :
Selalu Mengkonsumsi Makanan Yang Halal, Sehat dan Bergizi
Sebagai seorang muslim sudah menjadi keharusan bagi kita untuk mengkonsumsi makanan halal menurut Islam dan juga minuman halal dalam Islam. Dan Allah SWT. pun telah memerintahkan hambanya untuk memakan makanan yang dibolehkan dalam Islam, seperti firman Allah dalam (QS. Al-Baqarah:168) :
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah syaitan. Sungguh, syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
Allah memerintah umatnya untuk mengkonsumsi makanan yang halal dikarenakan setiap makanan yang masuk kedalam tubuh kita akan diolah dan dicerna oleh tubuh, lalu memberikan fungsi tertentu melalui kandungan gizi dan vitamin makanan tersebut, yang kemudian akan berpengaruh pada tubuh kita. Jadi makanan bukan hanya sekedar untuk menghilangkan rasa lapar, namun juga berperan untuk kelangsungan hidup.
Makan Minum Secukupnya dan Tidak Berlebihan
Makan yang berlebihan sudah pasti akan membuat kita menjadi hilang kendali dalam mengendalikan nafsu dan berat badan kita sudah dapat dipastikan akan semakin bertambah. Oleh karena itu di dalam Islam dianjurkan agar kita makan sebelum lapar dan berhenti sebelum kenyang.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW. bersabda :
“Tidaklah anak anak cucu Adam mengisi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Sebenarnya beberapa suap saja sudah cukup untukk menegakan tulang rusuknya. Kalau dia harus mengisinya, maka sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk bernapas, dan sepertiga lagi untuk bernapas.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Muslim)
Dalam hadits tersebut dikatakan bahwa perut manusia adalah wadah yang paling buruk. Dan batas maksimum dalam mengisi perut adalah sepertiga makanan, sepertiga minuman dan sepertiga selanjutnya oksigen untuk bernapas.
Dan dalam (QS. Al-A’raf ayat 31) Allah SWT. berfirman :
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
Tidak Tidur Setelah Makan
Tidur setelah makan hanya akan membuat kalori dan lemak semakin tertimbun didalam tubuh. Untuk membakar atau mengurangi kalori dan lemak dalam tubuh yang berlebihan diperlukan aktivitas aktif. Rasulullah SAW. semasa hidupnya selalu melakukan banyak kegiatan setelah makan, seperti berdzikir, shalat, dan lain-lain.
Perbanyak Berpuasa Sunnah dan Menjalankan Puasa Wajib
Sebagai seorang muslim kita diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa wajib pada saat bulan Ramadhan, dan dianjurkan untuk melakukan puasa sunnah diluar setelah bulan Ramadhan. Puasa bukan hanya akan melatih hawa nafsu dan kesabaran, namun juga untuk membersihkan dan mengistirahatkan perut kita dari kegiatan pengolahan dan pencernaan makanan. Melakukan puasa sunnah atau wajib dapat menjadi salah satu alternative cara untuk diet secara Islam. Dan perlu diingat, kita tidak boleh menitik beratkan niat puasa karena ingin diet agar memiliki tubuh yang bagus, namun kita harus meniatkan puasa tersebut karena untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
Jadi, diet menurut Islam diperbolehkan, namun hal tersebut haruslah sesuai sumber syariat Islam dan jangan sampai menyalahi aturan-aturan dan melanggar dasar hukum Islam. Sebagai muslim yang baik dan taat kita harus tahu mana yang diperbolehkan dalam Islam dan mana yang dilarang, agar kita terhindar dari murka Allah SWT.
Hukum Merusak Rumah Tangga Dalam Islam
Tidak hanya dalam film yang selalu mengangkat tema perselingkuhan dalam rumah tangga, akan tetapi dalam kehidupan nyata dimana banyak terjadi perselingkuhan dalam rumah tangga. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan mulai dari harta atau karena cinta buta yang sangat mudah terjadi pada orang yang lemah iman. Hal inilah yang menjadikan seseorang tidak segan segan merusak rumah tangga orang lain. Lalu, bagaimana Islam memandang hukum tentang merusak rumah tangga dalam Islam tersebut?, berikut ulasan selengkapnya untuk anda.
Dalam pandangan Islam, berbagai upaya yang dilakukan untuk merusak rumah tangga seseorang adalah haram hukumnya dan bahkan masuk ke dalam jenis dosa besar dalam Islam. Salah satu argumennya adalah khitbah seorang perempuan yang sudah dipinang oleh seorang laki laki saja sudah dilarang untuk mendekati dan merusak seorang wanita dengan suaminya.
Dalam salah satu hadits dikatakan jika Rasulullah SAW bersabda, “Rasulullâh – shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami’”. [Hadîts shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzâr, Ibn Hibbaân, Al-Nasa-i dalam al-Kubra dan Al-Baihaqi].
Dari penjelasan singkat diatas bisa disimpulkan jika hubungan laki laki dengan perempuan yang statusnya masih suami atau istri orang maka hubungan tersebut sangat terlarang dan bisa berdampak pada status hukum pernikahan dan memperlihatkan ciri ciri istri durhaka terhadap suami.
Imam Al Haitsami juga memasukan perbuatan dosa ini dalam perbuatan dosa yang tak terampuni. Dalam kitab Al Zawajir an Iqtiraf al Kabair disebutkan jika dosa besar pada urutan ke-257 dan juga 258 adalah merusak wanita agar terpisah dari suaminya dan juga merusak suami agar terpisah dari istrinya.
Selain itu, pendapat keras juga diutarakan Madzhab Maliki dimana seorang laki laki yang merusak hubungan istri dengan suaminya harus dibatalkan meski sesudah akad nikah. Pandangan tersebut juga dinukil dari Ibnu Arafah yang menyatakan jika barang siapa yang berusaha untuk memisahkan seorang perempuan dengan suaminya supaya ia dapat menikahi perempuan tersebut, maka tidak mungkin baginya atau tidak diperbolehkan untuk menikahi perempuan tersebut.
Jenis dan Cara Merusak Rumah Tangga
Ada berbagai bentuk dan jenis yang bisa dilakukan seseorang untuk merusak rumah tangga orang lain dan merusak hubungan antara suami dan istri dan diantaranya adalah sebagai berikut.
Berdoa dan memohon pada Allah SWT agar hubungan dari seorang wanita dengan suaminya bisa rusak dan akhirnya timbul perceraian antara kedua orang tersebut.
Berkata kata dengan manis dan melakukan segala cara lahiriah yang baik namun menyimpan maksud merusak hubungan wanita dengan suaminya atau sebaliknya.
Memberikan bisikan dan kata kata yang menipu dan memprovokasi sehingga wanita atau pria akhirnya berpisah dari pasangannya dengan iming iming akan dinikahi olehnya atau orang lain.
Meminta atau menekan dengan terus terang agar wanita meminta cerai pada suaminya atau sebaliknya dengan alasan yang tidak dibenarkan dalam syariat.
Hukum Islam tentang Merusak Rumah tangga
Dalam Islam, terdapat dosa besar dan juga hukum saat merusak rumah tangga orang lain dan beberapa hukuman yang siap untuk diterima tersebut diantaranya adalah:
Hukum Ukhrawi
Dari hadits Nabi Muhammad dan juga para ulama yang sudah bersepakat jika hukum merusak rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya. Jika seseorang melakukan perbuatan tersebut, maka akan mendapat dosa dan juga siksaan kelak dalam neraka. Bahkan perbuatan merusak rumah tangga orang lain juga masuk dalam kategori dosa besar oleh Imam Al Haitsami.
Dari hadits juga dijelaskan jika dosa besar yang akan diterima bagi mereka yang sudah merusak rumah tangga orang lain yakni memisahkan suami dari istrinya atau sebaliknya, menurut hadits Nabi yang shahih merupakan perbuatan yang masuk dalam dosa tak terampuni.
Hukum Duniawi
Jika berbicara tentang hukum duniawi yang akan diterima perusak rumah tangga orang lain maka terbagi menjadi dua hukum yang berbeda, yakni:
Hukum Duniawi I
Jika seorang laki laki merusak pernikahan wanita dan suaminya sampai membuat wanita tersebut meminta cerai dari suami dan suaminya mengabulkan permintaan tersebut, atau laki laki yang merusak hubungan wanita dengan suaminya sampai suaminya marah dan meceraikan wanita tersebut. Menurut Jumhur ulama, menikahi janda cerai menurut Islam yang dilakukan laki laki perusak rumah tangga dan wanita yang merupakan istri orang lain tersebut haram untuk dinikahi. Namun, ulama Malikiyyah memiliki pandangan berbeda sebab pernikahan tersebut wajib dibatalkan baik sebelum terjadi pernikahan ataupun sesudah terjadi pernikahan. Berikut ini adalah beberapa alasan Malikiyyah mengenai azab wanita perusak rumah tangga orang lain.
Supaya dijadikan ancaman untuk kasus lain yang serupa dan bertujuan agar laki laki tersebut tidak merusak rumah tangga orang lain sehingga sebuah pernikahan bisa terjaga dengan baik.
Untuk menerapkan hadits dari Nabi Muhammad.
Terhitung dalam kaidah fiqih yang menjelaskan jika siapa yang tergesa gesa memperoleh sesuatu sebelum waktunya maka harus dihukum dengan cara tidak mendapatkan hal tersebut dan ini juga berkaitan dengan hukum pernikahan wanita yang ditinggal mati suaminya.
Hukum Duniawi II
Jika seseorang yang merusak rumah tangga orang lain, maka harus mendapatkan hukuman secara global. Berdasarkan pendapat para ulama, jika ada orang yang melakukan perbuatan terlarang tersebut, maka hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan ta’zir berupa hukuman yang diberikan berdasarkan ketentuan hakim atau penguasa. Hukuman tersebut adalah syarat yang tidak lebih dari 40 kali cambukan.
Namun, ada sebagian pendapat lain yang berkata jika orang tersebut harus mendapat hukuman penjara sampai ia bertaubat atau meninggal dan hal ini diyakini oleh sebagian penganut mazhab Hanafi. Sebagian penganut Mahzab Hanbali berpendapat jika hukumannya berupa cambukan keras dan dilakukan di depan umum sehingga bisa dijadikan peringatan untuk orang lain.
Merusak Rumah Tangga Merupakan Perbuatan Penyihir
Melakukan perbuatan dosa yakni merusak rumah tangga orang lain merupakan perbuatan penyihir berdasarkan dari hadits berikut ini.
“dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya”. [Al-Baqoroh: 102].
Dalam ayat tersebut sudah dijelaskan jika aktivitas sihir dari Harut dan Marut merupakan sihir untuk memisahkan pasangan. Sihir tersebut kemudian akan membawa ke kufuran dan seperti yang sudah diketahui dalam Islam jika perbuatan sihir masuk ke dalam salah satu dari ketujuh dosa besar dalam Islam dan akan mendapat hukuman bunuh. Dalil tersebut akan semakin menguatkan jika merusak rumah tangga orang lain masuk dalam kaba ir arau dosa besar dan merupakan kemungkaran yang berat.
Mmemisahkan pasangan suami istri dan mengganggu sekaligus merusak rumah tangga juga menjadi pekerjaan utama dari iblis dan tentaranya sehingga bisa menimbulkan fitnah dalam Islam serta kerusakan di dunia.
Imam Muslim meriwayatkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu mengirim bala tentaranya, (setan) yang kedudukannya paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah satu diantara mereka datang lalu berkata: ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab: ‘Kau tidak melakukan apa pun.’ Lalu yang lain datang dan berkata: ‘Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkannya dengan istrinya.’ Beliau bersabda, “Iblis mendekatinya lalu berkata: ‘Bagus kamu.”[H.R.Muslim].
Dari hadits diatas sudah dijelaskan jika iblis meremehkan apa yang sudah dibuat para tentaranya dalam menimbulkan fitnah dan kerusakan manusia. Akan tetapi saat tentara melakukan kerusakan dalam sebuah rumah tangga menurut Islam, maka iblis akan sangat senangg dan semakin mendekatkan syetan tersebut disisinya sambil memberikan pujian. Dari sini bisa terlihat jika siapa saja yang terlibat dalam kerusakan rumah tangga sebuah pasangan meski ia bersorban besar sekali pun, maka sesungguhnya ia merupakan bagian dari iblis dan mewujudkan pekerjaan iblis sekaligus menjadi antek baik dilakukan secara sadar atau tidak.
Ibnu Taimiyah berkata, “Upaya seseorang untuk memisahkan istri dengan suaminya adalah diantara dosa-dosa berat, termasuk perbuatan tukang sihir, dan sebesar-besar perbuatan Syetan.” [Al-Fatawa Al-Kubra, vol.2 hlm 313].
Demikian ulasan dari kami tentang hukum merusak rumah tangga orang lain dalam Islam yang haram hukumnya apapun alasan dibalik melakukan hal tersebut. Semoga kita semua bisa terhindar dari perbuatan tercela semacam ini.
Dalam pandangan Islam, berbagai upaya yang dilakukan untuk merusak rumah tangga seseorang adalah haram hukumnya dan bahkan masuk ke dalam jenis dosa besar dalam Islam. Salah satu argumennya adalah khitbah seorang perempuan yang sudah dipinang oleh seorang laki laki saja sudah dilarang untuk mendekati dan merusak seorang wanita dengan suaminya.
Dalam salah satu hadits dikatakan jika Rasulullah SAW bersabda, “Rasulullâh – shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami’”. [Hadîts shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzâr, Ibn Hibbaân, Al-Nasa-i dalam al-Kubra dan Al-Baihaqi].
Dari penjelasan singkat diatas bisa disimpulkan jika hubungan laki laki dengan perempuan yang statusnya masih suami atau istri orang maka hubungan tersebut sangat terlarang dan bisa berdampak pada status hukum pernikahan dan memperlihatkan ciri ciri istri durhaka terhadap suami.
Imam Al Haitsami juga memasukan perbuatan dosa ini dalam perbuatan dosa yang tak terampuni. Dalam kitab Al Zawajir an Iqtiraf al Kabair disebutkan jika dosa besar pada urutan ke-257 dan juga 258 adalah merusak wanita agar terpisah dari suaminya dan juga merusak suami agar terpisah dari istrinya.
Selain itu, pendapat keras juga diutarakan Madzhab Maliki dimana seorang laki laki yang merusak hubungan istri dengan suaminya harus dibatalkan meski sesudah akad nikah. Pandangan tersebut juga dinukil dari Ibnu Arafah yang menyatakan jika barang siapa yang berusaha untuk memisahkan seorang perempuan dengan suaminya supaya ia dapat menikahi perempuan tersebut, maka tidak mungkin baginya atau tidak diperbolehkan untuk menikahi perempuan tersebut.
Jenis dan Cara Merusak Rumah Tangga
Ada berbagai bentuk dan jenis yang bisa dilakukan seseorang untuk merusak rumah tangga orang lain dan merusak hubungan antara suami dan istri dan diantaranya adalah sebagai berikut.
Berdoa dan memohon pada Allah SWT agar hubungan dari seorang wanita dengan suaminya bisa rusak dan akhirnya timbul perceraian antara kedua orang tersebut.
Berkata kata dengan manis dan melakukan segala cara lahiriah yang baik namun menyimpan maksud merusak hubungan wanita dengan suaminya atau sebaliknya.
Memberikan bisikan dan kata kata yang menipu dan memprovokasi sehingga wanita atau pria akhirnya berpisah dari pasangannya dengan iming iming akan dinikahi olehnya atau orang lain.
Meminta atau menekan dengan terus terang agar wanita meminta cerai pada suaminya atau sebaliknya dengan alasan yang tidak dibenarkan dalam syariat.
Hukum Islam tentang Merusak Rumah tangga
Dalam Islam, terdapat dosa besar dan juga hukum saat merusak rumah tangga orang lain dan beberapa hukuman yang siap untuk diterima tersebut diantaranya adalah:
Hukum Ukhrawi
Dari hadits Nabi Muhammad dan juga para ulama yang sudah bersepakat jika hukum merusak rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya. Jika seseorang melakukan perbuatan tersebut, maka akan mendapat dosa dan juga siksaan kelak dalam neraka. Bahkan perbuatan merusak rumah tangga orang lain juga masuk dalam kategori dosa besar oleh Imam Al Haitsami.
Dari hadits juga dijelaskan jika dosa besar yang akan diterima bagi mereka yang sudah merusak rumah tangga orang lain yakni memisahkan suami dari istrinya atau sebaliknya, menurut hadits Nabi yang shahih merupakan perbuatan yang masuk dalam dosa tak terampuni.
Hukum Duniawi
Jika berbicara tentang hukum duniawi yang akan diterima perusak rumah tangga orang lain maka terbagi menjadi dua hukum yang berbeda, yakni:
Hukum Duniawi I
Jika seorang laki laki merusak pernikahan wanita dan suaminya sampai membuat wanita tersebut meminta cerai dari suami dan suaminya mengabulkan permintaan tersebut, atau laki laki yang merusak hubungan wanita dengan suaminya sampai suaminya marah dan meceraikan wanita tersebut. Menurut Jumhur ulama, menikahi janda cerai menurut Islam yang dilakukan laki laki perusak rumah tangga dan wanita yang merupakan istri orang lain tersebut haram untuk dinikahi. Namun, ulama Malikiyyah memiliki pandangan berbeda sebab pernikahan tersebut wajib dibatalkan baik sebelum terjadi pernikahan ataupun sesudah terjadi pernikahan. Berikut ini adalah beberapa alasan Malikiyyah mengenai azab wanita perusak rumah tangga orang lain.
Supaya dijadikan ancaman untuk kasus lain yang serupa dan bertujuan agar laki laki tersebut tidak merusak rumah tangga orang lain sehingga sebuah pernikahan bisa terjaga dengan baik.
Untuk menerapkan hadits dari Nabi Muhammad.
Terhitung dalam kaidah fiqih yang menjelaskan jika siapa yang tergesa gesa memperoleh sesuatu sebelum waktunya maka harus dihukum dengan cara tidak mendapatkan hal tersebut dan ini juga berkaitan dengan hukum pernikahan wanita yang ditinggal mati suaminya.
Hukum Duniawi II
Jika seseorang yang merusak rumah tangga orang lain, maka harus mendapatkan hukuman secara global. Berdasarkan pendapat para ulama, jika ada orang yang melakukan perbuatan terlarang tersebut, maka hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan ta’zir berupa hukuman yang diberikan berdasarkan ketentuan hakim atau penguasa. Hukuman tersebut adalah syarat yang tidak lebih dari 40 kali cambukan.
Namun, ada sebagian pendapat lain yang berkata jika orang tersebut harus mendapat hukuman penjara sampai ia bertaubat atau meninggal dan hal ini diyakini oleh sebagian penganut mazhab Hanafi. Sebagian penganut Mahzab Hanbali berpendapat jika hukumannya berupa cambukan keras dan dilakukan di depan umum sehingga bisa dijadikan peringatan untuk orang lain.
Merusak Rumah Tangga Merupakan Perbuatan Penyihir
Melakukan perbuatan dosa yakni merusak rumah tangga orang lain merupakan perbuatan penyihir berdasarkan dari hadits berikut ini.
“dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya”. [Al-Baqoroh: 102].
Dalam ayat tersebut sudah dijelaskan jika aktivitas sihir dari Harut dan Marut merupakan sihir untuk memisahkan pasangan. Sihir tersebut kemudian akan membawa ke kufuran dan seperti yang sudah diketahui dalam Islam jika perbuatan sihir masuk ke dalam salah satu dari ketujuh dosa besar dalam Islam dan akan mendapat hukuman bunuh. Dalil tersebut akan semakin menguatkan jika merusak rumah tangga orang lain masuk dalam kaba ir arau dosa besar dan merupakan kemungkaran yang berat.
Mmemisahkan pasangan suami istri dan mengganggu sekaligus merusak rumah tangga juga menjadi pekerjaan utama dari iblis dan tentaranya sehingga bisa menimbulkan fitnah dalam Islam serta kerusakan di dunia.
Imam Muslim meriwayatkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu mengirim bala tentaranya, (setan) yang kedudukannya paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah satu diantara mereka datang lalu berkata: ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab: ‘Kau tidak melakukan apa pun.’ Lalu yang lain datang dan berkata: ‘Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkannya dengan istrinya.’ Beliau bersabda, “Iblis mendekatinya lalu berkata: ‘Bagus kamu.”[H.R.Muslim].
Dari hadits diatas sudah dijelaskan jika iblis meremehkan apa yang sudah dibuat para tentaranya dalam menimbulkan fitnah dan kerusakan manusia. Akan tetapi saat tentara melakukan kerusakan dalam sebuah rumah tangga menurut Islam, maka iblis akan sangat senangg dan semakin mendekatkan syetan tersebut disisinya sambil memberikan pujian. Dari sini bisa terlihat jika siapa saja yang terlibat dalam kerusakan rumah tangga sebuah pasangan meski ia bersorban besar sekali pun, maka sesungguhnya ia merupakan bagian dari iblis dan mewujudkan pekerjaan iblis sekaligus menjadi antek baik dilakukan secara sadar atau tidak.
Ibnu Taimiyah berkata, “Upaya seseorang untuk memisahkan istri dengan suaminya adalah diantara dosa-dosa berat, termasuk perbuatan tukang sihir, dan sebesar-besar perbuatan Syetan.” [Al-Fatawa Al-Kubra, vol.2 hlm 313].
Demikian ulasan dari kami tentang hukum merusak rumah tangga orang lain dalam Islam yang haram hukumnya apapun alasan dibalik melakukan hal tersebut. Semoga kita semua bisa terhindar dari perbuatan tercela semacam ini.
Hukum Islam Tidak Sengaja Makan Babi
Dalam agama Islam, ada beberapa jenis makanan dan juga minuman yang diharamkan dan ini mengartikan jika mengkonsumsi beberapa jenis makanan dan minuman haram tersebut merupakan dosa. Namun, saat membeli makanan atau minuman, seringkali kita tidak mengetahui apakah masakan yang dimasak tersebut terdapat unsur haram atau tidak seperti contohnya mengandung daging babi pada penggorengan, piring, alat makan yang lain bahkan mengandung daging haram. Untuk menjawab tentang apa dasar hukum Islam mengenai perihal tidak sengaja makan babi, berikut ini kami punya ulasan selengkapnya untuk anda.
Allah SWT selalu memaafkan kesalahan yang dilakukan karena tidak sengaja, jahil ataupun lupa sebab Allah SWT Maha Bijaksana dan disucikan dari kezaliman. Diantara sekian banyak kebijakan yang sudah diberikan Allah, salah satunya adalah tidak memberikan hukuman untuk kesalahan yang dilakukan karena tidak sengaja, tidak tahun atau pun lupa tersebut.
Allah SWT berfirman, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”. [QS. Al Baqarah: 286].
Selain itu, doa dari orang yang beriman juga sudah dijawab oleh Allah SWT seperti yang ada dalam riwayat Imam Muslim dalam shalihnya, ”
“Allah menurunkan ayat ‘Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah’, lalu Allah berfirman: ‘telah aku kabulkan‘” [HR. Muslim no. 126].
Selain itu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda, ““Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” [HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, di shahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah].
Dari penjelasan diatas dibuktikan jika melakukan perbuatan akibat makan makanan haram namun dilakukan karena ketidaktahuan, murni tidak disengaja atau murni karena lupa, maka tidak dihitung sebagai dosa di mata Allah SWT. Oleh karena itu, maka seseorang yang melakukan perbuatan ini tidak dituntut untuk bertaubat sebab tuntutan bertaubat hanyauntuk yang berhubungan dengan dosa saja.
Daging babi memang sudah sangat jelas merupakan makanan haram dalam Islam dan Allah SWT juga sudah berfirman, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” [QS. Al Baqarah: 17].
Akan tetapi, jika daging babi dikonsumsi karena sesuatu sebab tertentu, maka diizinkan oleh syariat atau dimaafkan syariat dan tidak terdapat dosa untuk yang mengkonsumsinya. Ini bisa dilihat dalam lanjutan ayat berikut ini.
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al Baqarah: 173].
Apabila dalam situasi yang darurat seperti sangat lapar dan tidak ada lagi makanan selain daging babi, maka pada keadaan tersebut syariat mengizinkan dengan syarat hanya untuk dikonsumsi sebagai pencegahan kematian saja. Dalam ayat diatas, Allah SWT juga tidak menuntut seseorang yang mengkonsumsi daging babi dalam keadaan darurat sebab menjadi hal yang dimaafkan dan diizinkan dalam syariat.
Hukum Terlanjur Makan Daging Babi
Hal yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah apa hukumnya jika seseorang sudah terlanjur mengkonsumsi daging babi yang merupakan makanan haram menurut Islam?.
Dari pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata, “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya”. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: tidak perlu melakukan apa-apa”
Demikian ulasan singkat dari kami tentang hukum Islam tidak sengaja makan babi. Ulasan diatas sudah memberikan penjelasan tentang mengkonsumsi daging babi karena tidak sengaja atau tidak tahu maka tidak terdapat tuntutan untuk bertaubat. Hal penting yang bisa dijadikan pelajaran adalah bisa lebih berhati hati mengenai apa saja yang akan di konsumsi dan sebaiknya hanya membeli makanan halal yang sudah jelas. Semoga ulasan dari kami kali ini bisa bermanfaat dan menambah informasi untuk anda umat muslim.
Allah SWT selalu memaafkan kesalahan yang dilakukan karena tidak sengaja, jahil ataupun lupa sebab Allah SWT Maha Bijaksana dan disucikan dari kezaliman. Diantara sekian banyak kebijakan yang sudah diberikan Allah, salah satunya adalah tidak memberikan hukuman untuk kesalahan yang dilakukan karena tidak sengaja, tidak tahun atau pun lupa tersebut.
Allah SWT berfirman, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”. [QS. Al Baqarah: 286].
Selain itu, doa dari orang yang beriman juga sudah dijawab oleh Allah SWT seperti yang ada dalam riwayat Imam Muslim dalam shalihnya, ”
“Allah menurunkan ayat ‘Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah’, lalu Allah berfirman: ‘telah aku kabulkan‘” [HR. Muslim no. 126].
Selain itu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda, ““Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” [HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, di shahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah].
Dari penjelasan diatas dibuktikan jika melakukan perbuatan akibat makan makanan haram namun dilakukan karena ketidaktahuan, murni tidak disengaja atau murni karena lupa, maka tidak dihitung sebagai dosa di mata Allah SWT. Oleh karena itu, maka seseorang yang melakukan perbuatan ini tidak dituntut untuk bertaubat sebab tuntutan bertaubat hanyauntuk yang berhubungan dengan dosa saja.
Daging babi memang sudah sangat jelas merupakan makanan haram dalam Islam dan Allah SWT juga sudah berfirman, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” [QS. Al Baqarah: 17].
Akan tetapi, jika daging babi dikonsumsi karena sesuatu sebab tertentu, maka diizinkan oleh syariat atau dimaafkan syariat dan tidak terdapat dosa untuk yang mengkonsumsinya. Ini bisa dilihat dalam lanjutan ayat berikut ini.
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al Baqarah: 173].
Apabila dalam situasi yang darurat seperti sangat lapar dan tidak ada lagi makanan selain daging babi, maka pada keadaan tersebut syariat mengizinkan dengan syarat hanya untuk dikonsumsi sebagai pencegahan kematian saja. Dalam ayat diatas, Allah SWT juga tidak menuntut seseorang yang mengkonsumsi daging babi dalam keadaan darurat sebab menjadi hal yang dimaafkan dan diizinkan dalam syariat.
Hukum Terlanjur Makan Daging Babi
Hal yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah apa hukumnya jika seseorang sudah terlanjur mengkonsumsi daging babi yang merupakan makanan haram menurut Islam?.
Dari pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata, “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya”. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: tidak perlu melakukan apa-apa”
Demikian ulasan singkat dari kami tentang hukum Islam tidak sengaja makan babi. Ulasan diatas sudah memberikan penjelasan tentang mengkonsumsi daging babi karena tidak sengaja atau tidak tahu maka tidak terdapat tuntutan untuk bertaubat. Hal penting yang bisa dijadikan pelajaran adalah bisa lebih berhati hati mengenai apa saja yang akan di konsumsi dan sebaiknya hanya membeli makanan halal yang sudah jelas. Semoga ulasan dari kami kali ini bisa bermanfaat dan menambah informasi untuk anda umat muslim.
Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam – Boleh atau Tidak?
Ada hal yang sebenarnya sederhana akan tetapi tidak banyak umat muslim yang mengetahui akan hal ini dan masih malu untuk menanyakan perihal berhubungan dengan mencukur bulu kemaluan. Perlu anda ketahui jika mencukur bulu kemaluan adalah salah satu sunnah dari Rasulullah SAW dan menjadi fitrah yang baik sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah ra, “Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).
Agama Islam mengajarkan untuk mencukur bulu kemaluan dengan teratur yang tentunya memiliki alasan dan banyak manfaat terutama berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan.
Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Dari beberapa hadits yang mengatakan tentang kesunnahan mencukur bulu kemaluan, para ulama kemudian sepakat jika hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunnah atau dengan kata lain dianjurkan. Akan tetapi, terjadi perbedaan pendapat dalam masalah mencukur atau mencabut bulu kemaluan tersebut.
Madzhab Hanafiyah mengatakan jika sunnahnya merupakan mencabut, akan tetapi madzhab Maliki mengungkapkan sebaliknya yakni sunnahnya bukan mencabut namun mencukur. Selain itu, madzhab syafi’i juga mempunyai pandangan yang berbeda yakni membedakan muslim yang masih single dengan perempuan yang sudah lanjut usia. Untuk kaum wanita muslim yang masih muda maka disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan. Sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia, disunnahkan untuk mencukurnya saja.
Sedangkan madzhab Hambali atau Imam Ahmad berpendapat jika sunnahnya adalah mencukur dan pendapat terakhir ini disetujui Lembaga Kajian Fatwa Arab. lembaga tersebut mengungkapkan jika manfaat dari sunnah mencukur bulu kemaluan adalah untuk menjaga kebersihan di sekitar alat vital dan juga meningkatkan pembuluh darah saat berjima dan terhindar dari penyakit karena bakteri yang tumbuh serta berkembang biak diantara bulu kemaluan tersebut.
Hadits Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukup bulu pubis dan istinjak (cebok) dengan air. ” (H.r. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibn Majah).
Dalam hadits diatas memperlihatkan jika mencukur bulu atau pun rambut tertentu hukumnya adalah disyariatkan dan tidak dilarang.
Sementara dalam riwayat lainnya yakni dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima hal termasuk fitrah; Istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya)
Kemudian, Imam as-Syaukani memberi penjelasan, Istihdad adalah mencukup bulu kemaluan. Digunakan istilah istihdad, yang artinya mengunakan pisau, karena dalam mencukurnya digunakan pisau. Sehingga bisa dilakukan dalam bentuk dicukur (habis), dipotong (pendek)… (Nailul Authar, 1: 141)
Waktu Sunnah Mencukur Bulu Kemaluan
Untuk waktu mencukur bulu kemaluan, disunnahkan untuk dilakukan secara teratur dan tidak lebih dari 40 hari. Hal tersebut sesuai dengan atsar yang diceritakan sahabat Anas bin Malik, “Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam”.
Imam Syaukani juga menjelaskan di dalam kitab Nailul Authar, “Batas waktu maksimal adalah empat puluh hari sebagaimana yang telah ditentukan oleh Nabi SAW, maka tidak diperbolehkan untuk seorang muslim untuk tidak memotong melebihi empat puluh hari. Apabila dalam rentang sebelum 40 hari dan anda ingin memotongnya, maka hal ini juga masih diperbolehkan dan tidak melanggar sunnah”.
Tata Cara Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Dalam tatacara mencukur bulu kemaluan, hendaknya dimulai dengan bulu bagian kanan atas lalu dilanjutkan menyamping ke kiri. Jika mengalami kesulitan maka boleh dilakukan dari arah manapun bergantung dari situasi. Hal paling utama dan terpenting adalah berdoa terlebih dahulu supaya jin tidak mengintip saat anda mencukur bulu kemaluan.
Tidak ada doa yang secara khusus dianjurkan untuk mencukur bulu kemaluan dan jika tidak ingin diawali dengan doa juga bisa dilakukan. Namun, disaat seseorang membuka aurat, maka hal ini bisa dijadikan waktu bagi jin untuk mengintip sehingga disunnahkan untuk membaca basmalah atau doa masuk kamar mandi seperti yang telah diriwayatkan hadits riwayat Ali bin Abi Thalib ra dimana Rasulullah SAW bersabda, “Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah”. [HR. Tirmidzi]
Bolehkah Suami Mencukur Bulu Kemaluan Istri Atau Sebaliknya ?
Ada sebagian umat muslim pasangan suami istri yang mempertanyakan apakah boleh istihad dilakukan oleh suami karena alasan suami tidak susah saat mencukur bulu kemaluan sendiri dan supaya lebih mesra dan alasan lainnya?. Saat suami membantu istri melakukan istihdad, maka pastinya juga akan melihat aurat yang dimiliki istri atau sebaliknya dan terdapat dua pendapat ulama mengenai hal tersebut.
Makruh
Ulama yang memakruhkan memiliki dalil dengan hadits riayat Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata, “Aku tidak pernah memandang kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali”. (HR. Ibnu Majah)
Mubah
Pendapat jumhur ulama yang menilai hadits Aisyah tersebut dhaif seperti yang disebut Al Hafizh Ibnu Rajab. Selain itu dalil lain adalah riwayat Aisyah dalam Bukhari dan Muslim yang berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, hingga aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku”. Ia berkata; “Mereka berdua saat itu dalam kondisi junub”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Fathul Bari dijelaskan jika ulama seperti Ad Daudi berdalil dengan hadits berhubungan dengan suami yang memandang aurat istri. Sedangkan hadits lain yang dijadikan pegangan untuk memperbolehkan suami melihat aurat istrinya adalah dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu”. (HR. Tirmidzi dan Abu Daud, hasan)
Ibnu Hajar Al Asqalani juga memberi penjelasan jika hadits ini memperlihatkan boleh suami melihat aurat istri. Ibnu Hazm Azh Zhahiri juga menegaskan, “Boleh bagi suami untuk memandang ‘milik’ istri sebagaimana istri juga boleh memandang ‘milik’ suami. Hal itu tidak dianggap makruh sama sekali.”
Tips Mencukur Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Ada beberapa tips yang harus diperhatikan saat mencukur bulu kemaluan dalam ajaran agama Islam, seperti:
Menyiapkan Peralatan
Siapkan alat cukur yang dikhususkan untuk mencukur bulu area kemaluan, gunting untuk merapikan, pisau cukur atau silet untuk mencukur habis.
Kerjakan Dengan Beberapa Tahap
Saat mencukur bulu kemaluan, sebaiknya jangan dilakukan dari bulu kemaluan yang lebat sampai benar-benar habis sama sekali. Awali dengan memotong sedikit lebih pendek di setiap minggunya dan dilanjutkan pada minggu berikutnya begitu pun selanjutnya. Awali dengan bidang dari sudut bulu kemaluan yang lebih kecil dan lebih kecil lagi dengan cara mencukurnya.
Gunakan Sabun Cukur Banyak
Tambahkan juga dengan lapisan sabun atau jeli yang baru setiap kali anda mencukur bulu kemaluan. Anda juga mungkin akan membutuhkan sedikit minyak diantara kulit yang halus terutama untuk anda yang memiliki kulit sensitif.
Rendam Air Hangat Sebelum Mencukur
Merendam dengan air hangat atau memakai shower air hangat sebelum mulai mencukur bulu kemaluan berfungsi untuk melembutkan bulu di sekitar kemaluan tersebut sehingga akan lebih mudah di gunting atau di cukur sekaligus tidak memakan banyak waktu.
Jangan Mencabut
Oleh karena kulit di sekitar area kemaluan sangat tipis dan sensitif, maka tidak disarankan untuk mencabut bulu kemaluan sebab akan menimbulkan efek samping dan terasa sakit.
Mencukur Dengan Satu Arah
Cukurlah bulu kemaluan denan aira pertumbuhan bulu dan amati pola ini sesuah anda memotong pendek bulu kemaluan tersebut. Untuk orang yang sudah berpengalaman bisa mencukurnya dengan arah berlawanan dari arah pertumbuhan rambut sesudah dilakukan apda arah serat kemudian memakai gerakan lembut sehingga hasil cukuran bisa bagus. Akan tetapi cara ini jangan dilakukan untuk anda yang masih pemula.
Pakai Kaca Ukuran Besar
Pakai juga kaca berukuran besar yakni seukuran tubuh anda dan juga pencahayaan yang baik supaya hasil pencukuran bisa baik dan rapi.
Pakai Pelembab
Sesudah anda selesai mencukur, maka aplikasikan juga pelembab untuk menyegarkan dan menyejukkan area kulit kemaluan anda. Berhati-hati dengan wewangian atau bahan tamabah dari pelembab yang akan menimbulkan iritasi kulit dan lebih baik gunakan babi oil untuk mengurnagi iritasi sesudah selesai mencukur.
Agama Islam mengajarkan untuk mencukur bulu kemaluan dengan teratur yang tentunya memiliki alasan dan banyak manfaat terutama berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan.
Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Dari beberapa hadits yang mengatakan tentang kesunnahan mencukur bulu kemaluan, para ulama kemudian sepakat jika hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunnah atau dengan kata lain dianjurkan. Akan tetapi, terjadi perbedaan pendapat dalam masalah mencukur atau mencabut bulu kemaluan tersebut.
Madzhab Hanafiyah mengatakan jika sunnahnya merupakan mencabut, akan tetapi madzhab Maliki mengungkapkan sebaliknya yakni sunnahnya bukan mencabut namun mencukur. Selain itu, madzhab syafi’i juga mempunyai pandangan yang berbeda yakni membedakan muslim yang masih single dengan perempuan yang sudah lanjut usia. Untuk kaum wanita muslim yang masih muda maka disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan. Sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia, disunnahkan untuk mencukurnya saja.
Sedangkan madzhab Hambali atau Imam Ahmad berpendapat jika sunnahnya adalah mencukur dan pendapat terakhir ini disetujui Lembaga Kajian Fatwa Arab. lembaga tersebut mengungkapkan jika manfaat dari sunnah mencukur bulu kemaluan adalah untuk menjaga kebersihan di sekitar alat vital dan juga meningkatkan pembuluh darah saat berjima dan terhindar dari penyakit karena bakteri yang tumbuh serta berkembang biak diantara bulu kemaluan tersebut.
Hadits Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukup bulu pubis dan istinjak (cebok) dengan air. ” (H.r. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibn Majah).
Dalam hadits diatas memperlihatkan jika mencukur bulu atau pun rambut tertentu hukumnya adalah disyariatkan dan tidak dilarang.
Sementara dalam riwayat lainnya yakni dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima hal termasuk fitrah; Istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya)
Kemudian, Imam as-Syaukani memberi penjelasan, Istihdad adalah mencukup bulu kemaluan. Digunakan istilah istihdad, yang artinya mengunakan pisau, karena dalam mencukurnya digunakan pisau. Sehingga bisa dilakukan dalam bentuk dicukur (habis), dipotong (pendek)… (Nailul Authar, 1: 141)
Waktu Sunnah Mencukur Bulu Kemaluan
Untuk waktu mencukur bulu kemaluan, disunnahkan untuk dilakukan secara teratur dan tidak lebih dari 40 hari. Hal tersebut sesuai dengan atsar yang diceritakan sahabat Anas bin Malik, “Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam”.
Imam Syaukani juga menjelaskan di dalam kitab Nailul Authar, “Batas waktu maksimal adalah empat puluh hari sebagaimana yang telah ditentukan oleh Nabi SAW, maka tidak diperbolehkan untuk seorang muslim untuk tidak memotong melebihi empat puluh hari. Apabila dalam rentang sebelum 40 hari dan anda ingin memotongnya, maka hal ini juga masih diperbolehkan dan tidak melanggar sunnah”.
Tata Cara Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Dalam tatacara mencukur bulu kemaluan, hendaknya dimulai dengan bulu bagian kanan atas lalu dilanjutkan menyamping ke kiri. Jika mengalami kesulitan maka boleh dilakukan dari arah manapun bergantung dari situasi. Hal paling utama dan terpenting adalah berdoa terlebih dahulu supaya jin tidak mengintip saat anda mencukur bulu kemaluan.
Tidak ada doa yang secara khusus dianjurkan untuk mencukur bulu kemaluan dan jika tidak ingin diawali dengan doa juga bisa dilakukan. Namun, disaat seseorang membuka aurat, maka hal ini bisa dijadikan waktu bagi jin untuk mengintip sehingga disunnahkan untuk membaca basmalah atau doa masuk kamar mandi seperti yang telah diriwayatkan hadits riwayat Ali bin Abi Thalib ra dimana Rasulullah SAW bersabda, “Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah”. [HR. Tirmidzi]
Bolehkah Suami Mencukur Bulu Kemaluan Istri Atau Sebaliknya ?
Ada sebagian umat muslim pasangan suami istri yang mempertanyakan apakah boleh istihad dilakukan oleh suami karena alasan suami tidak susah saat mencukur bulu kemaluan sendiri dan supaya lebih mesra dan alasan lainnya?. Saat suami membantu istri melakukan istihdad, maka pastinya juga akan melihat aurat yang dimiliki istri atau sebaliknya dan terdapat dua pendapat ulama mengenai hal tersebut.
Makruh
Ulama yang memakruhkan memiliki dalil dengan hadits riayat Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata, “Aku tidak pernah memandang kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali”. (HR. Ibnu Majah)
Mubah
Pendapat jumhur ulama yang menilai hadits Aisyah tersebut dhaif seperti yang disebut Al Hafizh Ibnu Rajab. Selain itu dalil lain adalah riwayat Aisyah dalam Bukhari dan Muslim yang berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, hingga aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku”. Ia berkata; “Mereka berdua saat itu dalam kondisi junub”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Fathul Bari dijelaskan jika ulama seperti Ad Daudi berdalil dengan hadits berhubungan dengan suami yang memandang aurat istri. Sedangkan hadits lain yang dijadikan pegangan untuk memperbolehkan suami melihat aurat istrinya adalah dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu”. (HR. Tirmidzi dan Abu Daud, hasan)
Ibnu Hajar Al Asqalani juga memberi penjelasan jika hadits ini memperlihatkan boleh suami melihat aurat istri. Ibnu Hazm Azh Zhahiri juga menegaskan, “Boleh bagi suami untuk memandang ‘milik’ istri sebagaimana istri juga boleh memandang ‘milik’ suami. Hal itu tidak dianggap makruh sama sekali.”
Tips Mencukur Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Ada beberapa tips yang harus diperhatikan saat mencukur bulu kemaluan dalam ajaran agama Islam, seperti:
Menyiapkan Peralatan
Siapkan alat cukur yang dikhususkan untuk mencukur bulu area kemaluan, gunting untuk merapikan, pisau cukur atau silet untuk mencukur habis.
Kerjakan Dengan Beberapa Tahap
Saat mencukur bulu kemaluan, sebaiknya jangan dilakukan dari bulu kemaluan yang lebat sampai benar-benar habis sama sekali. Awali dengan memotong sedikit lebih pendek di setiap minggunya dan dilanjutkan pada minggu berikutnya begitu pun selanjutnya. Awali dengan bidang dari sudut bulu kemaluan yang lebih kecil dan lebih kecil lagi dengan cara mencukurnya.
Gunakan Sabun Cukur Banyak
Tambahkan juga dengan lapisan sabun atau jeli yang baru setiap kali anda mencukur bulu kemaluan. Anda juga mungkin akan membutuhkan sedikit minyak diantara kulit yang halus terutama untuk anda yang memiliki kulit sensitif.
Rendam Air Hangat Sebelum Mencukur
Merendam dengan air hangat atau memakai shower air hangat sebelum mulai mencukur bulu kemaluan berfungsi untuk melembutkan bulu di sekitar kemaluan tersebut sehingga akan lebih mudah di gunting atau di cukur sekaligus tidak memakan banyak waktu.
Jangan Mencabut
Oleh karena kulit di sekitar area kemaluan sangat tipis dan sensitif, maka tidak disarankan untuk mencabut bulu kemaluan sebab akan menimbulkan efek samping dan terasa sakit.
Mencukur Dengan Satu Arah
Cukurlah bulu kemaluan denan aira pertumbuhan bulu dan amati pola ini sesuah anda memotong pendek bulu kemaluan tersebut. Untuk orang yang sudah berpengalaman bisa mencukurnya dengan arah berlawanan dari arah pertumbuhan rambut sesudah dilakukan apda arah serat kemudian memakai gerakan lembut sehingga hasil cukuran bisa bagus. Akan tetapi cara ini jangan dilakukan untuk anda yang masih pemula.
Pakai Kaca Ukuran Besar
Pakai juga kaca berukuran besar yakni seukuran tubuh anda dan juga pencahayaan yang baik supaya hasil pencukuran bisa baik dan rapi.
Pakai Pelembab
Sesudah anda selesai mencukur, maka aplikasikan juga pelembab untuk menyegarkan dan menyejukkan area kulit kemaluan anda. Berhati-hati dengan wewangian atau bahan tamabah dari pelembab yang akan menimbulkan iritasi kulit dan lebih baik gunakan babi oil untuk mengurnagi iritasi sesudah selesai mencukur.
Mukjizat Nabi Musa AS
Nabi Musa AS adalah salah satu dari 25 nabi dan rasul utusan Allah SWT yang wajib diketahui dan diimani. Nabi Musa sendiri diutus oleh Allah ditengah tengah bangsa yahudi yang dikala itu dipimpin dan dikuasai oleh penguasa yang kejam dan terkutuk firaun. semasa perjuangannya mengajak umat untuk menyembah Allah SWT, ia selalu menerima tantangan dan penolakan dari kaum yahudi. namun ia tetap bersabar dan menjalankan apa yang diwahyukan oleh Allah SWT. untnuk memberikan bukti bahwa ia memang utusan Allah SWT. Allah SWT memberikan kepada nabi Musa beberapa mukjizat.
Mukjizat sendiri adalah kejadian/peristiwa ajaib yang sukar dijangkau oleh kemampuan akal manusia sebagai pembuktian kenabian seseorang. sama seperti nabi yang lain, Nabi Musa juga mendapat beberapa mukjizat, ia juga dijuluki dengan kalamullah karena pernah berbicara langsung dengan Allah SWT. nabi Musa AS juga termasuk dalam nabi ulul azmi. berikut dalil Al Qur'an yang menyatakan tentang mukjizat nabi Musa AS.
"Dan sungguh, Musa telah datang kepadamu dengan bukti-bukti kebenaran (mukjizat), kemudian kamu mengambil (patung) anak sapi (sebagai sesembahan) setelah (kepergian)-nya, dan kamu (menjadi) orang-orang zalim." (QS. 2/Al-Baqoroh: 92). "Dan sungguh Kami telah memberikan kepada Musa sembilan mukjizat yang nyata." (QS. 17/ Al-Isro101).Sembilan mukjizat Nabi Musa as. itu adalah: tongkat, tangan, belalang, kutu, katak, darah, topan, laut, dan gunung.
Mukjizat Nabi Musa AS :
1. Membelah Lautan
Nabi Musa mampu membelah lautan dengan tongkatnya. cerita dimulai saat ia bersama pengikutnya dikejar oleh firaun yang juga bersama dengan pasukannya. namun nabi Musa akhirnya menemui jalan buntu dan harus berhadapan dengan luasnya lautan, Allah SWT pun memberikan wahyu kepada nabi Musa AS agar memukulkan tongkatnya ke laut dan atas izin Allah SWT maka lautan pun terbelah menjadi dua dan memberikan jalan bagi nabi Musa dan para pengikutnya untuk lewat. nabi Musa pun berhasil melewatinya dan sampai ke seberang, sedangkan firaun dan pasukannya yang juga melewati jalan tersebut ditenggelamkan oleh Allah SWT karena laut kembali menyatu dan membuat firaun mati bersama dengan seluruh pasukannya karena tenggelam.
“… Dan sesungguhnya telah Kami wahyukan kepada Musa: “Pergilah kamu dengan hamba-hamba-Ku (Bani Israil) di malam hari, maka buatlah untuk mereka jalan yang kering dilaut itu, kamu tak usah khawatir akan tersusul dan tidak usah takut (akan tenggelam).” (QS. Taha: 77)
“Lalu Kami wahyukan kepada Musa: “Pukullah lautan itu dengan tongkatmu.” Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar.” (QS. Asy Syu’araa’: 26:63)
2. Tongkat Nabi Musa
Nabi musa memiliki sebuah tongkat yang pada awalnya ia pergunakan untuk keperluan sehari hari. namun namun Allah SWT memberikan mukjizat kepada nabi Musa melalui tongkatnya tersebut, sehingga tongkat tersebut mampu melakukan berbagai hal yang luar biasa sebagai mukjizat dan bukti kenabian Nabi Musa AS. diantaranya adalah . ..
- Pada saat nabi Musa beradu dengan para penyihir penyihir firaun, tongkat tersebut dilempar dan mampu berubah menjadi ular yang sangat besar sehingga memakan semua ular ular kecil buatan para penyihir firaun.
“… Janganlah kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang), dan lemparkanlah apa yang ada di tangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka perbuat. Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka), dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang.” ( QS. Taha: 68-69)
- Memukulkan tongkatnya kepada sebuah batu besar sehingga muncullah dari batu tersebut 12 mata air yang digunakan untuk 12 suku bani israil.
“… Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman: “Pukullah batu itu dengan tongkatmu.” Lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air. Sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.”(QS Al-Baqarah: 60)
- Membelah laut merah dengan tongkatnya menjadi 12 bagian dan menjadi jalan bagi nabi Musa serta pengikutnya untuk lari dari kejaran firaun.
3. Mengeluarkan Cahaya Dari Tangannya
Nabi Musa memiliki keistimewaan fisik yang luar biasa yaitu tangan Nabi Musa as yang dapat mengeluarkan cahaya berwarna putih yang menyilaukan, setelah ia memasukkan tangannya ke dalam jubah/bajunya.
“… Dan kepitkanlah tanganmu ke ketiakmu, niscaya ia ke luar menjadi putih cemerlang tanpa cacat, sebagai mukjizat yang lain (pula).” (QS. Taha: 20:22)
“… Dan masukkanlah tanganmu ke leher bajumu, niscayaia akan ke luar putih (bersinar) bukan karena penyakit. (Kedua mukjizat ini) termasuk sembilan buah mukjizat (yang akan dikemukakan) kepada Fir’aun dan kaumnya. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang fasik.” (QS. An Naml: 12)
“Masukkanlah tanganmu ke leher bajumu, niscaya ia keluar putih tidak bercacat bukan karena penyakit, dan dekapkanlah kedua tanganmu (ke dada)mu bila ketakutan, maka yang demikian itu adalah dua mukjizat dari Tuhanmu (yang akan kamu hadapkan kepada Fir’aun dan pembesar-pembesarnya). Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Qashash: 32)
“… Dan ia mengeluarkan tangannya, maka ketika itu juga tangan itu menjadi putih bercahaya (kelihatan) oleh orang-orang yang melihatnya. (QS. Al-A’raaf: 108)
4. Menghidupkan Orang Mati
Membangkitkan orang mati yang telah di bunuh dengan cara memukulkan tubuh mayat itu dengan salah satu anggota tubuh sapi betina. cerita bermulas saat terdapat seseorang yang meninggal akibat dibunuh. untuk mengetahui siapa pembunuhnya, maka nabi Musa memerintahkan untuk memukulkan anggota tubuh sapi kepada mayat korban pembunuhan tersebut, maka dengan izin Allah SWT mayat tersebut hidup dan mengatakan siapa pembunuh dirinya.
5. Menurunkan Makanan Dari Surga
Meminta agar turun makanan dari surga yang bernama manna dan salwa untuk membuktikan kenabiannya
"...dan Kami turunkan kepada mereka manna dan salwa." Kami berfirman): "Makanlah yang baik-baik dari apa yang telah Kami rezkikan kepadamu. Mereka tidak menganiaya Kami, tapi merekalah yang selalu menganiaya dirinya sendiri."(Al-A'raaf 7:160)
Mukjizat sendiri adalah kejadian/peristiwa ajaib yang sukar dijangkau oleh kemampuan akal manusia sebagai pembuktian kenabian seseorang. sama seperti nabi yang lain, Nabi Musa juga mendapat beberapa mukjizat, ia juga dijuluki dengan kalamullah karena pernah berbicara langsung dengan Allah SWT. nabi Musa AS juga termasuk dalam nabi ulul azmi. berikut dalil Al Qur'an yang menyatakan tentang mukjizat nabi Musa AS.
"Dan sungguh, Musa telah datang kepadamu dengan bukti-bukti kebenaran (mukjizat), kemudian kamu mengambil (patung) anak sapi (sebagai sesembahan) setelah (kepergian)-nya, dan kamu (menjadi) orang-orang zalim." (QS. 2/Al-Baqoroh: 92). "Dan sungguh Kami telah memberikan kepada Musa sembilan mukjizat yang nyata." (QS. 17/ Al-Isro101).Sembilan mukjizat Nabi Musa as. itu adalah: tongkat, tangan, belalang, kutu, katak, darah, topan, laut, dan gunung.
Mukjizat Nabi Musa AS :
1. Membelah Lautan
Nabi Musa mampu membelah lautan dengan tongkatnya. cerita dimulai saat ia bersama pengikutnya dikejar oleh firaun yang juga bersama dengan pasukannya. namun nabi Musa akhirnya menemui jalan buntu dan harus berhadapan dengan luasnya lautan, Allah SWT pun memberikan wahyu kepada nabi Musa AS agar memukulkan tongkatnya ke laut dan atas izin Allah SWT maka lautan pun terbelah menjadi dua dan memberikan jalan bagi nabi Musa dan para pengikutnya untuk lewat. nabi Musa pun berhasil melewatinya dan sampai ke seberang, sedangkan firaun dan pasukannya yang juga melewati jalan tersebut ditenggelamkan oleh Allah SWT karena laut kembali menyatu dan membuat firaun mati bersama dengan seluruh pasukannya karena tenggelam.
“… Dan sesungguhnya telah Kami wahyukan kepada Musa: “Pergilah kamu dengan hamba-hamba-Ku (Bani Israil) di malam hari, maka buatlah untuk mereka jalan yang kering dilaut itu, kamu tak usah khawatir akan tersusul dan tidak usah takut (akan tenggelam).” (QS. Taha: 77)
“Lalu Kami wahyukan kepada Musa: “Pukullah lautan itu dengan tongkatmu.” Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar.” (QS. Asy Syu’araa’: 26:63)
2. Tongkat Nabi Musa
Nabi musa memiliki sebuah tongkat yang pada awalnya ia pergunakan untuk keperluan sehari hari. namun namun Allah SWT memberikan mukjizat kepada nabi Musa melalui tongkatnya tersebut, sehingga tongkat tersebut mampu melakukan berbagai hal yang luar biasa sebagai mukjizat dan bukti kenabian Nabi Musa AS. diantaranya adalah . ..
- Pada saat nabi Musa beradu dengan para penyihir penyihir firaun, tongkat tersebut dilempar dan mampu berubah menjadi ular yang sangat besar sehingga memakan semua ular ular kecil buatan para penyihir firaun.
“… Janganlah kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang), dan lemparkanlah apa yang ada di tangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka perbuat. Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka), dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang.” ( QS. Taha: 68-69)
- Memukulkan tongkatnya kepada sebuah batu besar sehingga muncullah dari batu tersebut 12 mata air yang digunakan untuk 12 suku bani israil.
“… Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman: “Pukullah batu itu dengan tongkatmu.” Lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air. Sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.”(QS Al-Baqarah: 60)
- Membelah laut merah dengan tongkatnya menjadi 12 bagian dan menjadi jalan bagi nabi Musa serta pengikutnya untuk lari dari kejaran firaun.
3. Mengeluarkan Cahaya Dari Tangannya
Nabi Musa memiliki keistimewaan fisik yang luar biasa yaitu tangan Nabi Musa as yang dapat mengeluarkan cahaya berwarna putih yang menyilaukan, setelah ia memasukkan tangannya ke dalam jubah/bajunya.
“… Dan kepitkanlah tanganmu ke ketiakmu, niscaya ia ke luar menjadi putih cemerlang tanpa cacat, sebagai mukjizat yang lain (pula).” (QS. Taha: 20:22)
“… Dan masukkanlah tanganmu ke leher bajumu, niscayaia akan ke luar putih (bersinar) bukan karena penyakit. (Kedua mukjizat ini) termasuk sembilan buah mukjizat (yang akan dikemukakan) kepada Fir’aun dan kaumnya. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang fasik.” (QS. An Naml: 12)
“Masukkanlah tanganmu ke leher bajumu, niscaya ia keluar putih tidak bercacat bukan karena penyakit, dan dekapkanlah kedua tanganmu (ke dada)mu bila ketakutan, maka yang demikian itu adalah dua mukjizat dari Tuhanmu (yang akan kamu hadapkan kepada Fir’aun dan pembesar-pembesarnya). Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Qashash: 32)
“… Dan ia mengeluarkan tangannya, maka ketika itu juga tangan itu menjadi putih bercahaya (kelihatan) oleh orang-orang yang melihatnya. (QS. Al-A’raaf: 108)
4. Menghidupkan Orang Mati
Membangkitkan orang mati yang telah di bunuh dengan cara memukulkan tubuh mayat itu dengan salah satu anggota tubuh sapi betina. cerita bermulas saat terdapat seseorang yang meninggal akibat dibunuh. untuk mengetahui siapa pembunuhnya, maka nabi Musa memerintahkan untuk memukulkan anggota tubuh sapi kepada mayat korban pembunuhan tersebut, maka dengan izin Allah SWT mayat tersebut hidup dan mengatakan siapa pembunuh dirinya.
5. Menurunkan Makanan Dari Surga
Meminta agar turun makanan dari surga yang bernama manna dan salwa untuk membuktikan kenabiannya
"...dan Kami turunkan kepada mereka manna dan salwa." Kami berfirman): "Makanlah yang baik-baik dari apa yang telah Kami rezkikan kepadamu. Mereka tidak menganiaya Kami, tapi merekalah yang selalu menganiaya dirinya sendiri."(Al-A'raaf 7:160)
Subscribe to:
Posts (Atom)
Tips kerusakan LA76810A
001 Horisontal tidak stabil. Gambar kadang geser secara horisontal kekiri atau gambar roboh roboh Resistor pada pin-29 VCO referen...
-
Jika terjadi keseleo pada salah satu bagian tubuh anda, lafalkan ayat berikut ini agar bisa lebih cepat sembuh seperti sedia kala. usapkan t...
-
Berikut ini tatacara untuk mendapatkan ilmu pelet telur ayam hitam: ilmu pelet 1.diusahan kita menyiapkan telur ayam terlebih dahulu, telu...
-
Mantra dibawah ini bisa melenyapkan semua racun dari binatang seperti ular, kalajengking, kelabang dan lainnya. Mantra tersebut tidak menggu...